Jayapura, Jubi – Bupati Nduga, Papua Pegunungan, Yoas Beon mengusulkan dua nama bakal calon yang akan mengisi kekosongan jabatan wakil bupati.
Usulan itu diserahkan Bupati Nduga kepada Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Pansus DPRK Nduga, di sekretariat Pasus DPRK Nduga di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (30/1/2026).
Bupati Nduga, Yoas Beon mengatakan dua nama bakal calon wakil bupati yang diusulkan adalah Maniap Kogoya dan Paulus Ubruangge. Kedua memiliki latar belakang politisi. Maniap Kogoya berasal dari Partai Demokrat dan Paulus Ubruangge dari PAN.
“Hari ini, 30 Januari 2026, tadi secara resmi saya mengusulkan dua bakal calon wakil bupati mengisi kekosongan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 1 dan 2 yang menyatakan bupati punya hak prerogatif mengusulkan minimal dua nama bakal calon [wakil bupati], berdasarkan undang-undang itu, saya mengusulan dua nama,” kata Yoas Beon usai menyerahkan usulan dua nama bakal calon wakil Bupati Nduga kepada Pansus DPRK.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Menurutnya, kedua nama bakal calon yang diusulkan itu memenuhi syarat administrasi partai politik yang mendukung Dinar Kelnea-Yoas Beon (DiYo) saat pemilihan kepala daerah atau pilkada Nduga 2024 lalu.
“Selanjutnya, Pansus DPRK Nduga akan melakukan tahapan-tahapan. Kekurangan rekomendasi dukungan gabungan parpol yang mengusung kandidat DiYo, itu akan kembali pada proses administrasi dan kepada kandidat untuk melengkapi. Tetapi sebagai pimpinan daerah, kami punya kewajiban sudah mengusulkan secara resmi hari ini,” ujarnya.
Ketua DPRK Nduga, Karto Nirigi mengatakan, pihaknya diberikan amanat untuk melakukan tahapan pemilihan wakil Bupati Nduga, sehingga lembaga DPRK Nduga membentuk Pansus.
“Kami sudah bentuk Pansus dan pada 25 Januari 2026, kami sudah sampaikan kepada bupati, untuk menguslkan nama-nama bakal calon yang akan mengisi kekosangan dan hari ini secara resmi bupati mengusulan dua orang atas nama Maniap Kogoya dan Paulus Ubruangge. Kami DPRK secara resmi menerima dan sudah kami serahkan kepada Pansus untuk diproses,” kata Karto Nirigi.
Ia memastikan lembaga DPRK Nduga akan konsentrasi mengawal proses yang dilakukan Pansus secara terbuka sesuai mekanisme Undang-Undang yang berlaku di republik ini.
“Kami sudah percayakan [proses ini] kepada Pansus, sehingga semua pihak harus mengikuti sesuai dengan tahapan yang akan dilakukan Pansus. Kami berharap setiap agenda Pansus diikuti baik oleh bakal calon dan memenuhi semua administrasi yang ditentukan Pansus,” ucapnya.
Ketua DPRK Nduga juga mengingatkan kepada masyarakat Nduga di 32 Distrik dan 248 kampung, untuk tetap tenang dan jangan percaya apabila ada isu yang disebar orang tak bertanggung jawab, karena Pansus sedang bekerja melaksanakan tugasnya.
“Bupati dan kami di DPRK tetap akan mengawal proses ini dari awal hingga akhir,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus pemilihan wakil Bupati Nduga sisa masa jabatan 2025-2030, Karelak Kogeya mengatakan pihaknya diberi amanat oleh lembaga dewan untuk melakukan proses pemilihan calon wakil Bupati Nduga.
“Kami bekerja berdasarkan aturan dan mekanisme yang ada. Kami akan ikuti aturan undang-undang. Kami tidak akan keluar dari itu. Kami juga berpengang pada jadwal tahapan yang sudah ditentukan tidak ada perubahan,” kata Karelak Kogeya.
Katanya, setelah menerima usulan dua nama bakal calon wakil Bupati Nduga dari bupati, Pansus akan melakukan verifikasi persyaratan bakal calon wakil bupati.
“Setelah itu, kami akan tetapkan calon setelah kami melakukan verifikasi. Jadi sekarang keduanya ini masih bakal calon,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak boleh ada pihak yang mengintervensi proses yang sedang berlangsung. Termasuk kerja-kerja Pansus. Katanya, kalau ada pihak yang berupaya melakukan intervensi, itu di luar dari Pansus dan lembaga DPRK.
“Jadi nanti sistem pemilihannya dilakukan pemilihan langsung atau voting oleh 25 anggota DPRK Nduga dan calon yang memperoleh suara terbanyak itulah yang ditetapkan sebagai Wakil Bupati,” katanya.
Karelak Kogeya mengatakan, dalam proses pemilihan wakil Bupati Nduga ini, tidak lagi menggunakan Undang-Undang Pemilu. Namun sesuai mekanisme atau aturan di DPRK Nduga.
Pendaftaran dan penetapan bakal calon wakil Bupati Nduga berlangsung pada 26-31 Januari 2026. Tahap verifikasi persyaratan bakal calon wakil Bupati Nduga dan penetapan calon wakil Bupati Nduga, 4-17 Februari 2026.
Penyampaian visi misi dan pemilihan calon wakil Bupati serta penetapan Wakil Bupati Nduga terpilih sisa masa jabatan 2025-2030 dilakukan pada 20 Februari 2026.
Jabatan Wakil Bupati Nduga kini mengalami kekosongan setelah wakil bupati, Yoas Beon resmi menjabat bupati menggantikan bupati sebelumnya, Dinar Kelnea yang meninggal dunia.
Almarhum Dinar Kelnea dan Yoas Beon merupakan pemenang pilkada Nduga pada 2024. Keduanya kemudian dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nduga periode 2025-2030.
Namun Dinar Kelnea meninggal dunia pada 14 Juli 2025. Setelah itu Wakil Bupati Yoas Beon mengemban tanggung jawab sebagai pelaksana tugas Bupati Nduga.
Yoas Beon kemudian dilantik sebagai Bupati Nduga definitif sisa masa jabatan 2025-2030 oleh Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo pada 2 Januari 2026. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post