Jayapura, Jubi – Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia telah meluncurkan catatan tentang laporan keamanan jurnalis di Indonesia sepanjang 2022 yang berada dalam situasi kurang aman.
Dari data yang dikeluarkan AJI Indonesia, hal itu berdasarkan meningkatnya jumlah kasus serangan dan jumlah jurnalis serta organisasi media yang menjadi korban. Pelakunya berasal dari aktor negara dan nonaktor negara.
Koordinator Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung mengatakan, sepanjang 2022 kekerasan terhadap jurnalis di seluruh Indonesia cukup meningkat dibandingkan 2021.
“Kasus serangan pada 2022 mencapai 61 kasus dengan 97 korban dari jurnalis, pekerja media dan 14 organisasi media. Jumlah kasus ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 43 kasus,” kata Erick Tanjung saat diseminasi laporan situasi keamanan jurnalis di Indonesia via zoom meeting, Senin (16/1/2023).
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Jenis serangan yang dihadapi sebagian besar berupa serangan digital yakni 15 kasus, kekerasan fisik dan perusakan alat kerja (20 kasus), kekerasan verbal (10 kasus) seperti intimidasi, ancaman, teror, kekerasan berbasis gender (3 kasus), penangkapan dan pelaporan pidana (5 kasus) serta penyensoran (8 kasus).
“Gambaran pelakunya yang kami catat, sebanyak 24 kasus melibatkan aktor negara yang terdiri dari polisi (15 kasus), aparat pemerintah (7 kasus) dan TNI (2 kasus). Sedangkan aktor non-negara sebanyak 20 kasus yang melibatkan ormas (4 kasus), partai politik (1 kasus), perusahaan (6 kasus) dan warga (9 kasus). Sisanya, 17 kasus belum teridentifikasi pelakunya,” ucapnya.
Dari data yang ada, terdapat lima provinsi dengan kasus kekerasan tertinggi, dimana DKI Jakarta menjadi tertinggi dengan 14 kasus, Nusa Tenggara Barat 6 kasus, Sumatra Utara 5 kasus, Sulawesi Selatan 4 kasus, Sumatra Selatan 3 kasus.
Sedangkan untuk situasi keamanan jurnalis di Papua dan Papua Barat sepanjang 2022, AJI Indonesia mencatat ada 4 kasus kekerasan dengan 7 jurnalis sebagai korban, dimana kasus-kasus tersebut meliputi penyosoran (1 kasus), pelaporan pemidanaan (1 kasus), kekerasan seksual secara verbal (1 kasus), dan kekerasan fisik (1 kasus).
“Jumlah ini naik dibandingkan 2021 dengan 3 kasus dan 3 korban. Namun tidak menutup kemungkinan banyak kasus lain yang terjadi terhadap jurnalis di luar pantauan AJI, karena kesulitan memverifikasi kasus di Papua dan Papua Barat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito, mengungkapkan dalam lima tahun terakhir pelaku kekerasan terhadap jurnalis kebanyakan dari oknum anggota polisi.
“Artinya, ini memang harus ada upaya perubahan mendasar kegiatan reformasi yang dilakukan di tubuh Polri, dari kasus-kasus yang dilaporkan kami lihat ada ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh anggota Polri, dimana beberapa kasus yang sudah ditangani Dewan Pers dan dinyatakan sebagai karya jurnalistik, namun tetap diproses oleh kepolisian,” katanya. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua


















