Jayapura, Jubi – Majelis Hakim memvonis bersalah sembilan anggota DPRD Paniai periode 2014-2019. Mereka dikenai hukuman masing-masing satu tahun dan enam bulan penjara. Vonis itu lebih rendah enam bulan daripada tuntutan jaksa.
Sidang pembacaan vonis hakim tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (18/4/2024). Sidang dipimpin Tobias Benggian bersama hakim anggota Linn Hamadi Carol, Muhamad Tadzwif Mustari, Andi Mattalatta, dan Nova Claudia De Lma.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan para mantan anggota legislatif tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengorupsi Anggaran Peningkatan Kapasitas Lembaga DPRD Paniai pada 2018. Karena itu, mereka juga diwajibkan menanggung renteng kerugian negara akibat tindak pidana itu.
Anggota DPRD Paniai 2014-2019 yang divonis bersalah itu ialah Simon Gobai, Petrus Zonggonau, Petrus Yeimo, dan Oktapianus Tagi. Kemudian, Beni Yogi, Habakuk Pigai, Deni Gobai, Pilemon Kayame, dan Naftali Pakopa.
Majelis hakim dalam persidangan yang sama juga memvonis bersalah Amon Tebai, dan Sepanya Pigome, staf Sekretariat DPRD Paniai 2014-2019. Tebai dihukum dengan dua tahun dan enam bulan penjara, dan Pigome satu tahun dan enam bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Majelis hakim pun mewajibkan Simon Gobai membayar uang pengganti kerugian negara, sekitar Rp2 miliar.
Kewajiban itu juga dikenakan kepada Petrus Zonggonau, yakni sekitar Rp1,3 miliar, dan Petrus Yeimo sekitar Rp1,9 miliar. Kemudian, Oktapianus Tagi sekitar Rp1,3 miliar, Beni Yogi, sekitar Rp2,3 miliar, Habakuk Pigai sekitar Rp1,9 miliar, dan Deni Gobai sekitar Rp1,8 miliar. Selanjutnya, Pilemon Kayame sekitar Rp2,1 miliar, Naftali Pakopa sekitar Rp2,1 miliar, Amon Tebai sekitar Rp8,3 miliar, dan Sepanya Pigome Rp90 juta.
Majelis hakim pun menghukum seluruh terdakwa dengan denda sebesar Rp100 juta dan memerintahkan penahanan terhadap mereka. Namun, majelis hakim memberi tenggat selama tujuh hari bagi para terdakwa untuk mengajukan banding apabila berkeberatan dengan putusan tersebut. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!