Jayapura, Jubi – Situasi keamanan dan hak asasi manusia atau HAM di Tanah Papua dinilai semakin memburuk dengan meluasnya peran Tentara Nasional Indonesia atau TNI di luar fungsi pertahanan.
Kehadiran pasukan dari korps berbaju loreng itu di Tanah Papua, juga untuk memperkuat kepentingan institusi militer dalam berbagai aspek kehidupan sosial, politik, dan pemerintahan.
Kondisi ini pun dianggap makin memperparah konflik dan mengancam kehidupan masyarakat sipil di Bumi Cenderawasih.
Laporan pemantauan 2025, yang tengah disusun AlDP menunjukkan adanya peningkatan penempatan pasukan, eskalasi kekerasan, dan dugaan pelanggaran HAM di berbagai wilayah di Tanah Papua.
Jumlah pasukan TNI organik dan non-organik di Tanah Papua disebut terus meningkat, dengan estimasi mencapai sekitar 13 ribu personel setiap tahun.
“Penambahan pasukan ini menciptakan kesan bahwa [Tanah] Papua adalah wilayah yang rawan dalam setiap aspek, sehingga selalu membutuhkan kehadiran militer. Padahal, pertanyaan pentingnya adalah di mana peran pemerintahan sipil dan kepolisian,” kata Anum Siregar.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Menurut Anum, penguatan struktur militer di Tanah Papua tidak diimbangi dengan penguatan institusi sipil. Di sejumlah wilayah strategis dan kawasan investasi, seperti Papua Selatan, TNI justru diperkuat dengan pembentukan komando daerah militer atau Kodam dan penambahan pasukan. Sementara kepolisian lemah dari sisi kewenangan maupun struktur kepemimpinan.
“Berdasarkan catatan kami sepanjang 2025, terdapat lebih dari 100 konflik bersenjata dan aksi kekerasan di [Tanah] Papua. Angka itu sejalan dengan data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dan rilis kepolisian, meski masih menunggu verifikasi akhir,” ucapnya.
Selain itu kata Anum Siregar, pola operasi keamanan telah bergeser dari patroli rutin menjadi operasi militer terstruktur. Indikasinya terlihat dari waktu kejadian kontak senjata yang cenderung berulang pada jam-jam tertentu, penggunaan drone dan helikopter, serta dugaan praktik bumi hangus di sejumlah kampung yang menyebabkan rumah warga terbakar dan masyarakat mengungsi.
Di Tanah Papua lanjut Anum Siregar, aparat keamanan juga menggunakan strategi lain seperti pembagian logistik dan program sosial, yang berjalan bersamaan dengan operasi militer.
Strategi gabungan ini dinilai tetap berdampak serius bagi warga sipil, karena memperluas kontrol militer hingga ke ruang-ruang sosial masyarakat.
“Sehingga kita lihat pemerintahan sipil di [Tanah] Papua semakin lumpuh akibat selalu bergantung pada pemerintah pusat. Pemotongan anggaran daerah 30 hingga 40 persen, membuat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sangat bergantung pada Jakarta. Kepala daerah sering dipanggil untuk menerima instruksi ketimbang berdialog dan merumuskan kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Katanya, kondisi tersebut mencerminkan pergeseran dari desentralisasi menuju sentralisasi kekuasaan. Padahal, dalam kerangka Otonomi Khusus atau Otsus Papua, pemerintah daerah seharusnya memiliki kewenangan lebih besar, termasuk dalam tata kelola keamanan dan perlindungan masyarakat.
Pendekatan militer yang dominan, tanpa dialog dipandang justru memperkuat resistensi masyarakat. Penolakan terhadap kebijakan pemerintah pun semakin meluas, termasuk dari kalangan gereja dan tokoh masyarakat.
Dalam situasi ini, Anum Siregar meminta pemerintah segera meninjau ulang kebijakan keamanan dan investasi di Tanah Papua, serta membuka ruang dialog yang menyeluruh, mulai dari dialog kemasyarakatan, pembangunan, hingga dialog politik.
Sebab menurutnya, tanpa dialog yang inklusif, siklus kekerasan akan terus berulang dan korban dari kalangan masyarakat sipil akan terus bertambah.
“Kebijakan yang menempatkan militer menguasai hampir seluruh aspek kehidupan di Papua tidak hanya merugikan rakyat, juga merugikan negara itu sendiri,” katanya.
Sementara itu, Dosen Antropologi Sekolah Tinggi Filsafat atau STF Driyarkara Jakarta, Dr. Budi Hernawan mengatakan pergeseran paradigma penanganan terorisme di Indonesia dari pendekatan hukum ke pendekatan militer berpotensi memperburuk konflik bersenjata di Tanaha Papua.
Menurutnya istilah terorisme pada awalnya lahir dari ranah politik global pascaperistiwa 11 September 2001 di Amerika Serikat.
Namun, di Indonesia, terorisme sejak awal justru dimasukkan dalam ranah hukum pidana melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Dua kata kunci yang penting adalah tindak pidana selama hampir 20 tahun, Indonesia tidak menempatkan terorisme sebagai urusan militer, tetapi sebagai persoalan hukum,” kata Budi Hernawan
Menurutnya, paradigma hukum tersebut menjadikan aparat penegak hukum, seperti Densus 88 dan BNPT sebagai garda utama penanganan terorisme.
“Regulasi awal penanganan terorisme memang mengandung sejumlah persoalan, termasuk pemberlakuan hukum secara retroaktif yang bertentangan dengan prinsip hukum pidana umum,” ucapnya.
Perubahan arah kebijakan kata Budi Hernawan, mulai terlihat sejak revisi Undang-undang Terorisme tahun 2018 yang memasukkan TNI dalam penanganan terorisme sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang atau OMSP.
Peran tersebut kemudian terus diperluas melalui revisi Undang-Undang TNI dan diperkuat dengan rencana penerbitan Peraturan Presiden..Dengan Perpres ini, peran militer dalam penanganan terorisme semakin dilebarkan.
“Ini menggeser paradigma hukum yang selama ini menjadi kekuatan Indonesia. Dan masyarakat di Papua hari ini terjepit dalam konflik bersenjata,” ujarnya. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post