Jayapura, Jubi – Komisi V DPR Papua yang membidangi pendidikan dan kesehatan, mengingatkan pemerintah daerah (pemda) atau kabupaten/kota di Papua, menganggarkan dana kesehatan bagi warganya.
Wakil Ketua Komisi V DPR Papua, Jack Kamasan Komboy, mengatakan setelah perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, tidak ada lagi dana Kartu Papua Sehat atau KPS di rumah sakit swasta di Jayapura.
Menurutnya, dana KPS hanya ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura dan beberapa rumah sakit lainnya. Dana kesehatan itu sekarang semua diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Ini mesti diwanti-wanti, dan urusan bersama mengenai kesehatan mestinya di provinsi. Misalnya lewat dana KPS selama ini, mereka bisa mentransfer ke semua rumah sakit di kabupaten/kota,” kata Jack Komboy, Selasa (16/8/2022).
Namun menurutnya, kini masih banyak rumah sakit di kabupaten/kota yang belum memenuhi standar, tidak hanya dari sisi sarana dan fasilitas pendukung, juga ketersediaan dokter dan tenaga kesehatan.
Situasi itu terkadang membuat pasien yang ditangani rumah sakit di kabupaten/kota mesti dirujuk ke rumah sakit di provinsi. Beberapa tahun lalu, saat pasien dirujuk dari kabupaten/kota, dibiayai dengan dana KPS. Namun kini dana itu tidak ada lagi.
“Jadi saya harap, ini mesti dipikirkan bersama karena hari ini urusan bersama mengenai kesehatan sudah tidak lagi dikelola pemprov,” ujarnya.
Politikus Partai Hanura itu mengatakan dulunya buffer stock kebanyakan disediakan Dinas Kesehatan Provinsi. Misalnya obat-obatan dan lainnya. Sekarang, tidak ada lagi. Semua kembali ke kabupaten/kota.
Ia berharap pemerintah kabupaten/kota menganggarkan itu lewat dana Otsus. Sebab, selama ini biasanya mereka hanya menerima langsung dari pemprov lewat dana KPS.
“Termasuk orang-orang asli Papua yang ada di kabupaten, dulu saat dirujuk ke provinsi dibiayai KPS dan itu jalan. Saya harap dana yang sudah tidak ada di provinsi ini, ditanggulangi kabupaten/kota. Jangan sampai saat ada warga akan dirujuk, tidak ada anggarannya,” ucapnya.
Katanya, kini semua jaminan kesehatan warga di kabupaten/kota diakomodir lewat Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial atau BPJS dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Akan tetapi ada sekitar 11 atau 12 item yang tidak bisa di-cover oleh BPJS atau oleh Jamkesmas. Item ini bisa ditangani dengan KPS.
“Ada 11 item yang tidak bisa dihandel BPJS, yang bisa dicover KPS, no limit. Saya harap ini menjadi pertimbangan, harus dilihat dengan baik karena dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat,” kata Jack Komboy. (*)