Jayapura, Jubi – Mejelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan menolak eksepsi empat terdakwa penembakan yang menewaskan Tobias Silak di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada 20 Agustus 2024.
Mejelis hakim membacakan penolakan terhadap eksepsi keempat terdakwa yang diajukan lewat kuasa hukumnya, saat sidang lanjutan di PN Wamena dengan agenda putusan sela atas eksepsi, Kamis (10/7/2025).
Sidang itu dipimpin hakim ketua, Hirmawan Agung Wibowo, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota, Saifullah Anwar, S.H. dan Junadi Aziz, S.H.
Hakim Ketua, Hirmawan Agung Wibowo mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada 17 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi ini dijadwalkan dua kali sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.
Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Muhamad Kurniawan Kudu, Fernando Alekxander Aufa, Jatmiko, dan Ferdi Moses Koromath.
Penasihat hukum keluarga korban, Henius Asso mengatakan, dalam agenda pembuktian pihaknya membutuhkan dukungan semua pihak.
“Karena kasus seperti begini jarang terjadi dan satu kali kita kawal untuk kita bikin pagar. Sikap kami tetap sama bahwa pelaku harus hukuman yang maksimal serta harus dipecah dari kesatuan,” kata Henius Asso kepada Jubi melalui aplikasi pesan singkatnya kepada Jubi, Sabtu (12/7/2025).
Menurut Asso, apabila merujuk pada hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM perwakilan Papua, ada indikasi dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Pihaknya pun berharap negara hadir untuk memberikan kompensasi, retitusi dan rehabilitasi terhadap korban dan keluarga korban.
“Kenapa rehabilitasi? Karena korban dikaitkan dengan TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) dan lain sebagainya, karenanya [perlu ada] perbaikan nama baik keluarga,” ucapnya.
Penasihat hukum keluarga korban juga berharap, pada persidangan selanjutnya, Komnas HAM perwakilan Papua, Komisi Yudisial Papua dan lembaga perlindungan saksi korban atau LPSK dapat melakukan pemantauan.
“[Pemantauan oleh para pihak itu penting] supaya proses ini berjalan transparan dan semua kebenaran serta fakta terungkap dalam persidangan ini,” ujarnya.
Sementara itu, keluarga korban Mijnus K Imbage mengatakan, keluarga tetap menuntut agar PN Wamena melaksanakan proses persidangan keempat terdakwa secara independen dan transparan.
“Pelaku penembakan almarhum Tobias Silak wajib divonis maksimal dan dipecat dari kesatuan. Segera usut tuntas pelaku lain termasuk dugaan keterlibatan atasan dari keempat terdakwa itu,” kata Imbage.
Sekretaris Organisasi Kepemudaan atau OKP Cipayung di Wamena, Hengki Hilapok berharap pengadilan dapat mewujudkan keputusan yang adil, sehingga keluarga korban merasa mendapat keadilan dan puas dengan keputusan hukum nantinya.
“Oleh sebab itu putusan hakim harus seadil-adilnya. Hukum harus ditegakkan kepada semua warga negara. Jangan Hukum tumpul ke atas tapi tajam kebawa. Kami berharap putusan hakim [nantinya] harus adilnya untuk manusia Papua,” kata Hilapok. (*)























Discussion about this post