Jayapura, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua mengagendakan pembahasan penempatan anggota dewan, melalui mekanisme pengangkatan pada posisi unsur pimpinan di lembaga itu.
Informasi yang dihimpun, pembahasan mengenai posisi anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan untuk dapat menempati unsur pimpinan, telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Jumat (8/9/2023).
Selain mengagendakan pembahasan unsur pimpinan dari kursi pengangkatan, Banmus yang dipimpin Wakil Ketua III, Edoardus Kaize tersebut, juga memutuskan mengenai agenda reses anggota dewan pada masa sidang kedua 2023.
Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai yang mengikuti rapat Banmus pada pekan lalu ketika dikonfirmasi Jubi, membenarkan agenda pembahasan unsur pimpinan dari kursi pengangkatan, telah dibicarakan dalam rapat Banmus.
“Benar ada dua agenda yang akan dialaksanakan DPR Papua dalam waktu dekat ini, dibahas saat rapat Banmus pekan lalu. Pertama agenda reses anggota dewan mulai 11-24 September 2023. Kedua, usai reses akan dilakukan pembahasan unsur pimpinan DPR Papua dari kursi pengangkatan agar segera diproses dan dilantik,” kata Gobai saat dihubungi melalui panggilan teleponnya Jubi, Minggu (10/9/2023).
Pada paripurna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Provinsi Papua tahun anggaran 2023 pada Agustus lalu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Gabungan I Keadilan Nurani, Fraksi Gabungan II Bangun Papua, dan Kelompok Khusus telah meminta pimpinan lembaga dewan segara memproses pelantikan unsur pimpinan dari kursi pengangkatan.
Lima dari delapan fraksi di DPR Papua dan kelompok khusus menyampaikan hal itu dalam paripurna APBDP saat itu, sebab merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021, tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.
Dalam BAB III PP Nomor 106 Tahun 2021, disebutkan pengisian anggota DPR Papua dan DPR kabupaten/kota (DPRK) yang diangkat dari unsur orang asli Papua, sesuai Pasal 32 ayat (3) berbunyi “Anggota DPR Papua yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPR Papua.
Pada ayat (4) disebutkan penugasan salah satu anggota DPR Papua yang diangkat menjadi wakil ketua DPR Papua, ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPR Papua yang diangkat.
Sedang ayat (5), menyebutkan unsur Wakil Ketua DPR Papua yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan, tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum.
Di ayat (6) berbunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan DPR Papua.
John NR Gobai mengatakan, apa pun yang diputuskan dalam rapat Banmus yang dipimpin Wakil Ketua, itu sah.
“Ya, meski yang memimpin rapat adalah wakil ketua, tapi keputusan Banmus itu sah, karena pimpinan DPR Papua merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kelogial. Ini sesuai tata tertib DPR Papua,” kata Gobai.
Menurutnya, dalam Peraturan DPR Papua Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR Papua, Pasal 63 ayat (1) menyebutkan, pimpinan DPR Papua merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kelogial.
Ayat (2), kepemimpinan yang bersifat kolektif dan kelogial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal, (a) tindakan dan/atau keputusan rapat paripurna dapat dilakukan oleh satu atau lebih pimpinan DPR Papua dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan DPR Papua, dan (b) keabsahan keputusan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPR Papua atau wakil ketua DPRP mempunyai kekuatan hukum yang sama. (*)