Jayapura, Jubi – Ketua Pemuda Baptis Tabi, Wilson Wenda menyatakan pembentukan daerah otonomi baru atau DOB di Tanah Papua pada 2022 silam, merupakan strategi pemerintah untuk mengeksploitasi sumber daya alam atau SDA di Bumi Cenderawasih.
Menurutnya, eksploitasi besar-besaran SDA Papua dalam beberapa tahun terakhir, merupakan rangkaian dari revisi Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021.
“Karena dalam [revisi UU] Otsus itu, mereka menetapkan empat provinsi baru yaitu Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya, supaya lebih cepat kekayaan alam papua ini habis, selain meredam isu-isu politik di Tanah Papua,” ujar Wilson Wenda kepada Jubi, Rabu (11/6/2025).
Wilson Wenda mengatakan, di Papua Selatan ada dua juta hektare tanah adat masyarakat adat Marind dicaplok untuk proyek strategis nasional atau PSN. Meski masyatakat adat menolak, namun pemerintah tidak memperdulikan.
“Di Papua Tengah itu penolakan pembukaan tambang di Blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya. Sama halnya di Papua Pegunungan, misalnya pembukaan minyak di Kabupaten lanny Jaya dan emas di Yahukimo dan pegunungan Bintang,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Papua, Maikel Peuki mengatakan begitu cepat terjadi kerusakan lingkungan di Tanah Papua. Hadirnya DOB dianggap mempercepat eksploitasi sumber daya alam di Tanah Papua atas nama pembangunan.
“Semakin lama ruang hak hidup masyarakat adat dihilangkan, baik di pesisir pulau-pulau kecil maupun di tanah-tanah besar di wilayah dataran, rawah bahkan di wilayah adat masyarakat di bagian pegunungan yang kaya akan potensi batu bara, nikel dan emas,” kata Maikel Peuki.
Walhi Papua menyerukan kepada pemerintah untuk mereview semua izin tambang dan izin perkebunan. Pemerintah disarankan mengedepankan musyawarah mufakat atau bicara dengan masyarakat pemilik hak ulayat di para-para adat apabila ingin mengeluarkan izin bagi perusahaan yang akan beroperasi di Tanah Papua.
“Sebelum buka tambang atau perusahaan begitu, tanyakan kepada masyarakat adat menerima atau tidak. Jika tidak, jangan paksakan. Kadang-kadang perusahan-perusahaan ini rakus sehingga memanipulasi masyarakat. Ada juga masyarakat bayaran yang seolah-oleh mendukung lalu disebar luaskan di media,” ucapnya. (*)





















Discussion about this post