Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri atau PN Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan memutus bebas Anus Asso. Putusan bebas itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 74/Pid.B/2025/PN Wmn di Pengadilan Negeri Wamena, Senin (15/12/2025).
Anus Asso dinyatakan bebas murni oleh PN Wamena, karena dakwaan Jaksa Penuntu Umum atau JPU dianggap tidak dapat diterima, karena terdakwa terbukti masih berstatus anak di bawah umur.
Penasihat hukum Anus Asso dari Pengacara HAM (PAHAM) Papua, Mersi Waromi dan Henius Asso mengatakan, perkara Anus Asso telah 16 kali disidangkan sejak 14 Oktober 2025, dengan fokus pada pembuktian usia dan identitas terdakwa.
Katanya, dalam surat dakwaan, terdakwa dicantumkan lahir pada 19 Juni 2004, sehingga dianggap berumur 21 tahun. Namun berdasarkan keterangan keluarga serta alat bukti yang sah, terdakwa lahir pada 10 Juli 2010 atau berusia 15 tahun.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Penasihat hukum Anus Asso menegaskan bahwa kesalahan identitas tersebut bermula sejak tahap penyidikan di Kabupaten Yahukimo. Penyidik menggunakan identitas yang tidak sesuai, dan kesalahan itu berdampak pada surat dakwaan JPU yang memuat identitas tidak benar.
“Dalam pembuktian, [Jaksa] Penuntut Umum mengajukan Kartu Keluarga Dukcapil Jayawijaya dan keterangan dokter Puskesmas Wamena,” tulis penasihat hukum Anus Asso dalam siaran pers, Selasa (16/12/2025).
Penasihat hukum pun mengajukan tiga saksi dan dua orang saksi ahli. Meski terdakwa didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) huruf a KUHP, subsidiair Pasal 338 KUHP, dan lebih subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHP, majelis hakim menilai proses persidangan tidak dapat dilanjutkan karena subjek hukum dalam dakwaan terbukti masih anak, sehingga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penasihat hukum menyatakan, Anus Asso Asso ditangkap di Kabupaten Yahukimo pada 10 Mei 2025, dan proses hukum selama kurang lebih tujuh bulan, kemudian dibebaskan dari Lapas Wamena pada 15 Desember 2025 pukul 19.08 WIT.
Terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim itu, sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Pengacara HAM Papua menilai putusan ini sebagai cerminan keadilan substantif serta pengingat pentingnya ketelitian aparat penegak hukum sejak tahap penyidikan, khususnya dalam perkara yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum.
Anus Asso ditangkap di Pangkalan 88 Jalan Pemukiman Jalur, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada 10 Mei 2025, dengan tuduhan anggota Organisasi Papua Merdeka atau OPM.
Ketika itu aparat keamanan menyebut Anus Asso adalah anggota OPM aktif pada Komando Daerah Pertahanan Baliem Timur Yali-Yalimo, terlibat beberapa kasus kriminal, dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua


















Discussion about this post