Sorong, Jubi – Human Rights Working Group atau HRWG dan Aliansi Jurnalis Independen atau AJI menggelar diskusi menyikapi krisis kebebasan pers di Indonesia Timur. Diskusi melibatkan sejumlah stakeholder, baik dari pekerja pers di Tanah Papua maupun Mahasiswa dan juga TNI Polri digelar di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (2/2/2026).
Situasi keamanan jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia Timur menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan. Hal ini menjadi sorotan dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh HRWG dan AJI Indonesia berjudul ‘Pembungkaman Media Krisis Kebebasan Pers di Indonesia Bagian Timur’.
Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan serangan multidimensi terhadap jurnalis dan institusi media, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, kriminalisasi, hingga serangan teror terhadap kantor media. Situasi ini tidak hanya mengancam keselamatan individu jurnalis, tetapi juga melemahkan fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan penjaga hak masyarakat atas informasi.
Hadir dalam diskusi tersebut Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, Ketua Umum Komite Keselamatan Jurnalis KKJ Pusat, Erick Tandjung, Ketua AJI Ternate Maluku Utara, Yunita Kaunar dan Manager Jurnalisme Aman HRWG, Ardhi Rosyadi Program.
Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey mengatakan ada dua komunitas yang dikualifikasi sebagai pekerja kemanusiaan yakni Jurnalis dan Guru dan Tenaga medis.
“Mereka ini sebenarnya komunitas yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik karena dalam prinsip hak asasi manusia hak atas informasi merupakan hak asasi manusia,” kata Frits Ramandey
Dalam konteks Papua ada tiga Faktor yang dikemukakan oleh Ketua Komnas HAM diantaranya pertama yakni kasus penyerangan terhadap Pimpinan Jubi, Papua Victor Mambor yang rumahnya dilempar oleh seseorang menggunakan Bom Molotov.
“Sampai hari ini kita tidak bisa ungkap, walaupun bukti petunjuk ada, botol sumbu dan rute pergerakan kita sudah cek dan minta polisi melakukan cek seluruh CCTV di sekitar yang terjadi polisi menyerah,” kata Ramandey.
Frits menambahkan, dalam kasus yang menimpa Pemimpin Redaksi Cenderawasih Pos, Lucky Ireeuw—terkait mobil Lucky yang dirusak, sebenarnya terdapat petunjuk yang semestinya dapat diungkap oleh kepolisian. Hal itu muncul setelah korban diberi keterangan dan dilakukan rekonstruksi serta reposisi peristiwa.
Ketiga kasus yang menghebohkan pelemparan bom molotov di Kantor Jubi, di situ ada kurang lebih 19 CCTV yang mestinya bisa mengungkap pelaku
“Sampai hari ini polisi sudah mengungkap dan mengatakan cenderung diduga kuat pelakunya adalah Tentara,” ungkapnya.
Hal ini menegaskan adanya kegagalan sistemik dalam penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap jurnalis, yang pada akhirnya memperburuk iklim kebebasan sipil dan demokrasi.
Faktor terjadinya krisis kebebasan pers di Indonesia Timur ini menurut Fritz disebabkan adanya faktor pendekatan keamanan yang berlebihan, lemahnya perlindungan hukum jurnalis, rendahnya literasi HAM di kalangan aparat, serta kerentanan ekonomi media lokal. Kondisi tersebut menciptakan ekosistem berisiko tinggi bagi jurnalis, terutama yang meliput isu konflik, proyek strategis nasional, eksploitasi sumber daya alam, dan pelanggaran HAM.
Padahal, hak atas informasi merupakan bagian integral dari hak asasi manusia. Pers memiliki peran strategis dalam melindungi kepentingan publik, termasuk masyarakat adat, nelayan, petani, dan kelompok rentan lainnya, serta dalam memastikan akuntabilitas negara dan korporasi.
Menurut Safwan Ashari Raharusun, Perwakilan AJI Jayapura, data hingga 2025 menunjukkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia mencapai sedikitnya 91 kasus, dengan sekitar 30% terjadi di Tanah Papua. “Kasus-kasus tersebut meliputi teror bom, perusakan kendaraan, intimidasi, serta pembatasan akses informasi, termasuk pemutusan akses internet yang berdampak langsung pada kerja jurnalistik dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” ungkap Safwan.
Selain ancaman keamanan, jurnalis di Indonesia Timur juga menghadapi tekanan struktural dan ekonomi yang serius. Yunita Kaunar, Ketua AJI Ternate menggambarkan situasi yang semakin kompleks.
“Tantangan di Maluku Utara sudah tambah satu tingkat lebih mengkhawatirkan, korporasi tambang ‘menguasai media’. Dan dari 8 korban cuma 1 kasus sampai putusan, dan ini karena pelakunya Satpol PP, bukan TNI-Polri,” ujarnya.
Dominasi kepentingan ekonomi dalam ekosistem media berkontribusi pada praktik swasensor, menyempitnya ruang publik, serta meningkatnya kerentanan jurnalis yang meliput isu sumber daya alam, konflik sosial, dan proyek pembangunan skala besar.
Di tengah situasi tersebut, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana menegaskan ada batas tegas antara kritik terhadap pers dan kekerasan terhadap jurnalis.
“Bolehkan sebuah lembaga benci terhadap sebuah berita? Boleh. Yang tidak boleh, melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalisnya. Kita punya hak jawab, hak koreksi, dan media wajib memuat hak jawab dan hak koreksi; kalau tidak dimuat maka Dewan Pers harus turun tangan,” kata Bayu.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kebebasan pers berjalan bersama dengan mekanisme koreksi dan akuntabilitas, bukan melalui intimidasi atau kekerasan.(*)
























Discussion about this post