Sorong, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Kaki Abu Sorong, Papua Barat Daya, mendesak aparat penegak hukum untuk membuka secara transparan seluruh proses penyelidikan, terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga, Abner Karet (23). Korban diduga menjadi korban kekerasan yang melibatkan sejumlah anggota TNI dari satuan Denzipur, dalam insiden yang dipicu oleh kesalahpahaman di Jalan Watim, Kota Sorong.
Direktur LBH Kaki Abu, Leonardo Ijie, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan di tengah masyarakat.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam kejadian ini. Tidak boleh ada yang ditutupi,” ujarnya.
Menurut kronologi kejadian bermula pada Jumat malam, 14 Februari 2025 lalu, ketika terjadi perselisihan antara seorang anggota TNI dan warga di Jalan Watim, Distrik Aimas. Sesuai keterangan warga, anggota TNI yang berselisih tersebut kemudian menghubungi rekan-rekannya. Tidak lama kemudian, sekitar 40 anggota TNI datang ke lokasi dengan sepeda motor.
Dalam situasi yang memanas korban Abner Karet yang tidak terlibat dalam perselisihan awal, diduga menjadi sasaran kekerasan. Ia diduga diculik, dianiaya, dan kemudian dikembalikan dalam kondisi kritis. Keluarga korban segera membawanya ke rumah sakit namun nyawa Abner tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu pagi, 16 Februari 2025.
Selain menempuh jalur hukum, keluarga korban juga mengajukan tuntutan penyelesaian secara adat. Berdasarkan hukum adat masyarakat Maybrat, keluarga meminta denda sebesar Rp2 miliar dari pihak keluarga perempuan yang dianggap sebagai pemicu konflik. Setelah dilakukan musyawarah, jumlah denda disepakati sebesar Rp1,75 miliar. Pembahasan akhir rencananya akan dilaksanakan pada 25 Februari 2025.
Sementara itu, pihak TNI melalui satuan Denzipur memberikan santunan sebesar Rp150 juta untuk meringankan beban keluarga korban, termasuk biaya pemakaman. Dari jumlah tersebut, Rp10 juta merupakan bantuan pribadi dari Wakapolda Papua Barat Daya.
Leonardo Ijie menyampaikan bahwa penyelesaian secara adat tidak boleh menghentikan proses hukum pidana terhadap para pelaku. “Penyelesaian adat merupakan bagian dari tradisi kami, tetapi hukum negara harus tetap ditegakkan. Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum tumpul ketika melibatkan aparat negara,” katanya.
LBH Kaki Abu juga meminta agar aparat mengungkap secara jelas peran dari sekitar 40 anggota TNI yang berada di lokasi kejadian. “Harus dipastikan siapa saja yang melakukan kekerasan dan siapa yang hanya menjadi saksi. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Tujuh anggota TNI diperiksa
Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVIII/Kasuari mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh anggota TNI terkait insiden ini. Dari hasil pemeriksaan awal, tiga di antaranya diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap Abner Karet.
“Proses hukum terus berjalan. Kami akan bersikap transparan dalam mengusut kasus ini dan tidak ada upaya melindungi anggota kami yang terbukti bersalah,” ujar Kapendam XVIII/Kasuari, Kolonel Inf Syawaludin Abuhasan, Selasa (18/2/2025).
Lebih lanjut, Syawaludin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden tersebut. “Kami turut berduka cita dan meminta maaf kepada keluarga korban. TNI tetap berkomitmen menegakkan hukum dan memperhatikan aspek kemanusiaan dalam kasus ini,” ujarnya.
Menurut keterangan resmi, peristiwa ini dipicu oleh kejadian di rumah kekasih salah satu anggota TNI di kawasan Jalan Sorong-Klamono Km 17, Distrik Aimas. Saat perselisihan terjadi, pacar anggota TNI dan keluarganya diduga turut terkena pukulan, sehingga memicu emosi anggota tersebut. Ia kemudian menghubungi rekan-rekannya hingga terjadi bentrokan.
Kericuhan yang berawal dari konflik personal ini justru berakhir dengan tewasnya Abner Karet, warga yang tidak berkaitan dengan perselisihan awal. Kejadian ini menjadi sorotan publik lantaran dianggap menunjukkan potensi penyalahgunaan wewenang dan tindakan kekerasan berlebihan oleh oknum aparat.
Saat ini, masyarakat Papua Barat Daya kini menaruh perhatian besar terhadap penanganan kasus ini. LBH Kaki Abu bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil. Mereka menuntut reformasi dalam tubuh TNI agar tindakan kekerasan serupa tidak terulang di masa depan.
“Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara,” kata Ijie.
Proses hukum terhadap tiga anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih berlanjut. Publik menunggu langkah tegas dan transparansi dari aparat untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. (*)





















Discussion about this post