Sorong, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Kaki Abu diminta mundur dari pendampingan upaya hukum enam calon anggota DPR Kabupaten Sorong mekanisme pengangkatan yang tidak lolos seleksi. Akan tetapi, LBH Kaki Abu menolak permintaan itu, dan tetap akan mendampingi keenam calon anggota melakukan upaya hukum atas hasil seleksi tersebut.
Sekelompok orang yang mengatasnamakan Dewan Adat TujuhSub Suku Moi mendatangi Kantor LBH Kaki Abu di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada Sabtu (8/2/2025). Mereka menyerahkan surat yang meminta agar LBH Kaki Abu tidak mendampingi enam calon anggota DPR Kabupaten Sorong mekanisme pengangkatan yang tidak lolos seleksi.
Akan tetapi, permintaan itu ditolak LBH Kaki Abu. Pengacara Publik LBH Kaki Abu, Ambrosius Klagilit menegaskan pihaknya tetap akan mendampingi keenam calon anggota calon anggota DPR Kabupaten Sorong mekanisme pengangkatan yang tidak lolos seleksi. Ia mengimbau semua pihak untuk tidak menghalangi hak kliennya untuk melakukan upaya hukum.
“Setiap individu memiliki hak untuk memperjuangkan keadilannya melalui jalur hukum. Upaya menghalangi proses tersebut adalah pelanggaran serius dan dapat berakibat hukum. Kami akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba menghambat upaya klien kami,” kata Klagilit.
Menurut Klagilit, pihak mana pun yang menghalang-halangi proses hukum dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Orang yang menghalang-halangi proses hukum juga dapat dituntut secara perdata oleh pihak yang dirugikan atas perbuatan itu, dan dapat dimintai membayar ganti rugi atas dampak tindakan orang yang menghalang-halangi proses hukum.
“Kami tidak akan mundur. Kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak klien kami. Tidak ada pihak yang boleh mengintimidasi atau menghambat proses hukum yang sah,” kata Klagilit.
Menurutnya, LBH Kaki Abu telah secara resmi mengajukan surat keberatan ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sorong atas hasil seleksi calon anggota DPR Kabupaten Sorong mekanisme pengangkatan. LBH Kaki Abu mendalilkan ada berbagai kejanggalan yang terjadi dalam proses seleksi itu.
Salah satu calon anggota DPR Kabupaten Sorong mekanisme pengangkatan yang tidak lolos seleksi, Klois Yable menyatakan ia merasa janggal karena para peserta yang tidak lolos seleksi baru diumumkan pada akhir seleksi. “Kami melihat ada indikasi kepentingan tertentu yang menyebabkan calon yang memenuhi syarat justru tidak lolos seleksi. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, mereka seharusnya digugurkan sejak awal, bukan di tahap akhir,” ujarnya.
Klois juga menegaskan bahwa upaya hukumnya akan berlanjut hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jubi telah berupaya menghubungi Paulus Sapisa, salah satu kepala suku yang ikut mendatangi Kantor LBH Kaki Abu pada Jumat, untuk mendapatkan informasi pembanding atas masalah itu. Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi Jubi belum ditanggapi. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!