Jayapura, Jubi – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat atau Sekwan DPR Papua, Dr. Juliana J. Waromi, SE. M.Si, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda-tangannya oleh oknum pegawai di Sekretariat DPR Papua.
Dugaan pemalsuan tanda tangan Sekwan DPR Papua ini untuk sekitar 30-40 surat keputusan (SK) pengusulan pengangkatan honorer Kategori Dua atau K2 dari Sekretariat DPR Papua, menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN) beberapa waktu lalu.
Juliana J Waromi mengatakan ia baru tahu tanda-tangannya diduga dipalsukan ketika beberapa orang penyidik Polda Papua datang ke kantor DPR Papua menanyakan hal itu kepada dirinya pada 23 Desember 2023 lalu.
“Tanggal 23 Desember 2023, baru saya tahu kalau ada SK-SK yang muncul di DPR Papua. Saat itu ada penyidik datang bertanya kepada saya. Saya bilang saya tidak tahu. Silakan saja diselidiki itu SK-SK dari mana. Saya hanya bertanggung jawab terhadap SK yang memang saya tanda-tangani waktu pengusulan honorer diangkat menjadi ASN,” kata Dr. Juliana J. Waromi, SE. M.Si, Rabu (6/3/2024).
Menurut Sekwan DPR Papua, ia hanya menandatangani sekitar 70-an SK pengusulan honorer dari Sekretariat Dewan. Itu sudah termasuk sekuriti, sopir, hingga klining servis yang selama ini benar-benar bekerja di lembaga tersebut.
Sementara itu, puluhan orang yang SK pengusulan pengangkatannya menjadi ASN diduga menggunakan tanda-tangan palsu Sekwan DPR Papua, selama ini nama mereka tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer di lembaga dewan.
“Itu semua sudah ada di dalam, termasuk yang akan diangkat untuk nanti ditempatkan di daerah otonomi baru. Mereka-mereka ini yang selama ini kerja di DPR Papua. Saya tahu karena saya diangkat sejak tahun 1986, bukan baru sekarang saya kerja di DPR Papua,” ucapnya.
Juliana Waromi menyatakan tidak terima dengan dugaan pemalsuan tanda-tangannya, dan SK yang diterbitkan tanpa persetujuan dirinya untuk pengusulan pengangkatan honorer K2 dari Sekretariat Dewan.
Juliana Waromi menyatakan hanya bertanggung jawab untuk SK yang ia tanda-tangani dan sudah dimasukkan untuk pengusulan gaji.
“SK yang sisanya, yang saya tidak tanda tangan, saya pending semua. Ada sekitar 30 atau 40 lebih. Waktu pengusulan tanda tangan saya dipalsukan. Alasannya mungkin karena saat itu saya tidak ada di tempat. Namun apapun itu, ini menyangkut masa depan seseorang. Jadi tidak mungkin kalau tidak lewat persetujuan saya,” ujarnya.
Juliana Waromi telah melaporkan masalah dugaan pemalsuan tanda tangannya ke Sekda Provinsi Papua. Selain itu, ia juga akan menempuh langkah hukum dalam masalah tersebut.
“Saya merasa saya dilecehkan. Itu yang saya tidak terima. Kalau mereka mau menggunakan tanda-tangan saya, mestinya izin atau memberitahukan saya terlebih dulu. Tapi ini tidak ada,” kata Juliana J. Waromi.
Katanya, setelah SK itu diterbitkan dan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan Sekwan DPR Papua muncul, oknum pegawai Sekretariat DPR Papua itu menemuinya dan meminta maaf.
“Saya bilang tidak bisa. Penyidik sudah datang, tetap proses. Apapun harus diproses. Tidak boleh tanda tangan saya disalahgunakan seperti itu. Itu saja, saya punya tanda tangan yang saya minta. Saya akan melaporkan resmi ini kepada polisi, meski saya sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Sekwan DPR Papua menambahkan apabila dugaan pemalsuam tanda-tangannya itu hanya dianggap biasa-biasa, dan tidak segera diproses setelah ia membuat laporan polisi secara resmi, ia akan menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya akan tetap proses. Tanda-tangan itu yang saya tuntut. Saya tidak mau disalahgunakan. Saya menduga ini tidak hanya satu oknum yang terlibat. Tapi ada beberapa orang oknum,” kata Juliana J. Waromi. (*)
Discussion about this post