Jayapura, Jubi โ Penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura menahan Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Keerom, Yunus RO Gedy di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jayapura di Kota Jayapura, Selasa (11/4/2023). Penahanan Gedy itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jalan Tepanma – Towe Hitam senilai Rp40 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya menyatakan proyek pembangunan jalan yang menjerat Gedy itu merupakan proyek tahun anggaran 2018. Menurutnya, nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp4,7 miliar.
โBerdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Keerom Nomor LHP: 700/49/ITKAB-KR/2021 tanggal 10 September 2021, kerugian negara kasus itu mencapai Rp4,699 miliar,โ kata Sinuraya di Kota Jayapura, Selasa. Menurutnya, Gedy akan ditahan selama 20 hari, mulai 11 โ 30 April 2023.
Sinuraya menjelaskan Gedy merupakan tersangka korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undangย Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. โBerdasarkan fakta penyidikan, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa perbuatan tersangka telah menenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 san Pasal 9,โ kata Sinuraya. (*)