• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

PN Wamena putus bebas Anus Asso

December 17, 2025
in Rilis Pers
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
Anus Asso

Anus Asso saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara nomor 74/Pid.B/2025/PN Wmn di Pengadilan Negeri Wamena, Senin (15/12/2025) - Dok. Penasihat hukum

0
SHARES
414
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri atau PN Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan memutus bebas Anus Asso. Putusan bebas itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 74/Pid.B/2025/PN Wmn di Pengadilan Negeri Wamena, Senin (15/12/2025).

Anus Asso dinyatakan bebas murni oleh PN Wamena, karena dakwaan Jaksa Penuntu Umum atau JPU dianggap tidak dapat diterima, karena terdakwa terbukti masih berstatus anak di bawah umur.

Penasihat hukum Anus Asso dari Pengacara HAM (PAHAM) Papua, Mersi Waromi dan Henius Asso mengatakan, perkara Anus Asso telah 16 kali disidangkan sejak 14 Oktober 2025, dengan fokus pada pembuktian usia dan identitas terdakwa.

Katanya, dalam surat dakwaan, terdakwa dicantumkan lahir pada 19 Juni 2004, sehingga dianggap berumur 21 tahun. Namun berdasarkan keterangan keluarga serta alat bukti yang sah, terdakwa lahir pada 10 Juli 2010 atau berusia 15 tahun.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Penasihat hukum Anus Asso menegaskan bahwa kesalahan identitas tersebut bermula sejak tahap penyidikan di Kabupaten Yahukimo. Penyidik menggunakan identitas yang tidak sesuai, dan kesalahan itu berdampak pada surat dakwaan JPU yang memuat identitas tidak benar.

“Dalam pembuktian, [Jaksa] Penuntut Umum mengajukan Kartu Keluarga Dukcapil Jayawijaya dan keterangan dokter Puskesmas Wamena,” tulis penasihat hukum Anus Asso dalam siaran pers, Selasa (16/12/2025).

Penasihat hukum pun mengajukan tiga saksi dan dua orang saksi ahli. Meski terdakwa didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) huruf a KUHP, subsidiair Pasal 338 KUHP, dan lebih subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHP, majelis hakim menilai proses persidangan tidak dapat dilanjutkan karena subjek hukum dalam dakwaan terbukti masih anak, sehingga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BERITATERKAIT

Saksi korban sebut Tobias Silak meninggal akibat tertembak di kepala belakang

Majelis hakim PN Wamena tolak eksepsi terdakwa penembak Tobias Silak

Mantan komandan TPNPB divonis penjara 13 tahun

Penasihat hukum menyatakan, Anus Asso Asso ditangkap di Kabupaten Yahukimo pada 10 Mei 2025, dan proses hukum selama kurang lebih tujuh bulan, kemudian dibebaskan dari Lapas Wamena pada 15 Desember 2025 pukul 19.08 WIT.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim itu, sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Pengacara HAM Papua menilai putusan ini sebagai cerminan keadilan substantif serta pengingat pentingnya ketelitian aparat penegak hukum sejak tahap penyidikan, khususnya dalam perkara yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum.

Anus Asso ditangkap di Pangkalan 88 Jalan Pemukiman Jalur, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada 10 Mei 2025, dengan tuduhan anggota Organisasi Papua Merdeka atau OPM.

Ketika itu aparat keamanan menyebut Anus Asso adalah anggota OPM aktif pada Komando Daerah Pertahanan Baliem Timur Yali-Yalimo, terlibat beberapa kasus kriminal, dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: Anus AssoBebas MurniPN Wamena
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

BMKG

Waspada cuaca ekstrem di Tanah Papua sepekan ke depan, ini penjelasan BMKG

April 2, 2026
Dogiyai

Koalisi desak hentikan operasi ‘balas dendam’ di Dogiyai

April 1, 2026

Aktivis KNPB Nabire diadang polisi usai galang dana

March 28, 2026

IMAPA desak BPK RI audit MRP se-Tanah Papua

March 27, 2026

Thobias Bagubau: Masyarakat perlu memahami tupoksi anggota dewan

March 27, 2026

Kinerja MRP dipertanyakan di tengah berbagai masalah di Tanah Papua

March 27, 2026

Discussion about this post

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Fuel refueling activity at a gas station (SPBU) - Supplied

Pertamina confirms stable fuel prices : Manokwari Trade Office to conduct spot checks

April 2, 2026
KONI Papua

KONI Papua agendakan raker dan musorprov usai Paskah

April 2, 2026
Ditembak

Enam warga dilaporkan tewas dalam peristiwa di Dogiyai

April 2, 2026
BMKG

Waspada cuaca ekstrem di Tanah Papua sepekan ke depan, ini penjelasan BMKG

April 2, 2026
LP3BH

LP3BH duga terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan di Dogiyai

April 2, 2026
persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

April 2, 2026
Papua Tengah

Pemprov Papua Tengah batasi perjalanan dinas untuk efisiensi anggaran

April 2, 2026
gubernur

Ini penjelasan Gubernur Fakhiri terkait pemberhentian petugas kebersihan

March 31, 2026
ekskavator

Puluhan ekskavator tiba di Sorong Selatan, warga diimbau waspada

April 1, 2026
Kadis pendidikan

Pemprov Papua Tengah buka rekrutmen tenaga guru kontak daerah 3T

March 31, 2026
Ditembak

Tiga warga di Dogiyai dilaporkan tewas ditembak

April 1, 2026
IMPW

IMPW Jayapura tolak pembangunan Mapolda dan perkantoran di tanah Wouma–Wio

April 1, 2026
Gubernur

Gubernur Papua Barat sebut pekan depan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat

April 1, 2026
Gubernur Provinsi Papua Mathias Fakhiri saat melihat rumpon di Kantor Dinas Perikanan Dok VII Kota Jayapura- Jubi/dok

Benarkah survei geologi ESDM, bikin harga ikan naik di Kota Jayapura?

March 31, 2026
Fuel refueling activity at a gas station (SPBU) - Supplied

Pertamina confirms stable fuel prices : Manokwari Trade Office to conduct spot checks

0
KONI Papua

KONI Papua agendakan raker dan musorprov usai Paskah

0
Ditembak

Enam warga dilaporkan tewas dalam peristiwa di Dogiyai

0
BMKG

Waspada cuaca ekstrem di Tanah Papua sepekan ke depan, ini penjelasan BMKG

0
LP3BH

LP3BH duga terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan di Dogiyai

0
persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

0
Papua Tengah

Pemprov Papua Tengah batasi perjalanan dinas untuk efisiensi anggaran

0

Trending

  • gubernur

    Ini penjelasan Gubernur Fakhiri terkait pemberhentian petugas kebersihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan ekskavator tiba di Sorong Selatan, warga diimbau waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Papua Tengah buka rekrutmen tenaga guru kontak daerah 3T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga warga di Dogiyai dilaporkan tewas ditembak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMPW Jayapura tolak pembangunan Mapolda dan perkantoran di tanah Wouma–Wio

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara