Nduga, Jubi – Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nduga dipalang oleh masyarakat Distrik Yigi sebagai bentuk protes atas hilangnya kursi legislatif dalam penetapan kursi yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Nduga pada Sabtu, 27 Juli 2024, di Hotel Grand Kartika, Jl. Bayangkara, Wamena, Papua Pegunungan.
Artus Lilbid, selaku koordinator lapangan dalam aksi ini, menjelaskan bahwa pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024, suara dari masyarakat Distrik Yigi sebanyak 3.000 suara diberikan kepada Bapak Lenus Gwijangge, caleg dari Partai Demokrat.
Namun, dalam pleno tingkat kabupaten pada tanggal 8 Maret 2024, Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Yigi membacakan suara tersebut atas nama Partai Demokrat, bukan atas nama Lenus Gwijangge. Hingga penetapan kursi pada 27 Juli 2024, nama Lenus Gwijangge tidak dibacakan oleh KPUD Kabupaten Nduga.
Menurut Artus, dalam pleno di tingkat distrik, mereka menyaksikan perolehan suara atas nama Lenus Gwijangge, caleg dari Partai Demokrat.
“Namun, di tingkat kabupaten, suara tersebut dibacakan atas nama Partai Demokrat, bukan sesuai dengan perolehan suara di lapangan yang diberikan kepada Lenus Gwijangge,” tegasnya seperti dalam rilis pers yang diterima Jubi, Kamis (31/7/2024).
Selain suara untuk Lenus Gwijangge, suara dari Distrik Yigi juga diberikan kepada Yusa Gwijangge, caleg dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN), yang memperoleh 1.287 suara. Ditambah dengan suara koalisi dari caleg lain, total suara yang disepakati untuk Yusa Gwijangge seharusnya sudah cukup untuk mendapatkan kursi legislatif. Namun, dalam penetapan kursi, usulan dari PKN juga tidak dikabulkan oleh KPUD Kabupaten Nduga.
Masyarakat Distrik Yigi menuntut penjelasan atas hilangnya dua kursi DPRD dari Distrik Yigi. Mereka meminta kedua parpol, Demokrat dan PKN, Kabupaten Nduga untuk segera datang dan menjelaskan hilangnya dua kursi DPRD dari Distrik Yigi.
BERITATERKAIT
Selain itu, mereka meminta lima mantan PPD Distrik Yigi untuk menjelaskan pembacaan suara saat pleno di tingkat kabupaten yang tidak sesuai dengan perolehan suara di lapangan. KPUD Kabupaten Nduga juga diminta untuk segera mencabut atau membatalkan penetapan kursi legislatif bagi partai yang kursinya bermasalah.
Masyarakat Distrik Yigi juga meminta Demokrat, PKN, dan KPUD Kabupaten Nduga untuk segera mengundang semua caleg dari kedua parpol untuk Daerah Pemilihan III (Dapil III) guna menyelesaikan masalah hilangnya kursi legislatif ini.
Mereka menuntut KPUD Kabupaten Nduga, Partai Demokrat, dan Partai PKN bertanggung jawab dan mengembalikan kursi legislatif Dapil III, Distrik Yigi. Mereka menyatakan bahwa aktivitas KPUD Kabupaten Nduga tidak akan berjalan hingga ada jawaban pasti dari pihak terkait.
Artus Lilbid menegaskan, pihaknya sudah mengantarkan surat usulan penetapan perolehan suara dan kursi DPRD dari Partai Demokrat kepada Ketua KPUD Kabupaten Nduga, namun tidak sesuai dengan usulan tersebut.
“Kami juga sudah mengajukan surat usulan dari Partai PKN, namun tetap tidak dikabulkan,” katanya.
Masyarakat Distrik Yigi berharap agar pihak terkait segera menanggapi tuntutan mereka. Jika tuntutan tidak diterima, mereka mengancam akan terus memblokade kantor KPUD Kabupaten Nduga hingga ada jawaban yang memuaskan.
“Kami juga sudah mengirimkan tembusan kepada Bawaslu Kabupaten Nduga, KPU Provinsi Papua Pegunungan, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan, dan KPU RI agar permasalahan ini segera ditangani,” tambah Artus.
Penanggung jawab aksi ini, Artus Lilbid, menekankan bahwa protes ini adalah bentuk upaya masyarakat untuk mendapatkan keadilan atas hak suara yang telah mereka berikan. (*)






























