Sorong, Jubi – Para pedagang kecil dan seniman asli Papua mendesak Pemerintah Kota Sorong konsisten dalam menegakkan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 12 Tahun 2019. Meskipun telah disahkan enam tahun lalu, Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan terhadap Pelaku Usaha Lokal di Kota Sorong, tersebut belum optimal penerapannya.
Harapan itu, di antaranya diutarakan Mama Kareth, seorang penjual pinang. Dia mengeluhkan makin sulitnya berusaha di Kota Sorong. Selain harus menghadapi ancaman pembongkaran lapak dagang oleh Satuan Polisi Pamong Praja, mereka mesti menghadapi persaingan dari pedagang non-Papua.
“Pinang, noken, sayur, kasbi [singkong] seharusnya hanya boleh dijual oleh OAP [Orang Asli Papua], tetapi sekarang justru dijual juga oleh non-OAP. [Karena itu] perlu [menegakkan] perda yang mengatur persaingan usaha,” kata Kareth, Rabu (12/2/2025).
Keluhan serupa diutarakan Neles Rumanasem, seniman asli Sorong. Dia harus beralih profesi menjadi nelayan karena minimnya penghargaan terhadap seniman lokal.
“Banyak seniman kecewa karena kecilnya imbalan [honor] dari iven seni. Pemerintah juga lebih sering mendatangkan artis dari luar Papua,” kata Rumanasem.
Dia berharap Pemerintah Kota Sorong turut mempromosikan karya para seniman lokal. Mereka, di antaranya bisa memajang karya-karya tersebut di bandara, hotel, dan pasar swalayan setempat. “Dengan begitu, wisatawan, dan masyarakat luas bisa mengenal budaya Papua melalui seni.”
Keleluasaan dalam berusaha pun diharapkan Roberth Nauw, seorang juru parkir di Kota Sorong. Dia berharap pemerintah mewajibkan pengelola mal dan pasar swalayan mempekerjakan OAP sebagai juru parkir.
“Ini [juru parkir] bisa menjadi lapangan kerja [bagi OAP]. Di Mal Ramayana, dan Mal Saga sudah diterapkan [merekrut OAP sebagai juru parkir], kenapa di tempat lain, tidak?” kata Nauw.
Lembaga Bantuan Hukum Karya Kita Anak Budaya Kota Sorong (LBH Kaki Abu) menyatakan siap mengadvokasi para seniman dan pekerja informal tersebut. Mereka telah menyosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2019 sebagai langkah awal advokasi.
“Kami berharap perda ini menjadi instrumen yang benar-benar dapat melindungi dan memberdayakan masyarakat asli Papua. Kami mengusulkan pembangunan pasar tradisional di sepanjang [jalan menuju] Bandara DEO hingga di belakang [Taman] Sorong City dan Fave Hotel,” kata Leo Ijie, Direktur LBH Kaki Abu.
Dia melanjutkan pasar tersebut dibangun sebagai pusat eksplorasi seni dan budaya khas Papua sehingga meningkatkan daya saing para seniman serta pedagang lokal. Upaya itu sekaligus untuk memberdayakan generasi muda dan mengurangi pengangguran.
“Perda Nomor 12 Tahun 2019 juga perlu diimplementasikan dalam berbagai sektor investasi, termasuk hotel, ruko, restoran, dan rumah makan di Kota Sorong. Kami merencanakan audiensi dengan DPR Kota Sorong untuk memastikan adanya ruang dan prioritas bagi OAP dalam dunia usaha,” kata Idjie. (*)





















Discussion about this post