Jayapura, Jubi – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berperan penting dalam mencegah, menangani, dan memediasi konflik horizontal antar pemeluk beragama di Indonesia. Namun, tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Demikian siaran pers Imparsial yang dikutip Jubi di Jayapura, Papua, Kamis (12/12/2024).
Implementasi prinsip-prinsip ini, demikian Imparsial, seringkali menghadapi tantangan di lapangan, terutama ketika kepentingan-kepentingan kelompok tertentu, berkelindan dengan kepentingan politik yang bersifat sektoral. Bahkan tidak jarang yang berhasil memicu konflik atau permusuhan antar pemeluk agama dan keyakinan di Indonesia.
“Dalam konteks itu, peran polri menjadi signifikan sebagai garda terdepan dalam menjaga konstitusi, guna memastikan bahwa setiap warga negara dapat menikmati hak-hak mereka tanpa diskriminasi atas dasar agama atau keyakinan,” kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra dalam rilis tersebut.
Dalam tiga tahun terakhir, khususnya pada masa Kapolri Listyo Sigit Prabowo, demikian siaran pers tersebut, terdapat sejumlah capaian positif yang dilakukan polri dalam konteks pemenuhan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia.
Hal tersebut tercermin melalui penurunan jumlah kasus atau insiden pelanggaran terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam tiga tahun belakangan ini.

Imparsial mencatat pada tahun 2021 terdapat 28 kasus, tahun 2022 sebanyak 23 kasus, tahun 2023 sebanyak 18 kasus, dan tahun 2024 hingga bulan November terdapat 20 kasus.
“Namun demikian, tentunya penurunan secara kuantitas ini tidak dapat disimpulkan bahwa pemenuhan KBB di Indonesia sudah berhasil, karena setiap kasus atau peristiwa menunjukkan ada hak warga negara yang dilanggar dan menjadi korban.”
Selain itu, terdapat beberapa inisiatif lain yang juga progresif yang dilakukan oleh polri belakangan ini, diantaranya, fasilitasi dialog antarkelompok agama atau kepercayaan.
Ardi menyebut beberapa kasus yang mengarah pada terjadinya konflik agama berhasil diredam melalui fasilitasi dialog oleh pihak kepolisian.
Misalnya, seperti yang dilakukan oleh polri di Polres Tulang Bawang, Lampung, tahun 2021, menyusul adanya kelompok warga yang menolak rumah ibadah, atau tindakan tegas terhadap anggota polri yang lalai dalam mencegah terjadinya pelanggaran kebebasan beragama, sebagaimana yang terjadi terhadap Kapolres Kulonprogo pada tahun 2023.
“Selain itu, polri dalam tiga tahun belakangan ini juga membentuk unit keamanan berbasis kerukunan di beberapa daerah di Indonesia,” katanya.
Pembentukan unit ini, sebutnya, memang masih terbatas hanya pada daerah-daerah yang memiliki tingkat kerawanan konflik berbasis agama atau keyakinan. Unit polri ini bertugas untuk memantau potensi konflik, dan mengedepankan pendekatan preventif secara persuasi.
“Di beberapa daerah polri juga melakukan sosialisasi kerukunan antarumat beragama melalui program safari Jumat,” ujarnya.

Namun demikian, katanya, masih terdapat sejumlah catatan bagi institusi polri, terkait pencegahan dan penanganan kasus ataupun konflik berbasis agama ini. Utamanya terkait penanganan yang cenderung berorientasi pada “terciptanya keamanan dan ketertiban” atau kamtibmas semata, yang mengabaikan pemenuhan HAM.
“Dalam beberapa kasus atau peristiwa polri masih terlihat tunduk pada kehendak kelompok mayoritas (favoritisme),” ujarnya.
Sejumlah inisiatif atau praktik baik dari polri tersebut, lanjutnya, sejatinya muncul untuk merespons berbagai peristiwa pelanggaran maupun konflik yang berlatar belakang agama.
“Namun demikian, berbagai inisiatif atau praktik baik tersebut belum menjadi acuan atau pakem bagi polri dalam menyikapi berbagai kasus berdimensi agama atau keyakinan di Indonesia,” katanya.
Untuk itu, katanya, penting bagi polri ke depan untuk merumuskan sebuah kebijakan internal yang dapat menjadi panduan bagi anggota Polri, dalam pencegahan dan penanganan kasus kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) yang berbasis pada prinsip dan norma HAM.
“Mengingat dalam waktu dekat ini umat Kristiani di Indonesia akan merayakan ibadah Natal, semoga polri mampu menjaga dan melindungi hak-hak warga negaranya, untuk beribadah dengan aman dan tenang,” katanya. (*)

























Discussion about this post