Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak aparat keamanan menangkap BA, pihak yang diduga akan menjual senjata api (senpi) kepada Abdon Kisamdu, untuk diproses hukum guna memutus mata rantai transaksi jual beli senpi di Tanah Papua.
Pernyataan itu disampaikan Koalisi berkaitan dengan penangkapan Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) TPNPB-OPM Kodap 35 Bintang Timur, Abdon Kisamdu, di Bandara Nop Goliat Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu (19/9/2026).
Dalam kasus ini, aparat keamanan menyatakan Abdon Kisamdu ditangkap saat hendak membeli senjata api dari seseorang berinisial BA.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman, dan LBH Kyadawun.
Koalisi mengatakan, Presiden Republik Indonesia mesti segera memerintahkan Kapolri dan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III juga menangkap dan memproses hukum BA, terduga pelaku yang hendak menjual senpi.
Katanya, praktik jual beli senjata api di Tanah Papua terus terjadi setiap tahun. Namun hingga kini pihak keamanan belum mampu menangkap dan memproses hukum aktor-aktor yang terlibat dalam sindikat perdagangan senjata api itu.
Menurut Koalisi, berdasarkan fakta hukum di lapangan, mayoritas hakim Pengadilan Negeri di Tanah Papua hanya memproses hukum mayoritas pelaku pembeli senjata api.
“Belum pernah memproses hukum pimpinan perusahaan pembuat senjata api hingga penjual senjata api di lapangan. Dapat dikatakan, praktik perdagangan senjata api di Tanah Papua berjalan tanpa ada penegakan hukum maksimal,” tulis Koalisi dalam pesan elektroniknya, Selasa (13/10/2026).
Koalisi menyatakan, dalam kasus Abdon Kisamdu, ia ditangkap sebelum membeli senpi. Akan tetapi orang berinisial BA, pihak yang akan menjual senpi kepada Kisamdu, belum ditangkap untuk menjalani proses hukum.
Koalisi menyatakan, dalam kasus ini Pangkogabwilhan III, Letjen TNI Lucky Avianto, mengatakan Abdon Kisamdu mengaku telah tiga kali mentransfer uang kepada BA untuk pembelian senjata api tersebut.
Sesuai kesepakatan dengan BA, Abdon Kisamdu akan menerima senjata api itu di Kali Seng, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Abdon Kisamdu mengaku baru pertama kali membeli senjata api di Yahukimo. Tujuannya ke Dekai pun untuk melakukan transaksi pembelian sejumlah senjata api dari seseorang, di daerah Kali Seng.
Koalisi menyatakan, lewat keterangan itu telah menunjukkan ditemukannya beberapa alat bukti yang dapat dijadikan petunjuk oleh pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
Katanya, alat bukti yang dapat dijadikan petunjuk bagi pihak penegak hukum untuk penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana penjualan senjata api, yaitu identitas penjual senjata api yang berinisial BA (alat bukti keterangan terdakwa).
Nomor rekening bank yang telah digunakan untuk tujuan mentransfer sejumlah uang sebanyak tiga kali (alat bukti surat).
Rekaman video percakapan antara Abdon Kisamdu dengan orang yang berinisial BA (alat bukti elektronik).
Adanya rekaman percakapan via WhatsApp antara Abdon Kisamdu dengan orang yang berinisial BA yang merupakan pihak yang menawarkan senjata api (alat bukti elektronik).
“Ketentuan penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan dua alat bukti sah, maka sudah jelas bahwa penegak hukum sudah dapat melakukan penegakan hukum atas orang dengan inisial BA yang diduga melakukan tindak pidana penjualan senjata api.”
Namun lanjut Koalisi, setelah sebulan Abdon Kisamdu ditangkap, pihak penegak hukum belum juga menangkap dan memproses hukum orang berinisial BA, yang disebut-sebut oleh Abdon Kisamdu sebagai pihak yang akan menjual senjata api kepadanya.
Karenanya, Koalisi berpendapat ini jelas-jelas menunjukkan adanya pelanggaran sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam penegakan hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 di Papua.
Pasal itu menyebut “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum dan setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi”.
Koalisi pun menilai, ini menunjukkan bahwa penyidik, jaksa, dan hakim telah melakukan tindakan diskriminasi dalam penegakan hukum atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang terus berulang.
Membiarkan praktik transaksi jual beli senjata api di Tanah Papua, yang menyuburkan konflik bersenjata antara TNI-Polri melawan TPNPB dan berdampak pada masyarakat sipil.
Karenanya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada Presiden Republik Indonesia segera memerintahkan Kapolri dan Kogabwilhan III menangkap dan memproses hukum terduga pelaku penjual senpi berinisial BA, demi memutuskan transaksi jual beli senjata api di Tanah Papua, khususnya Kabupaten Yahukimo.
Kapolri dan Kogabwilhan III dilarang melakukan tindakan diskriminasi hukum dalam penegakan hukum UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kasus dugaan tindak pidana pembelian senjata api dan kasus dugaan tindak pidana penjualan senjata api di Tanah Papua, khususnya Kabupaten Yahukimo.
Kapolda Papua segera memerintahkan Kapolres Yahukimo menangkap dan menahan BA, terduga yang akan menjual senpi kepada Abdon Kisamdu sebagai bentuk penegakan UU Nomor 12 Tahun 1951 secara profesional di Tanah Papua.
Kejaksaan Tinggi Papua segera memerintahkan Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Yahukimo untuk tidak menindaklanjuti proses hukum Abdon Kisamdu sebelum adanya penangkapan dan penahanan terhadap BA.
Kepala Pengadilan Negeri di seluruh Tanah Papua jangan hanya memproses hukum terduga pelaku pembeli senjata api, dan abaikan terduga penjualan senpi yang masih terus melakukan transaksi jual beli senjata api di Tanah Papua.
Komnas HAM RI segera mengawasi praktik penegakan hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana pembelian senjata api dan tindak pidana penjualan senjata api di Kabupaten Yahukimo. (*)




Discussion about this post