Enarotali, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menegaskan, Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) semestinya mendukung Komnas HAM Republik Indonesia dalam melakukan tugas penyelidikan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan dan multilasi di Mimika sesuai perintah Pasal 89 ayat (3) huruf b, UU Nomor 39 Tahun 1999.
“Pangkostrad wajib mendukung Komnas HAM RI dalam melakukan tugas penyelidikan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan dan multilasi terhadap empat orang warga sipil Papua di Mimika,” ujar Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, SH, MH kepada Jubi melalui keterangannya, Sabtu, (18/9/2022).
Pasalnya, menurut Gobay, secara tegas Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua menegaskan bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, Komnas HAM Papua memastikan bahwa keempat korban tidak berafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB),sebutan sepihak militer Indonesia yang identik dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) yang dituduhkan selama ini. Bahkan salah satu korban pembunuhan merupakan kepala kampung aktif di Kabupaten Nduga, Papua.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan terhadap keenam tersangka dari TNI diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga ini sudah direncanakan dua hari sebelum kejadian. Dengan hasil temuan ini, Komnas HAM memastikan bahwa kasus pembunuhan empat warga ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan memenuhi unsur pelanggaran HAM berat karena direncanakan dan dilakukan oleh Aparat Negara.
“Karena itu Komnas HAM RI segera menindaklanjuti kesimpulan Komnas HAM RI Perwakilan Papua terkait kasus pembunuhan empat warga merupakan kejahatan kemanusiaan dan memenuhi unsur pelanggaran HAM berat karena direncanakan dan dilakukan oleh Aparat Negara,” katanya tegas.
LBH Papua juga berharap kepada Panglima TNI segera menegur Pangkostrad atas pernyataan yang bertentangan dengan kesimpulan Komnas HAM RI Perwakilan Papua yang diperoleh dalam Kasus Pembunuhan dan Multilasi terhadap 4 (empat) orang warga sipil Papua di Mimika menggunakan kewenangan Pasal 89 ayat (3) huruf b, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
“Kami minta kepada Komnas HAM RI Perwakilan Papua wajib mengawal penegakan kasus pembunuhan empat warga merupakan kejahatan kemanusiaan dan memenuhi unsur pelanggaran HAM berat mengunakan mekanisme UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ungkap dia.
Ia menegaskan, peristiwa pembunuhan dan mutilasi terhadap empat masyarakat sipil Papua di Mimika tergolong ke dalam pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing) yang masuk dalam kategori Pelanggaran HAM berat. Ini sesuai pengertian “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat” adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination) sebagaimana diatur pada Penjelasan Pasal 104 ayat (1), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (*)



















