Jayapura, Jubi – Forum Komunikasi Orangtua Mahasiswa Penerima Beasiswa Otonomi Khusus Dalam Negeri dan Luar Negeri mendesak Pemerintah Provinsi Papua untuk tetap mengurus dan membiayai program beasiswa Otonomi Khusus atau Otsus Papua. Hal itu disampaikan Ketua Forum Komunikasi Orangtua Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Dalam Negeri dan Luar Negeri, Jhon Reba pada Jumat (9/6/2023).
Jhon Reba menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memfasilitasi rapat koordinasi verifikasi dan validasi data mahasiswa penerima berbagai program beasiswa yang dibiayai Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua di enam wilayah provinsi di Tanah Papua. Rapat koordinasi verifikasi itu berlangsung di Jakarta pada 19 – 21 Maret 2023.
Reba meminta Pemerintah Provinsi Papua segera mengambil langkah konkrit dan serius untuk menyelesaikan permasalahan pembiayaan beasiswa yang bersumber dari Dana Otsus Papua. “Beasiswa Otsus itu dilaksanakan dalam beberapa program, yakni ada Siswa Unggul Papua, ada program vokasi, [dan] ada juga untuk dokter,” ujarnya.
Dalam rapat di Jakarta pada 19 – 21 Maret 2023 itu, telah terverifikasi 1.700 mahasiswa yang tersebar di sembilan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua. Sisanya 1.471 mahasiswa lainnya tersebar Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah, Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Verifikasi data dibagi berdasarkan domisili,” kata Reba kepada Jubi pada Jumat (9/6/2023).
Menurut Reba, hasil rapat di Jakarta itu telah ditindaklanjuti dengan rapat yang diikuti enam Pelaksana Harian/Penjabat Gubernur dari seluruh provinsi di Tanah Papua. Rapat lanjutan yang berlangsung di Kantor Kemendagri di Jakarta pada 12 April 2023 juga dihadiri perwakilan orangtua penerima beasiswa Otsus Papua.
Ia menjelaskan rapat itu menyepakati bahwa tunggakan pembayaran beasiswa periode 2022 senilai Rp122 miliar menjadi tanggungan Provinsi Papua, dan harus dibayarkan pada 12 April hingga 12 Mei 2023. Reba menyatakan rapat itu pembiayaan beasiswa Otsus pada 2023 dan selanjutnya akan menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah provinsi di Tanah Papua.
Reba menyatakan hingga saat pihaknya belum mendapatkan informasi resmi Badan Pengembangan Sumber Manusia atau BPSDM Papua terkait pembayaran tunggakan beasiswa Otsus periode 2022. “Informasi dari pihak Kemendagri, sampai hari ini belum ada laporan resmi BPSDM Papua tentang pembayaran tunggakan itu. Sudah lewat 12 Mei, tapi belum selesai bayar tunggakan itu,” kata Reba.
Ia juga mempertanyakan mengapa Pemerintah Provinsi Papua belum memastikan tersedianya anggaran untuk pembiayaan beasiswa Otsus tahun 2023 bagi sekitar 1.700 mahasiswa asli Papua di dalam dan luar negeri. Padahal hal itu sangat berdampak terhadap keberlanjutan studi para penerima beasiswa Otsus Papua.
“Januari sampai Juni 2023 belum dibayarkan. Ada orangtua hanya bayar indekos, tapi biaya pendidikan belum dibayarkan. Kemungkinan anak mereka tidak akan ikut ujian semester, dan [bisa] dikeluarkan dari kampus. Satu mahasiswa di Selandia Baru sudah pulang karena biaya studi di 2022 dan 2023 belum dibayarkan,” kata Reba.
Reba menyatakan perubahan tata kelola Dana Otsus Papua pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru) tidak boleh dijadikan alasan oleh Pemerintah Provinsi Papua untuk melepaskan tanggung jawabnya membiayai program beasiswa Otsus. Terlebih Pemerintah Provinsi Papua belum melimpahkan kewenangan pengelolaan program beasiswa Otsus.
“Mereka tidak boleh lepas tanggung jawab. Anak-anak ini sementara berproses kuliah. Tidak boleh lepas tanggung jawab. Secara resmi mereka belum mengirimkan data ke kabupaten/kota. Belum ada pelimpahan kewenangan ke kabupaten/kota jadi mereka tidak bisa tidak bisa bikin apa-apa juga,” ujarnya.
Pada Jumat, Penjabat Walikota Jayapura Frans Pekey menyatakan Pemerintah Kota Jayapura belum menerima pelimpahan pengurusan dan pembiayaan program beasiswa Siswa Unggul Papua bagi mahasiswa asli Papua yang berasal dari Kota Jayapura. Akibatnya, Pemerintah Kota Jayapura tidak menyiapkan anggaran pembiayaan beasiswa Siswa Unggul Papua tahun 2023.
Menurut Pekey, Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia atau BPSDM Papua juga belum menjelaskan mengapa kewenangan mengelola beasiswa Unggul Papua belum dialihkan. “[Kami] tidak tahu datanya, [karena] tidak ada penjelasan sampai sekarang,” ujar Pekey.
Pada 25 Mei 2023, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BPSDM Provinsi Papua, Aryoko F Rumaropen menyatakan Pemerintah Provinsi Papua mulai membayar tunggakan beasiswa kepada para mahasiswa asli Papua di dalam dan luar negeri. Rumaropen memperkirakan proses pembayaran tunggakan beasiswa itu akan tuntas pada akhir Mei 2023.
Rumaropen menyatakan tunggakan beasiswa itu mulai ditransfer kepada para mahasiswa penerima beasiswa Siswa Unggul Papua sejak 27 April 2023. Menurutnya, tunggakan yang dibayarkan itu meliputi biaya hidup maupun biaya pendidikan mahasiswa, dengan jumlah tunggakan bervariasi untuk setiap mahasiswa.
“Pemerintah Provinsi Papua telah menyediakan dana Rp122 miliar yang kami rincikan [dan dibayarkan] menurut tunggakan. Sampai dengan saat ini kami masih melakukan proses pembayaran,” kata Rumaropen. (*)