Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Papua melakukan penyuluhan standar norma HAM atas tanah dan sumber daya alam – SDA di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, pada Senin (15/5/2022).
Menurut lembaga ini, permasalahan hak ulayat perlu diadvokasi bersama guna meminimalisir terjadinya permasalahan HAM kedepannya.
Penyuluhan standar norma HAM hak atas tanah dan sumber daya alam di Kabupaten Keerom itu diikuti 18 orang. Mereka terdiri dari unsur pemerintah kampung, Dewan Adat Keerom, para Ondoafi, kepala suku dan tokoh pemuda Keerom.
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey mengatakan standar norma HAM atas tanah dan sumber daya alam diatur dalam aturan Nomor 07 tentang HAM.
Menurut Ramandey masyarakat adat di Papua saat ini menghadapi masalah perampasan dan penguasaan lahan serta secara sepihak oleh pemerintah dan perusahan, contohnya perusahan perkebunan kelapa sawit di berbagai daerah salah satunya di wilayah Kabupaten Keerom.
“[Maka Komnas HAM Papua] melakukan penyuluhan dan diskusi permasalahan atas tanah dan sumber daya alam,” kata Ramandey dalam keterangan tertulis yang diterima Jubi, pada Senin (15/5/2023).
Ramandey menyatakan dalam penyuluhan itu menghasilkan rekomendasi berupa harus segera dilakukan rapat bersama antara pemilik hak ulayat, dewan adat, perusahan dan pemerintah untuk membicarakan langka penyelesaian hak atas pemilikan tanah. Perlu juga dilakukan penyuluhan HAM atas tanah dan sumber daya alam bagi masyarakat dan birokrasi.
BERITATERKAIT
Ramandey menyatakan masalah hak atas tanah dan sumber daya alam haruslah diadvokasi secara bersama antara pemilik hak ulayat dan lembaga lembaga negara serta pemerintah. Menurut Ramandey ini penting sehingga tidak menimbulkan permasalahan HAM atas kepemilikan hak ulayat.(*)





























