Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penegakan hukum dan pemulihan hak korban dalam peristiwa operasi keamanan di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah pada 13–14 April 2026.
Desakan tersebut disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian dalam Rapat Koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Selasa (11/8/2026).
Saurlin memaparkan hasil pemantauan Komnas HAM yang dilakukan berdasarkan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Katanya, Tim Komnas HAM melakukan langkah yang meliputi penelaahan dokumen investigasi, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Polda Papua Tengah, serta mengambil keterangan langsung dari saksi korban di Kabupaten Nabire dan Jayapura, Provinsi Papua.
“Komnas HAM menemukan empat hal krusial yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran HAM terkait operasi keamanan oleh Satgas Habema pada 13–14 April 2026 di Distrik Kembru,” ujar Saurlin.
Menurut Saurlin, temuan pertama berkaitan dengan validasi jumlah korban. Komnas HAM memverifikasi data korban terdiri atas 12 warga meninggal dunia, delapan warga luka-luka, serta satu warga perempuan berinisial MW, 48 tahun, dinyatakan hilang.
Katanya, dari 12 korban meninggal dunia tersebut, dua di antaranya merupakan ibu hamil beserta janin yang telah berusia sembilan bulan. Seorang anak berusia tujuh tahun juga tercatat sebagai korban dengan luka tembus di dada kanan.
Saurlin juga mengungkapkan adanya temuan bukti lapangan berupa selongsong peluru. Tim penyelidik menemukan 36 selongsong peluru di sekitar honai masyarakat di Kampung Tinoti yang diduga berasal dari operasi pembersihan pada pukul 05.00 sampai 06.00 WP.
Dalam penyelidikan tersebut kata Saurlin, Komnas HAM menemukan adanya perbedaan keterangan mengenai penembakan terhadap empat orang.
Pihak TNI menyatakan 4 orang ditembak dalam rangka penindakan atas serangan balik TPNPB-OPM berdasarkan bukti rekaman Handy Talkie (HT). Sementara itu, seluruh saksi korban menyatakan bahwa pelaku penembakan memiliki ciri-ciri aparat TNI.
“Pihak TNI menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa mereka menembak 4 orang hingga meninggal dunia. Tembakan tersebut merupakan respon dari TNI karena serangan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM,” kata Saurlin.
Saurlin mengatakan, dampak peristiwa tersebut, tidak hanya berupa korban meninggal dan luka-luka, juga memicu pengungsian dalam jumlah besar.
Komnas HAM mencatat terjadinya eksodus masif masyarakat sipil dari Distrik Kembru. Sebanyak 2.239 jiwa mengungsi ke Kabupaten Puncak Jaya, 350 jiwa ke Kabupaten Mimika, 300 jiwa ke Kabupaten Nabire, dan 10 jiwa ke Jayapura.
Saurlin menjelaskan, penanganan korban dan pengungsi di lapangan menghadapi sejumlah kendala serius. Ada lima kendala utama di lapangan yang menghambat penanganan korban, yaitu medan geografis pegunungan yang ekstrem, keterbatasan infrastruktur jalan dan jembatan dari Kota Mulia dan Timika.
Minimnya sarana transportasi evakuasi, hambatan pada jaringan komunikasi, serta jarak yang jauh menuju RSUD Mulia sehingga memperlambat penanganan medis darurat.
Komnas HAM menyatakan keprihatinan karena hingga kini belum berjalan penegakan hukum yang substantif dan pemulihan bagi keluarga korban. Karenanya, lembaga tersebut menyampaikan empat rekomendasi utama kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Komnas HAM juga meminta Menko Polkam mendesak Kapolri melakukan proses hukum yang adil, akuntabel, dan transparan atas jatuhnya korban jiwa dan luka dari warga sipil di Distrik Kembru.
“Selain penegakan hukum, Komnas HAM mendorong TNI membuka informasi secara utuh mengenai profil empat orang yang diklaim tertembak dalam operasi penindakan,” ucapnya.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memperjelas fakta dan memastikan proses akuntabilitas berjalan..Komnas HAM mendorong institusi TNI membuka informasi secara utuh mengenai profil empat orang yang diklaim tertembak dalam operasi penindakan.
Komnas HAM juga meminta Kementerian Sosial, Palang Merah Indonesia (PMI), dan pemerintah daerah melakukan penanganan pengungsi secara komprehensif, integratif, dan berkelanjutan.
“Penanganan pengungsi harus dilakukan secara komprehensif, integratif, dan berkelanjutan oleh Kementerian Sosial, PMI, dan pemerintah daerah,” kata Saurlin.
Selain itu, Komnas HAM mendesak pemenuhan program pemulihan dan pemberian kompensasi menyeluruh bagi korban luka serta keluarga korban meninggal dunia.
Ia mengatakan, bagi Komnas HAM, penyelesaian peristiwa Kembru tidak cukup hanya dengan mengungkap rangkaian kejadian.
Namun Penegakan hukum yang transparan, keterbukaan informasi, penanganan pengungsi, serta pemulihan hak korban perlu dilakukan secara terpadu untuk memastikan masyarakat sipil terdampak memperoleh keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. (*)
























Discussion about this post