Oleh: Faisal A. Satria Putra
“Pemilu yang gagal mengakomodasi hak masyarakat bukan hanya cacat prosedur, tapi juga mencederai esensi demokrasi.”
Pemenuhan hak masyarakat dalam pelayanan kepemiluan merupakan faktor penting bagi terwujudnya penyelenggaraan sistem demokrasi yang inklusif. Pemilihan umum (Pemilu) dimaksudkan sebagai sarana melakukan pergantian kekuasaan melalui cara yang damai dan bersifat prosedural. Pemilu dilaksanakan dengan asas free and fair election. Pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis sedikitnya harus memiliki kesetaraan antarwarga negara, kepastian hukum, persaingan bebas dan adil, partisipatif, penyelenggara yang profesional, independen dan imparsial, serta integritas dalam proses pemungutan, perhitungan, tabulasi, pelaporan, dan penyelesaian sengketa secara adil dan tepat waktu (Hamdan, 2019).
Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 menyisakan permasalahan yang belum final di Provinsi Papua. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusannya Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 memutuskan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena ada pelanggaran administratif dalam proses pencalonan.
Pelaksanaan PSU telah dijadwalkan pada tanggal 6 Agustus 2025. Jika merujuk pada DPT Pilkada 2024, terdapat 727.835 masyarakat Papua yang memiliki hak pilih, dengan 529.064 orang atau 72,69% hadir untuk memilih. Sehingga perlu dilaksanakan mitigasi penyebab masyarakat tidak hadir ke TPS, agar dalam PSU masyarakat antusias ikut serta memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua.
Pemilu dan Pelayanan Kepemiluan
Pemilu merupakan proses demokrasi yang penting dalam menentukan jalannya roda pemerintahan melalui representasi masyarakat. Secara definisi, pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakilnya yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Menurut Ramlan Surbakti (2003), penyelenggaraan sistem politik demokrasi melalui pemilu memiliki empat alasan. Pertama, pemilu merupakan pendelegasian kedaulatan rakyat kepada penyelenggara negara, yakni bertindak atas nama rakyat dan mempertanggungjawabkannya kepada rakyat. Kedua, pemilu merupakan pemindahan perbedaan aspirasi dan pertentangan kepentingan dari masyarakat ke dalam lembaga penyelenggara negara untuk kemudian dibicarakan dan diputuskan secara beradab. Ketiga, pemilu merupakan perubahan politik secara tertib dan periodik, baik sirkulasi elite politik maupun arah dan pola kebijakan publik. Keempat, pemilu digunakan sebagai engineering untuk mewujudkan tatanan politik dan pola perilaku politik yang disepakati bersama.
Dalam melaksanakan pemilu, penyelenggara negara memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk melaksanakan pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelayanan kepemiluan dilaksanakan dalam rangkaian yang dimulai sejak tahap awal pencalonan hingga rekapitulasi hasil akhir pada akhir periode demokrasi.
Untuk memastikan kelancaran pelayanan kepemiluan, penyelenggara perlu memberikan pengamanan menyeluruh dari potensi risiko penyimpangan dan pelanggaran selama proses pemilu. Hal ini guna menghasilkan pemilu yang efisien, di mana prinsip keadilan, kebebasan, kerahasiaan, dan kejujuran dapat diwujudkan secara optimal (Gotfridus Seran dkk., 2024).
Pelayanan kepemiluan kepada masyarakat merupakan pondasi utama dalam menjamin terselenggaranya pemilu yang demokratis, inklusif, dan bermartabat, khususnya di Provinsi Papua yang memiliki tantangan geografis, sosial, dan budaya yang menuntut pelayanan kepemiluan menyentuh langsung masyarakat di wilayah pesisir, lembah, hingga pegunungan.
