Jayapura, Jubi – Komisi V DPR Papua yang membidangi pendidikan dan kesehatan menyatakan, hingga kini pemerintah kabupaten/kota di Papua dan tiga provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua tidak menganggarkan beasiswa Otsus bagi mahasiswa asal wilayahnya, karena mereka butuh regulasi sebagai dasar penganggaran.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi V DPR Papua, Kamasan Jacob Komboy usai rapat komisinya bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BPSDM Provinsi Papua, di ruang rapat DPR Papua, Rabu (14/6/2023).
“Terkait beasiswa afimasi, kan sudah kita jelaskan dari awal bahwa per 1 Januari 2023, Pemprov Papua tidak lagi menganggarkan pembiayaannya. Ini sesuai perubahan Undang-Undang Otsus. Kan di situ anggaran untuk pendidikan dan kesehatan, sudah ditransfer ke Kabupaten/Kota. Itu yang membuat Pemprov Papua mengambil kebijakan, soal beasiswa afirmasi sudah menjadi urusan kabupaten/kota,” kata Jack Komboy.
Menurutnya, proses penyerahan dan penyesuaian penganggaran beasiswa afirmasi itu sesuai permintaan pemerintah pusat. Pemerintah pusat sudah melakukan verifikasi dan validasi data mahasiswa berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Proses validasi semua sudah selesai. Semua data sudah dikirimkan ke Pemprov Papua dan sebagian data dikirim ke DOB (provinsi) yang baru. Jadi sekarang itu prosesnya semua ada di kabupaten/kota dan DOB-DOB itu,” ujarnya.
Namun kata Jack Komboy, pemerintah kabupaten/kota tidak menganggarkan beasiswa afirmasi itu dalam APBD mereka, karena perlu peraturan menteri untuk sebagai dasar penganggaran atau pembayarannya.
“Sedangkan dalam APBD kabupaten/kota tahun anggaran 2023, ada dana pendidikan. Anggarannya ada dalam dana Otsus ke kabupaten/kota. Menurut saya, harus ada penjelasan dari Pemprov Papua bahwa sekarang mereka sudah tidak lagi mengurusi beasiswa afimasi, sehingga semua pihak tahu bahwa Pemprov Papua sudah tidak lagi mengurusi itu,” ucapnya.
Katanya, yang mesti diselesaikan Pemprov Papua adalah pelunasan sisa utang beasiswa afirmasi pada 2022 silam. Nominalnya Rp122 miliar.
Apabila ada tunggakan beasiswa sejak Januari 2023 hingga kini, itu bukan lagi urusan BPSDM Provinsi Papua. Melainkan menjadi tanggung jawab kabupaten/kota dan provinsi yang baru dibentuk.
Komisi V DPR Papua terus mendesak BPSDM Provinsi Papua menyelesaikan utang-utang yang tersisa, sehingga tidak terjadi masalah yang terus berlarut-larut.
Komisi V DPR Papua juga berharap pemerintah pusat, Pemprov Papua sebagai provinsi induk, dan provinsi hasil pemekaran dapat berkolaborasi menyelesaikan masalah beasiswa afirmasi ini. Sebab proses kuliah bagi penerima beasiswa terus berjalan sejak Januari 2023 hingga kini.
“Kami harap segera ada solusi masalah ini. Pemerintah pusat juga jangan merasa, setelah mengundang semua komponen dari provinsi induk dan provinsi baru, urusan sudah selesai, karena ternyata masih ada masalah. Menurut saya, perlu diintervensi oleh pemprov dan pemerintah pusat malalui kementerian terkait,” kata Jack Komboy.
Komisi V DPR Papua dan BPSDM Provinsi Papua kata Jack Komboy, terus berupaya mendesak pemerintah pusat terlibat menyelesaikan masalah beasiswa afirmasi ini.
Ia menilai, apabila penyelesaian pembayaran beasiswa tahun ini diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota, tanpa ada intervensi dari pemerintah pusat, tetap akan terus menjadi persoalan.
“Ini memang sudah diluar kewenang BPSDM Papua. Sudah menjadi renahnya Gubernur provinsi hasil pemekaran dan kabupaten/kota. Diperlukan regulasi tambahan untuk menjadi dasar pemerintah kabupaten/kota bisa membayarnya. Pj Gubernur Papua dan sekda, juga mesti menyampaikan ini secara terbuka,” ucapnya.
Kepala BPSDM Provinsi Papua, Aryoko Rumaropen mengatakan hal yang sama saat rapat dengan Komisi V DPR Papua.
“Sejak Januari 2023 ini, kami sebenarnya sudah tidak mengurus beasiswa lagi (beasiswa untuk 2023). Sudah diserahkan ke kabupaten/kota. Tapi kenyataannya sampai sekarang itu tidak dilakukan,” kata Rumaropen.
Menurutnya, apabila ada orang tua mahasiswa datang bertanya kepada pihaknya, BPSDM Papua pun memberikan penjelasan.
“Saat rapat di Biak beberapa waktu lalu, ini sudah disampaikan Pj Gubernur kepada para kepala daerah dan empat menteri. Namun tidak ditindaklanjuti pemerintah kabupaten/kota,” ucapnya. (*)