Jayapura, Jubi – Pengumpulan data yang akurat, dokumentasi yang baik, serta kemampuan menyusun laporan advokasi disebut menjadi bagian penting dalam upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Hal itu disampaikan Pemimpin Redaksi media Jubi Papua Jean Bisay dan editor Jubi, Yuliana Lantipo saat membawakan materi praktik lapangan, teknik pengambilan gambar dan video, serta pengelolaan data lapangan saat pelatihan peningkatan kapasitas Komisi Pelayanan Kasih dan Keadilan se-klasis Gereja Kristen Injili (GKI) Di Tanah Papua, di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan,Kota Jayapura, Papua, Rabu (17/06/2026)
Jean Bisay mengatakan, prinsip utama dalam kerja jurnalistik maupun advokasi adalah verifikasi. Setiap informasi yang diterima harus diperiksa dan diverifikasi sebelum digunakan dalam laporan.
“Kalau di jurnalistik itu verifikasi, verifikasi, verifikasi,” kata Bisay.
Ia menjelaskan bahwa informasi yang beredar di grup percakapan maupun media sosial tidak selalu akurat. Karenanya setiap data perlu melalui proses pengecekan silang, agar laporan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu verifikasi kata Bisay, laporan berbasis fakta juga sangat pentingnya. Ia mengingatkan menghindari asumsi, spekulasi, dan hanya menuliskan hal-hal yang benar-benar dilihat, didengar, serta diketahui secara langsung.
Menurutnya, apabila ada peristiwa di lapangan, jumlah korban terdampak harus dicatat secara jelas. Begitu pula identitas narasumber, korban, dan saksi harus ditulis dengan teliti serta diverifikasi kembali sebelum dipublikasikan.
“Kita harus hati-hati menulis nama dan marga karena kesalahan kecil bisa menimbulkan persoalan baru,” ucapnya.
Ia mengatakan, penting pula menjaga kerahasiaan sumber informasi, terutama bagi korban dan saksi yang rentan. Laporan yang kuat harus didukung oleh keterangan saksi mata, korban, maupun pihak yang mengetahui langsung suatu peristiwa.
Dalam menyusun laporan advokasi lanjut Bisay, mesti mencantumkan judul, waktu dan tempat kejadian. Pihak terlibat, kronologi peristiwa, dampak yang ditimbulkan, serta bukti pendukung berupa foto, video, maupun dokumen.
“Penting sekali menerapkan prinsip 5W+1H, yaitu apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana, agar laporan secara lengkap dan sistematis, sehingga orang tidak bertanya lagi,” ujarnya.
Bisay mengatakan, dokumentasi visual memiliki peran penting dalam memperkuat laporan. Setiap foto harus dilengkapi dengan keterangan atau caption yang menjelaskan siapa, kapan, dan di mana foto tersebut diambil.
Sebab, foto tanpa keterangan akan sulit digunakan dalam publikasi maupun proses advokasi.
“Satu laporan teks yang baik akan membuka mata, tetapi bukti visual yang kuat akan memudahkan perjuangan keadilan,” katanya.
Sementara itu, Yuliana Lantipo menjelaskan mengenai langkah-langkah praktis dalam melakukan identifikasi masalah dan penyusunan laporan advokasi.
Ia mengatakan, setiap laporan harus mampu menjawab pertanyaan dasar melalui observasi lapangan, identifikasi lokasi, dan wawancara dengan masyarakat terdampak.
Menurutnya, laporan harus menjelaskan secara rinci kondisi yang ditemukan di lapangan, seperti perubahan warna air, munculnya bau menyengat, kematian ikan, hingga dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Katanya, lokasi kejadian juga harus dijelaskan secara detail. Mulai dari kampung, distrik, kabupaten, hingga provinsi. Jika memungkinkan, titik koordinat lokasi pun dicatat untuk memudahkan proses verifikasi dan tindak lanjut.
“Selain itu, waktu harus dijelaskan secara jelas, termasuk kapan peristiwa mulai terjadi dan berapa lama dampaknya berlangsung terhadap masyarakat,” kata Lantipo.
Yuliana Lantipo mengatakan, laporan yang baik harus mengidentifikasi para pihak yang terlibat, baik korban maupun pihak yang diduga bertanggung jawab atas suatu peristiwa.
Untuk itu, pewawancara perlu menggali informasi dari berbagai sumber termasuk pihak perusahaan atau instansi terkait agar laporan tetap berimbang.
Selain itu, laporan advokasi harus didukung dengan bukti-bukti yang kuat seperti foto, video, rekaman wawancara, dokumen, hingga data kesehatan apabila tersedia.
Katanya, data yang dikumpulkan tidak boleh berhenti sebagai catatan saja. Akan tetapi harus menjadi alat perjuangan untuk memperkuat suara masyarakat dan mendorong penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang dihadapi warga.
“Laporan yang disusun dengan baik dapat menjadi dasar advokasi, bahan analisis, maupun informasi publik yang mendorong perubahan,” ujarnya. (*)




Discussion about this post