Jayapura, Jubi – Menjelang pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua (DPRP) hasil Pemilu 2024, Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota DPRP dari jalur pengangkatan sesuai amanat Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) belum terbentuk. Hal ini menjadi perhatian karena proses seleksi belum dapat dimulai tanpa adanya Pansel.
Kepala Bidang Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua, Rihanna Lampong, menyatakan bahwa pembentukan Pansel masih menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah SK diterbitkan, barulah Pansel bisa dibentuk dan proses seleksi dapat dimulai.
“Intinya, belum ada Pansel untuk DPRP Papua. Kita harus menunggu SK dari Kemendagri sebelum membentuk Pansel,” ujar Lampong di Kota Jayapura, Papua, Jumat (27/9/2024).
Lampong juga berharap SK tersebut segera diterbitkan agar proses seleksi bisa berjalan sesuai mekanisme. “Mudah-mudahan SK segera keluar, sehingga Pansel bisa bekerja dan seleksi berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Sementara itu, di tingkat kabupaten dan kota, Pansel Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) telah dibentuk dan sedang menyusun tahapan seleksi. Alokasi kursi DPRK di beberapa daerah telah ditentukan, yaitu: Kota Jayapura (9 kursi), Kabupaten Jayapura (8 kursi), Kabupaten Keerom (5 kursi), Kabupaten Sarmi (5 kursi), Kabupaten Biak Numfor (6 kursi), Kabupaten Supiori (5 kursi), Kabupaten Kepulauan Yapen (6 kursi), Kabupaten Waropen (5 kursi), dan Kabupaten Mamberamo Raya (5 kursi).
Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2019 mengatur proses pengangkatan anggota DPRP melalui seleksi yang dilakukan oleh Pansel tingkat provinsi. Seleksi ini harus dilaksanakan secara terbuka, efektif, efisien, serta berdasarkan prinsip keterwakilan, keadilan, dan demokrasi.
Syarat utama calon anggota DPRP adalah pendidikan minimal SMA atau sederajat, berusia minimal 30 tahun, sehat jasmani dan rohani, merupakan orang asli Papua, serta non-partisan atau tidak terlibat dalam partai politik. Calon juga harus memiliki kompetensi di bidangnya.
Pansel memiliki tugas untuk menjalankan seleksi secara adil, transparan, dan tidak berpihak. Pansel juga bertanggung jawab menyusun jadwal pelaksanaan seleksi, melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap berkas calon, serta menetapkan calon terpilih yang diangkat berdasarkan wilayah adat.
Selain itu, Pansel berkewajiban menjaga kerahasiaan dokumen seleksi, memberikan informasi kepada masyarakat tentang seluruh tahapan seleksi, serta melaporkan perkembangan proses seleksi kepada Gubernur. Pansel juga bekerja sama dengan Kesbangpol dalam pelaksanaan seleksi ini.
Para calon anggota DPRP yang mendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti berstatus sebagai warga negara Indonesia, berdomisili di Papua, serta mampu berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia. Mereka juga harus memiliki integritas, kejujuran, kebijaksanaan, serta komitmen untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan orang asli Papua. Anggota DPRP diharapkan menjadi teladan moral bagi masyarakat.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Raymond May mengungkapkan harapannya agar SK Kemendagri segera diterbitkan sehingga proses seleksi calon anggota DPRP dari jalur pengangkatan dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan anggota DPRP hasil pemilu.
“Kami dari MRP telah mengusulkan dua nama untuk menjadi Pansel. Namun, sampai saat ini SK dari Kemendagri belum turun. Kami berharap SK segera diterbitkan agar tahapan seleksi bisa berjalan,” kata Raymond May. (*)