Nduga, Jubi – Fraksi Perindo Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Nduga, Provinsi Papua Pegunungan menyoroti kinerja sekretaris dewan (sekwan) dan unsur pimpinan lembaga dewan, yang dinilai tidak melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan, sebab sering tidak berada di tempat.
Ketua Fraksi Perindo DPRK Nduga, Gubuganus Kogoya mengatakan, Sekwan DPRK Nduga tidak mampu melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan.
Menurutnya, tugas dan fungsi utama Sekretariat DPRK sebagai penyelenggaraan administrasi kesekretariatan, di antaranya mengelola surat menyurat, kearsipan, kepegawaian internal sekretariat, dan urusan rumah tangga dewan.
Memfasilitasi fungsi legislasi (pembuatan peraturan), pembahasan anggaran, dan pengawasan yang mencakup penyediaan data/informasi dan menyiapkan rancangan naskah dinas.
Menyiapkan jadwal, tempat, dan kelengkapan rapat-rapat DPRK, seperti rapat paripurna, rapat komisi, maupun kunjungan kerja, dan mengurus hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRK.
“Sekwan hilang kontak, sulit dihubungi oleh para anggota dewan Nduga, setelah orientasi dan pembuatan tatib DPRK tahun 2025. Usai pembentukan panitia khusus untuk mengisi kekosongan wakil bupati Nduga, sampai kini [sekwan] sulit dihubungi,” kata Gubuganus Kogoya melalui aplikasi pesan singkat, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, situasi ini menyebabkan DPRK belum maksimal menjalankan tugas dan fungsinya, seperti yang diamanatkan oleh negara, sebagai penyelenggara negara tingkat daerah dan mengawal asprasi rakyat.
“Internal Sekretariat DPRK [Nduga] bersama unsur pimpinan DPRK Kabupaten Nduga, lebih banyak berada di luar wilayah Kabupaten Nduga,” ucapnya.
Katanya, agenda DPRK Nduga tahun ini belum disusun. Situasi ini menyulitkan anggota DPRK melaksanakan tugas dan fungsinya. Kondisi itu diperparah lemahnya komunikasi, koordinasi, dan kerja sama antarunsur pimpinan serta anggota DPRK.
Sebagai lembaga yang memiliki tugas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah lanjut Kogoya, DPRK Kabupaten Nduga belum melaksanakan tugas dan fungsinya, baik itu fungsi legislasi, pengawasan, maupun representasi kepentingan masyarakat.
“Efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPRK dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik menjadi kurang maksimal,” ujarnya.
“Internal DPRK, Sekwan dengan unsur-unsur pimpinan DPRK Nduga Lebih memilih tinggal di luar Kabupaten Nduga. Belum jelas agenda kerja tahunan membuat anggota DPRK kehilangan arah, sulitnya komunikasi, koordinasi dan kerjasama dalam menjalankan tugas.”
Gubuganus Kogoya meminta Sekwan, pimpinan DPRK, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRK Nduga, agar jika tidak ada urusan penting di luar daerah atau yang sifatnya menunggu, sebaiknya segera menggelar rapat evaluasi kerja internal DPRK.
Langkah itu dipandang perlu dilakukan mengingat banyak persoalan di Nduga, karena wilayah itu merupakan daeah rawan konflik bersenjata, dan konflik sosial, sehingga para pimpinan di daerah, mesti selalu berada di sana.
“Agenda ke depan adalah pembahasan LKPJ dan LKPD anggaran 2025, dan pembahasan APBD perubahan. Sekwan dan pimpinan dewan jangan sepelekan anggota dewan. Sekretaris dewan perlu memahami bawah anggota dewan bukan bawahan sekwan,” kata Gubuganus Kogoya. (*)























Discussion about this post