Jayapura, Jubi – Badan Pekerja Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) Di Tanah Papua, memperkuat dan meningkatkan keterampilan teknis pengumpulan data, pemahaman terhadap regulasi, dan kemampuan dokumentasi bagi para pelayan gereja yang terlibat kerja-kerja advokasi di akar rumput.
Upaya itu dilakukan melalui pelatihan peningkatan kapasitas bagi Komisi Pelayanan Kasih dan Keadilan se-klasis GKI di Tanah Papua.
Pelatihan ini diselenggarakan Departemen Pelayanan Kasih dan Keadilan Bidang Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Sinode GKI Di Tanah Papua, di Kota Jayapura, Papua, Selasa (16/6/2026).
Wakil Ketua I Sinode GKI Di Tanah Papua, Pdt. Hiskia Rollo mengatakan pelatihan peningkatan kapasitas ini diikuti perwakilan dari 70 klasis yang tersebar di berbagai wilayah pelayanan GKI Di Tanah Papua.
Menurutnya, para peserta pelatihan telah memiliki pengalaman dalam mendampingi masyarakat, baik itu dalam masalah hukum, sengketa tanah adat, lingkungan hidup maupun berbagai kasus pelanggaran hak-hak masyarakat.
Namun mereka masih membutuhkan penguatan kapasitas, agar mampu melakukan advokasi secara terencana, sistematis dan sesuai dengan prinsip-prinsip pendampingan yang benar.
Katanya, pelatihan ini penting agar para pelayan memiliki kemampuan dalam melakukan advokasi yang terstruktur, sehingga tidak keliru saat memberikan pendampingan kepada korban maupun masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan.
Ia menjelaskan, struktur pelayanan GKI Di Tanah Papua menempatkan Komisi Pelayanan Kasih dan Keadilan di tingkat klasis, sedangkan di tingkat jemaat terdapat Urusan Pelayanan Kasih dan Keadilan.
Kini GKI Di Tanah Papua memiliki 70 klasis, 13 klasis persiapan, 12 wilayah pelayanan, melayani sekitar 2.058 jemaat yang tersebar di enam provinsi dan tujuh wilayah adat di Tanah Papua.
“Pelatihan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kemampuan teknis peserta, tetapi juga memperkuat semangat kebersamaan dalam pelayanan gereja di tengah keberagaman wilayah adat di Papua,” kata Pdt. Hiskia Rollo.
Ia mengataka, pelayanan gereja tidak boleh dibatasi karena identitas wilayah, suku maupun latar belakang budaya. Meski keberagaman budaya harus dihormati, namun pelayanan kasih kepada sesama harus melampaui batas-batas tersebut.
“Kita tidak boleh terkotak-kotak berdasarkan wilayah adat atau asal daerah. Pelayanan kasih kepada manusia tidak mengenal batas. Karena itu penting untuk menyatukan hati dan pikiran dalam melayani umat,” ucapnya.
Katanya, berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, seperti konflik tanah, persoalan lingkungan hidup, maupun pelanggaran hak-hak masyarakat, membutuhkan kerja sama yang kuat antar-komisi dan antar-klasis.
Sebab dengan kebersamaan, gereja dapat memberikan pendampingan yang lebih efektif kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Para pemimpin Komisi Pelayanan Kasih dan Keadilan di tingkat klasis diharapkan mampu meneruskan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh kepada jemaat-jemaat di wilayah pelayanan masing-masing,” ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Pelayanan Departemen Pelayanan Kasih dan Keadilan Sinode GKI Di Tanah Papua, Pdt. Leonora Balubun mengatakan pelatihan difokuskan pada penguatan kapasitas informan lapangan, yang selama ini menjadi sumber data utama dalam kerja advokasi gereja.
Sebab, informan lapangan memiliki peran penting dalam menyediakan bukti empiris memetakan kebutuhan masyarakat,
“Selain itu mereka juga memperkuat argumentasi dalam mendorong perubahan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” kata Pdt. Leonora Balubun.
Menurutnya, melalui informasi dan kesaksian yang dihimpun, berbagai persoalan hukum, hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, dan masyarakat adat dapat dipotret secara lebih akurat.
“Kesaksian langsung dari masyarakat juga mampu memberikan legitimasi yang kuat terhadap kampanye advokasi yang dilakukan gereja karena menghadirkan fakta dan pengalaman nyata di lapangan,” ucapnya.
Ia mengatakan, Departemen Pelayanan Kasih dan Keadilan Bidang KPKC Sinode GKI Di Tanah Papua melihat bahwa peningkatan kapasitas informan lapangan menjadi kebutuhan penting, untuk memastikan data yang diperoleh memiliki tingkat akurasi dan kredibilitas yang tinggi.
“Karena itu, pelatihan ini dirancang secara terstruktur guna memperkuat kemampuan peserta dalam melakukan observasi, wawancara mendalam, hingga penyusunan laporan advokasi,” ujarnya.
Menurutnya, materi pelatihan meliputi metodologi dasar pengumpulan data, penguasaan konteks wilayah, etika dan validasi data, serta simulasi lapangan.
Peserta dibekali pemahaman mengenai kriteria sumber informasi, teknik observasi, teknik wawancara mendalam, serta pentingnya menjaga kerahasiaan responden dan menghindari bias dalam pengumpulan data.
“Untuk meningkatkan kemampuan menghadapi kendala yang mungkin muncul saat melakukan pendampingan maupun pengumpulan informasi di masyarakat,” katanya.
Peserta juga dilatih menyusun laporan singkat advokasi, melakukan pendokumentasian berbasis media digital untuk mendukung kerja-kerja pelayanan, advokasi, dan pendampingan gereja di tengah masyarakat.
Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas para sekretaris Komisi Pelayanan Kasih dan Keadilan dari 70 klasis GKI Di Tanah Papua dalam menghasilkan laporan yang objektif, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)























Discussion about this post