Jayapura, Jubi – Sekretaris Dewan atau Sekwan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Juliana J Waromi, menegaskan belum adanya hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap risalah paripurna Rancangan APBD Perubahan (RAPBD) Provinsi Papua tahun anggaran 2023, tidak mempengaruhi program-program kerja lembaga dewan, termasuk reses anggota DPR Papua.
Pernyataan itu disampaikan Waromi, menyikapi situasi miss komunikasi internal DPR Papua, antara perwakilan tujuh fraksi dewan dan Kelompok Khusus dengan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw.
Pekan lalu, perwakilan tujuh fraksi dewan dan Kelompok Khusus mendesak Ketua DPR Papua segera menantangani risalah paripurna RAPBDP Papua pada Agustus 2023 lalu, agar dapat segera dievaluasi Kemendagri.
Namun Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw menyatakan ia tidak akan menandatangani risalah itu, apabila Pemprov Papua tidak memberikan jaminan bahwa dana cadangan Rp 100 miliar, penggunaannya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010, yakni hanya membiayai pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan perekonomian.
“Jadi belum adanya hasil evaluasi Kemendagri atau kemarin Ketua DPR Papua belum tandatangan risalah paripurna itu, sebenarnya tidak berpengaruh pada program-program dewan yang mesti dilaksanakan, termasuk reses,” katanya melalui panggilan telepon selulernya, Selasa (12/9/2023).
Ia menjelaskan, setelah risalah RAPBDP itu dievaluasi Kemendagri, akan dibahas kembali Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Tim Anggaran Dewan. Apabila telah disepakati bersama TAPD dan Tim Anggaran Dewan, maka APBDP sudah sah dan bisa dilaksanakan pada Oktober 2023 atau tiga bulan terakhir anggaran berjalan.
Dalam pelaksanaan APBDP yang sudah sah itu, barulah anggaran program-program kerja dewan semisal reses dan lainnya akan menyesuaikan.
“Ini kan masih rancangan. Kalau TAPD dan Tim Anggaran Dewan sudah sepakat, barulah rancangan APBDP itu menjadi APBDP. Mengenai anggaran kegiatan dewan tinggal disesuikan nanti. Jadi jangan seolah-olah ini karena kepentingan Ketua DPR Papua, tidak seperti itu. Saya setuju dengan apa yang disampaikan Ketua DPR Papua,” ucapnya.
Sekwan DPR Papua menjelaskan, sebelum rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Papua yang dipimpin tiga wakil Ketua pada 5 September 2023 lalu, ia telah menjelaskan hal itu. Namun rapat Banmus saat itu ditunda.
Ia menduga, para anggota dewan bertahan karena khawatir berlebihan bila risalah RAPBDP tidak ditandatangani Ketua DPR Papua, berarti tidak ada penambahan pada kegiatan atau program kerja dewan, dan rakyat jadi korban.
“Padahal saya sudah menjelaskan lewat telepon saat akan rapat itu. Tapi anggota dewan tetap bertahan karena merasa khawatir berlebihan bila risalah APBDP tidak ditandatangani berarti tidak ada penambahan,” ucapnya.
Namun sebagai Sekwan DPR Papua, dirinya khawatir apabila jadwal reses anggota DPR Papua ditunda, akan berpengaruh pada kegiatan dewan lainnya, karena dibatasi oleh deadline waktu.
Untuk itulah, Sekwan DPR Papua minta kesediaan pimpinan dewan membuka rapat Banmus lagi pada Jumat (8/09/2023). Rapat Banmus ini untuk penetapan tanggal reses yang harus dilaksanakan anggita dewan, karena tidak ada kaitannya dengan belum ditandatangani risalah RAPBDP.
“Jadi mereka (anggota dewan) harus melaksanakan reses. Nanti setelah hasil evaluasi dari Kemendagri dibahas dan disepakati TAPD bersama Tim Anggaran Dewan atau APBDP sudah sah, baru disesuaikan anggarannya,” jelas Waromi.
Dia berharap kepada semua pimpinan dan anggota dewan, untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai tupoksi yang mereka emban.
Sebab rakyat sedang menunggu bukti kerja para pimpinan dan anggotabDPR Papua lewat RAPBD yang sudah dibahas dalam paripurna pada Agustus 2023 lalu.
Dia menambahkan, Ketua DPR Papua juga sudah menandatangi risalah paripurna RAPBDP Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023, sehingga tidak ada masalah lagi.
TAPD Pemprov Papua juga sudah menanggapi permintaan Ketua DPR Papua agar penggunaan dana cadangan itu peruntukannya sesuai Perda.
“Situasi ini terjadi, juga hanya karena kesalahan pengetikan dalam sistem informasi pembangunan daerah (SIPD). Jadi yang Ketua sampaikan memang begitu seharusnya, perutukannya sesuai Perda. Pak Ketua sudah tandatangan [risalah]. Kami hanya menunggu hasil evaluasi. Jangan ada image lain-lain. Ini hanya miss komunikasi saja antar pimpinan. Jadi semua berjalan baik, Ketua DPR Papua kan, hanya butuh kepastian sesuai apa yang disampaikan,” katanya. (*)