Jayapura, Jubi – Komisi V DPR Papua yang membidangi pendidikan, bertemu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas masalah keterlambatan penyaluran beasiswa dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk 3.800 mahasiswa Papua di dalam dan luar negeri.
Pertemuan berlangsung ruang kerja Kepala Sub Bidang Wilayah lV Kemendagri, Jakarta pada Selasa (21/02/2023). Pertemuan itu, juga dihadiri perwakilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua.
Anggota Komisi V DPR Papua, Yohanis L Ronsumbre mengatakan ini sebagai tindaklanjut pihaknya, setelah menerima aspirasi dari perwakilan orangtua penerima beasiswa pada Senin (20/02/2023).
“Perwakilan orangtua siswa/siswi yang dibiayai Pemprov Papua melalui program beasiswa afirmasi pendidikan bagi anak Papua, telah menyampaikan aspirasinya ke kami. Kami wajib menindakalnjutinya,” kata Yohanis Ronsumbre saat menghubungi Jubi melalui panggilan teleponnya, Rabu (22/02/2023).
Sekretaris Kelompok Khusus DPR Papua itu mengatakan, tujuan tim Komisi V bertemu pihak terkait di Kemendagri, untuk memastikan penginputan data peserta didik penerima beasiswa afirmasi pendidikan dana Otsus Papua, telah dikerjakan dan segera diserahkan oleh BPSDM kepada Kementerian Dalam Negeri.
Katanya, dari diskusi pihaknya dengan pihak BPSDM Provinsi Papua dan pihak Kemendagri, terungkap masih ada beberapa data yang harus dilengkapi olehย BPSDM, sesuai form isian data yang dibutuhkan. Ini sesuai surat Kemendagri Nomor 900.1.1/3025/Keuda tertanggal 20 Februari 2023.
“Memang ada masalah administrasi yang sebelumnya tidak terakomodir secara baik. Masalah ini umumnya terjadi sebelum 2017,” ucapnya.
Yohanis Ronsumbre mencontohkan, beberapa kerjasama dengan pihak kampus sebelumnya, tidak didasari nota kesepakatan atau MoU dengan pemerintah daerah.
Justru pihak ketiga yang bertindak atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, melakukan kerjasama dengan kampus-kampus tersebut.
“Ini yang kami minta agar selanjutnya dirubah, karena kerjasama Pendidikan seharusnya antara pemerintah provinsi dengan pihak Kampus, berdasarkan MoU,” ujarnya.
Menurutnya, apabila terdapat beberapa kampus di luar negeri yang berada di satu wilayah atau negara bagian, maka MOU tersebut dapat dilakukan antara Pemprov Papua, dengan pemerintah negara bagian itu.
Kemudian diikuti atau dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama (PKS) antara unit atau badan/dinas di Pemprov Papua yang mengelola beasiswa (BPSDM) dengan pihak kampus.
“Jadi, tidak dibenarkan pihak ketiga, apalagi swasta yang bekerja sama dengan pihak lain atas nama pemerintah daerah. Dengan asistensi dari Ditjen Bina Keuangan Daerah, beberapa problem administratif sudah dibenahi,” kata Ronsumbre.
Anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan dari wilayah adat Saireri itu juga menjelaskan, mengenai data kependudukan mahasiswa penerima beasiswa Otsus, yang tidak masuk dalam dokumen secara baik.
Komisi V DPR Papua meminta Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri,ย menjembatani dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, agar data-data yang dibutuhkan dapat diperoleh.
Misalnya kelengkapan nomor induk kependudukan (NIK), dan data kependudukan lainnya.
Ia menambahkan, Komisi V DPR Papua akan mendorong dan mengawal proses penyelesaian masalah yang dihadapi penerima beasiswa Otsus, agar bisa segera dipastikan berlanjut, dan pengelolaannya harus lebih baik.
“Ini menjadi komitmen kami di Komisi V DPR Papua. Masalah yang kami nilai sudah berlarut-larut ini, harus kami kawal untuk diselesaikan,” ujarnya.
Tim Komisi V DPR Papua yang bertemu Kemendagri dipimpin ketua komisi, Jack Kamasan Komboy, bersama Sekretaris Komisi V, Hengki Bayage dan anggota komisi, Yohanis L. Ronsumbre.
Sebelumnya, selain menyampaikan aspirasi ke Komisi V DPR Papua, perwakilan orangtua siswa penerima beasiswa Otsus Papua, juga mendatangi Pelaksana Harian Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun, Senin (20/02/2023).
Mereka mempertanyakan keterlambatan pembayaran beasiswa Otsus Papua bagi sekitar 3.800 mahasiswa asli Papua yang menempuh pendidikan di dalam maupun luar negeri.
Orangtua penerima beasiswa menyatakan, keterlambatan pembayaran beasiswa Otsus disebabkan terlambatnya penyerahan data mahasiswa dari BPSDM Papua kepada Kemendagri.
Mereka menyatakan, data itu harus diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri karena sebagian penerima beasiswa Otsus Papua berasal dari kabupaten, yang sekarang telah disatukan menjadi tiga provinsi baru, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
“Itu yang membuat semua menjadi lambat. Padahal data itu sangat dibutuhkan [agar nantinya] mahasiswa Papua dibagi berdasarkan domisili Kartu Tanda Penduduk. Menurut Kepala BPSDM, hari ini empat stafnya sudah berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan data mahasiswa Papua. Semoga masalah ini bisa segera teratasi,โ kata kata salag satu orangtua penerima beasiswa, Dona Sokoy saat itu. (*)