Jayapura, Jubi – Komisi Nasional atau Komnas Perempuan menggelar diskusi kelompok terpumpun di beberapa kabupaten/kota di Tanah Papua sejak 17-19 April 2023.
Diskusi itu guna menyerap masukan-masukan dan pemantauan terkait mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan di Tanah Papua.
Diskusi terpumpun selama tiga hari itu digelar di berbagai kabupaten/kota di Tanah Papua diantaranya Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura, Provinsi Papua dan Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Diskusi itu melibatkan berbagai pihak mulai dari Lembaga lembaga layanan berbasis masyarakat dan layanan berbasis pemerintah, lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan gerakan perempuan Papua, aparat penegak hukum, lembaga adat dan jurnalis.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyatakan pemantauan di Papua ini bersamaan dengan delapan wilayah lainnya di Indonesia, yakni Maluku, NTT, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Jawa Tengah, Aceh, Kalimantan Barat.
Andy menyatakan pemantauan ini merupakan salah satu mandat Komnas Perempuan sebagai Lembaga HAM Independen Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan terkait pelaksanaan restoratif justice untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Kunjungan ke Papua [untuk] menjumpai sejumlah pihak terkait dengan pelaksanaan keadilan dan restoratif justice untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Ini adalah kunjungan untuk mengkonfigurasi dan memverifikasi data awal yang telah dikumpulkan sejak tengah tahun lalu,” kata Andy kepada wartawan di Kota Jayapura, pada Rabu (19/8/2023).
BERITATERKAIT
Andy menyatakan Komnas Perempuan melakukan pemantauan lantaran penanganan keadilan restoratif selama ini didengungkan sebagai mekanisme dan arah pembangunan hukum nasional yang telah diterapkan institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung.
Namun, Andy menyatakan Komnas Perempuan menerima banyak laporan perempuan korban khususnya seksual tidak mendapatkan keadilan dan justru kasusnya tidak diproses melalui jalur peradilan.
Andy menyatakan dengan melakukan pemantauan di sembilan wilayah termasuk Papua Komnas Perempuan berharap mendapatkan informasi yang lebih utuh tentang pelaksanaan restoratif justice dalam menangani kekerasan perempuan.
Ia menyatakan masukan-masukan itu akan menjadi rekomendasi kebijakan untuk perbaikan penangan kekerasan perempuan kedepan.
“Dengan menggunakan pemantauan partisipatif memastikan semua pihak yang terlibat mengetahui pemantauan ini terjadi ikut serta dalam memberikan informasi dan juga turut merumuskan rekomendasi. Dan rekomendasi itu bisa dilaksanakan bersama-sama,” katanya.
(*)



























