Manokwari, Jubi – Pembagian dapil atau daerah pemilihan di Kabupaten Pegunungan Arfak ditentang oleh sejumlah warga dari Distrik Catubow dengan melakukan pemalangan Kantor KPU Pegunungan Arfak pada Rabu (8/2/2023).
Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, kepada Jubi, Kamis (9/2/2023), menjelaskan bahwa saat ini KPU Papua Barat bersama KPU Pegunungan Arfak sedang mengatur waktu untuk bisa menyelesaikan perkara tersebut.
“Hari ini kami bersama KPU Pegaf sedang mengatur waktu untuk menyelesaikan masalah pemalangan karena penetapan dapil,” kata Paskalis.
Menurut Paskalis, hal tersebut merupakan ruang demokrasi untuk memberikan pendapat dan pihaknya sangat menghargai.
“Kita akan bertanggung jawab menjelaskan proses penataan sampai dengan penetapan karena pilihan dapil sesuai prinsip regulasi dan disesuaikan dengan kemudahan peserta pemilu,” ucapnya.
Dia menyebut bahwa di wilayah yang memiliki topografi gunung seperti Kabupaten Pegunungan Arfak, dapil di Papua Barat ditata tiga hingga empat agar dapat digunakan selama Pemilu tahun 2024, tahun 2029, dan tahun 2034.
“Tetap sama atau tidak berubah-ubah karena jumlah penduduk per dapil bertambah dan lebih dari batas maksimal 12 kursi,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, dalam uji publik juga didukung oleh parpol dan elemen masyarakat walaupun tidak seluruhnya karena perbedaan pendapat adalah hal yang sehat dan wajar dalam demokrasi
“KPU provinsi menghargai pihak yang belum menerima dan kami akan membantu KPU Pegaf untuk menjelaskan atau mendengar pendapat pihak yang palang dan berharap kantor bisa digunakan kembali untuk proses tahapan pemilu, klarifikasi faktual dukungan DPD, yang sedang berjalan tanggal 6 hingga 11 Februari 2023 ini,” ucapnya.
Sebelumnya, terdapat dua daerah pemilihan di Kabupaten Pegunungan Arfak, kemudian dikembangkan menjadi tiga dapil. Keputusan tiga dapil ini kemudian ditentang oleh sebagian warga di Distrik Catubow. (*)