Jayapura, Jubi – Mantan komandan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB, Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan kejahatan dimuka umum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Wamena di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, pada Rabu (7/2/2024) pekan lalu menjatuhkan pidana penjara 13 penjara.
Perkara Kopi Tua Heluka itu terdaftar di Pengadilan Negeri Wamena dengan nomor perkara 73/Pid.B/2023/PN Wmn pada 30 Oktober 2023. Perkara itu diperiksa dan diadili majelis hakim yang diketuai Wahyu Iswantoro bersama hakim Alanggota Junaedi Aziz dan Fesal Maulana.
Kepala Satuan Tugas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno menyatakan Kopi Tua Heluka merupakan salah satu komandan Batalion Yamue kelompok bersenjata TPNPB Komando Daerah Pertahanan XVI Yahukimo. Kelompok TPNPB itu dipimpin Elkius Kobak.
Heluka terlibat dalam penyerangan terhadap Pratu Eka Johan Kaize dan Brigadir Usdar di Dekai, Ibu Kota Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Bayu menyatakan Heluka juga terlibat dalam dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai, Yahukimo.
“Kasusnya mencuat pada 4 November 2022, ketika Heluka terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap prajurit TNI atas nama Pratu Eka Johan Kaize. [Heluka] ditangkap di Kota Jayapura pada 19 Mei 2023,” ujar Bayu di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Senin (12/2/2024).
Bayu menilai putusan Pengadilan Negeri Wamena itu merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di Papua. “Putusan itu menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka,” tegasnya. (*)
Discussion about this post