Konsep Right Based Public Service dalam Pelayanan Kepemiluan
Konsep right based public service atau pelayanan publik berbasis hak merupakan pendekatan yang menempatkan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pijakan dalam perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan di bidang kepemiluan. Di Provinsi Papua, konsep ini bermakna penting karena terdapat keberagaman etnis, budaya, adat, dan kondisi geografis. Hak dasar setiap warga negara, salah satunya adalah kebebasan berpartisipasi dalam proses demokrasi, termasuk hak untuk menggunakan dan melibatkan diri dalam hak-hak demokrasi yang dimilikinya melalui pemilu.
Dalam demokrasi, pemilu adalah tonggak utama dalam menentukan arah politik dan kepemimpinan. Pemilu harus dilaksanakan secara adil, jujur, transparan, dan dengan perlindungan terhadap pemilih dari segala bentuk tekanan atau manipulasi. Pemilu yang adil bukan sekadar tentang suara mayoritas, tetapi memastikan setiap individu memiliki hak yang sama dan dilindungi, termasuk masyarakat adat, perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok marjinal lainnya. Mereka harus memiliki akses yang sama tanpa dibatasi oleh gender, ras, agama, status sosial, atau disabilitas (Faisal Dasyah, 2023).
Sebagai wujud pelayanan kepemiluan berbasis hak, penyelenggara harus menjamin hak memilih, hak atas kesehatan, hak atas informasi yang benar, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas keadilan, dan hak atas kesetaraan akses.
Penerapan konsep ini di Papua bukan sekadar teknis administratif, namun menjadi upaya mewujudkan demokratisasi yang adil, inklusif, dan menghormati keberagaman budaya serta hak masyarakat adat.
Pelayanan kepada Kelompok Rentan (Marjinal) Belum Maksimal
Dalam sistem demokrasi, seluruh warga negara dewasa memiliki hak untuk menentukan pilihannya secara langsung, bebas, dan rahasia melalui pemilu. Termasuk kelompok marjinal seperti penyandang disabilitas, pasien rumah sakit, tenaga kesehatan, tahanan dan warga binaan, lansia, serta warga dengan disabilitas mental.
Penyandang disabilitas masih terhambat oleh minimnya aksesibilitas dan stigma masyarakat. Tahanan dan warga binaan mengalami keterbatasan ruang gerak dan informasi, lansia rentan terhadap hoaks, dan pasien rumah sakit memiliki keterbatasan mobilitas. Disabilitas mental masih distigmatisasi sebagai tidak memiliki hak pilih, padahal Putusan MK Nomor 135/PUU-VII/2015 menegaskan negara wajib melindungi hak pilih mereka.
Dalam Pemilu 2024, KPU Papua telah membentuk TPS di Lapas Abepura dan TPS tambahan di Keerom untuk DPTb. Namun masih banyak yang belum terakomodir, seperti napi di Lapas Doyo, tahanan di Polres, pasien RS Dok II Jayapura, dan TPS yang belum inklusif untuk penyandang disabilitas (2.141 orang dalam DPT Pemilu Papua 2024).
Perbaikan konkret dibutuhkan menjelang PSU 6 Agustus 2025, melalui regulasi yang tepat dan peningkatan kapasitas penyelenggara, dimulai dari pendataan pemilih, kampanye ramah disabilitas, hingga sarana-prasarana di TPS.
Simpulan
Pemenuhan hak masyarakat dalam pelayanan kepemiluan menjelang PSU di Provinsi Papua menjadi ujian nyata bagi penyelenggara terhadap demokratisasi yang adil, inklusif, dan berbasis hak. Pelaksanaan PSU diharapkan memberi layanan optimal kepada kelompok marjinal di tengah kompleksitas sosial dan geografis. Penerapan right based public service adalah tindakan moral penyelenggara agar hak konstitusional setiap warga negara terjamin dalam menentukan pemimpin Papua yang sah dan memiliki legitimasi. (*)
(Penulis adalah Asisten Ombudsman RI pada Perwakilan Provinsi Papua)



















Discussion about this post