Jayapura, Jubi – Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon NR Gobay mendorong pengembangan kampung nelayan di Pomako di Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Dalam beberapa kali kunjungan ke Pelabuhan Perikanan dan Pelabuhan Rakyat Pomako sejak awal 2018, Gobay mengatakan permukiman kampung nelayan ditempati masyarakat sekitar pelabuhan itu kurang begitu layak.
Ia menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Mimika untuk membangun perumahan yang layak bagi masyarakat yang bekerja sehari-harinya sebagai nelayan di wilayah tersebut.
Apalagi Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai program Kampung Nelayan, seperti yang diatur dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.34 Tahun 2022.
“Karena mereka di Pomako itu adalah nelayan lokal dan adanya program kampung nelayan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan maka kami usulkan agar ada kampung nelayan. Kampung yang dimana ada perumahan, balai, tempat pelatihan, sekolah, penerangan yang baik, air bersih bagi nelayan yang ada di Pomako” katanya kepada Jubi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/9/2023).
Berangkat dari filosofi hidup masyarakat pesisir di Kabupaten Mimika, yaitu 3S, sagu, sampan, dan sungai, pilihan kampung nelayan sangatlah tepat, karena tidak terlepas dari sungai. “Sungai tempat mereka menyandarkan sampan mereka mencari ikan, kepiting kemudian mengambil sagu untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Dengan potensi ikan di Pomako yang sangat melimpah, seperti ikan, kepiting, cumi, selama ini banyak kapal besar, kapal ikan di atas 30 Gross Ton yang bersandar di pelabuhan perikanan Pomako. Gobay menjelaskan Potensi ini harus tersebut dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat asli Mimika yang hidup dengan filosofi 3S.
“Kapal besar yang diizinkan oleh pemerintah kalau mau masuk silahkan saja tetapi harus ada sekian persen dari hasil tangkapannya yang musti diturunkan di Timika agar dapat juga diambil oleh nelayan asli Mimika ini untuk kemudian mereka menjual ke pasar lokal di Timika,” katanya.
Gobay menjelaskan, belum ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan atau SPBN untuk para nelayan lokal di Pomako. Ia tidak tahu pasti penyebabnya, apakah karena modal yang terlalu mahal atau perizinan yang terlalu ribet. “Karena itu perlu ada penyederhanaan izin atau pun ada kebijakan dari Pertamina agar segera mungkin ada SPBN khusus untuk nelayan lokal di Pomako,” katanya.
Selain di Pomako, Gobay mengatakan pengembangan kampung nelayan juga dapat dilakukan di Kabupaten Asmat, karena telah memiliki salah satu Pangkalan Pendaratan Ikan atau PPI Omor.
“Kalau ada kampung nelayan dekat dengan PPI itu akan menjadi baik karena ada pembinaan-pembinaan yang bisa dilakukan oleh pihak PPI atau Dinas Kelautan dan Perikanan.”
Dengan demikian, dinas terkait akan mudah melakukan pemberdayaan terhadap para nelayan yang telah terdata dan tinggal di kampung nelayan tersebut.
“Dengan kita mengembangkan dengan baik tentu akan terjadi pemberdayaan ekonomi untuk mereka. Dengan adanya pemberdayaan ekonomi yang baik kepada nelayan maka akan meningkatkan pendapatan keluarga nelayan. Ketika pendapatan rakyat ini baik tentu perekonomian nasional itu baik dengan sendirinya. Jadi kalau ketika pemerataan kesejahteraan, pemerataan pemberdayaan itu tidak terjadi selama itu pula terjadi ketimpangan antara si kaya dan si miskin. Yang kaya terus tambah kaya, yang miskin terus tambah miskin,” katanya.
Selanjutnya, dengan adanya kampung nelayan, para nelayan dapat mengurus kartu nelayan, kemudian dapat mengurus asuransi nelayan. Sesuai dengan UU No. 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, yang menjadi hak bagi nelayan dan kewajiban pemerintah untuk menyediakan.
“Kalau kampung nelayan ini ada maka akan terdata nelayan dengan baik. Kemudian mereka dibuatkan kartu Kusuka sebagai asuransi nelayan. Agar kemudian kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, ada klaim asuransi kepada mereka. Kemudian di kampung nelayan juga yang penting adalah di PPI itu ada informasi cuaca dari BMKG harus tersedia. Bahwa tidak boleh melaut jika gelombang masih cukup besar. Ini harus tersedia karena itu amanat UU Nomor 7 tahun 2016,” katanya.
Gobay mengatakan ketika mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melakukan kunjungan ke PPI Pomako sudah meminta kepada Pemerintah untuk dibangunkan kampung nelayan yang layak.
“Sekarang atas nama masyarakat di sana mau menagih janji dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk harus ada kampung nelayan yang baik di Pomako, Kabupaten Mimika,” katanya.(*)