Manokwari, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua Barat akan menyalurkan bantuan Otonomi Khusus (Otsus) bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua menggunakan aplikasi Sistem Layanan Bantuan Otonomi Khusus atau disingkat SILABUS. Sistim ini akan mulai diterapkan tahun depan.
Kepala Biro Otsus Setda Papua Barat, Abner Singgir mengatakan bahwa aplikasi SILABUS sedang dalam tahap penyesuaian dan sosialisasi, serta akan diberlakukan secara resmi mulai 2023.
Aplikasi SILABUS tersebut, katanya, merupakan salah satu inovasi teknologi yang sedang disiapkan untuk melayani permohonan masyarakat Papua Barat yang membutuhkan bantuan Otsus dengan sejumlah kriteria dan tahapan verifikasi secara sistematik.
“Aplikasi SILABUS merupakan inovasi Pemprov Papua Barat untuk menerima permohonan bantuan Ostus dari masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi, yang disesuaikan dengan porsi 30 persen dana Otsus yang dikelola Pemerintah Provinsi,” ujar Singgir di Manokwari, Selasa (19/7/2022).
Menurut dia, lewat aplikasi SILABUS penyaluran dana Otsus akan lebih tepat dan transparan kepada kelompok masyarakat asli Papua yang memenuhi kriteria berdasarkan amanat UU Otsus maupun peraturan daerah khusus (Perdasus) yang berlaku di daerah.
“Dalam aplikasi SILABUS ada kualifikasi untuk prioritas di bidang afirmasi pendidikan yaitu penerbangan, kedokteran dan program studi doktoral (S3). Sementara pendidikan tingkat PAUD, SD, dan SLTA merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota,” katanya.
Kepala Bidang Otsus pada Bappeda Papua Barat Legius Wanimbo menyebut total dana Otsus bidang pendidikan tahun 2022 di Provinsi Papua Barat sebesar 65 persen.
Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2021, sumber dana berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
“Alokasi Otsus untuk pendidikan bersumber dari DAU 30 persen dan DBH Migas 35 persen, sementara DTI hanya difokuskan pada pembangunan infrastruktur di Papua Barat,” ujarnya. (*)
Discussion about this post