Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI menyatakan Komnas HAM telah menerima 104 aduan isu konflik di Tanah Papua selama 2024.
Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah mengatakan aduan itu mulai dari isu konflik agraria hingga kekerasan oleh aparat keamanan.
Pernyataan itu disampaikan Anis Hidayah dalam peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM yang bertajuk “Menyuarakan Keadilan dan HAM di Tahun Politik 2024” yang disiarkan melalui kanal YouTube Komnas HAM, Rabu (2/7/2025).
Katanya, fokus pengamatan situasi di Tanah Papua adalah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR, Daerah Otonomi Baru (DOB), penanganan pengungsi, dan penangangan kasus kekerasan.
Selain itu beberapa kasus yang menjadi fokus atau dipantau Komnas HAM RI antarlain, adalah kontak tembak antara Satgas Pamtas Yonif 303/SSM dengan TPNPB-OPM pimpinan Kenelak Murib di Kampung Pamebeut, Distrik Yugumuak.
“Kami merekomendasikan kepada Panglima TNI untuk menghindari seluruh kegiatan operasi militer di [Tanah] Papua [terutama] di wilayah pemukiman [penduduk] untuk mencegah korban jiwa dari warga sipil,” kata Anis Hidayah.
Katanya, Komnas HAM RI juga telah melakukan investigasi dan mengeluarkan rekomendasi berkaitan dengan kontak senjata antara Satgas Operasi Damai Cartenz dan kelompok TPNPB-OPM di Yokatapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Rekomendasi itu untuk menciptakan kondisi yang kondusif, dan memastikan perlindungan HAM khususnya bagi anak-anak.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan, diantaranya kekerasan di Tanah Papua, diskriminasi berbasis gender dan identitas serta kekerasan berbasis negara yang karena dilakukan oleh aparat keamanan.
“Terhadap konflik dan kekerasan yang masih berlangsung di [Tanah] Papua, laporan Komnas HAM memberikan perhatian pada situasi pengungsi internal, ada anak-anak yang kehilangan akses pendidikan, dan masyarakat adat yang menghadapi ancaman atas tanah ulayatnya,” kata Yusril.
Menurutnya, Tanah Papua tidak cukup hanya dilihat dari kacamata keamanan. Akan tetapi perlu didekati dengan keberanian etis untuk membangun ruang partisipasi, yang bermakna melanjutkan mekanisme keadilan, transisional, termasuk KKR, memastikan penghormatan terhadap hak-hak kultural dan sipil orang asli Papua. (*)























Discussion about this post