Jayapura, Jubi – Kejaksaan Negeri atau Kejari Jayapura pada Senin (27/2/2023) mengembalikan delapan unit mobil dinas Pemerintah Kabupaten Sarmi yang sebelumnya dikuasai oleh sejumlah pensiunan Aparatur Sipil Negara atau ASN. Total nilai aset yang diselamatkan Kejari Jayapura itu mencapai Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya mengatakan dari 30 aset yang terdaftar, baru delapan unit mobil dinas yang telah disita Kejari Jayapura dan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi. Pengembalian itu berlangsung di Kota Jayapura, Senin.
“Kalau dirupiahkan, [nilainya] sekitar Rp1 miliar. Kendaraan [itu kami sita] dari tangan para pensiunan, tahun [pembuatan mobilnya] bervariasi 2008, 2012, 2013 dan 2014,” kata Sinuraya usai pengembalian delapan unit mobil dinas itu, Senin.
Menurutnya, Kejari Jayapura tidak melakukan penindakan dalam pengambil-alihan kedelapan mobil dinas itu. Kejari Jayapura menyurati pemegang kedelapan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sarmi itu, dan aset itu lantas diserahkan kepada Kejari Jayapura.
Sinuraya menyatakan pihaknya juga akan melacak dan mengambil alih sejumlah aset tanah Pemerintah Kabupaten Sarmi yang dikuasai pihak lain. “Yang kami akan tertibkan ini tidak hanya kendaraan, tetapi ada tanah juga. Sarmi merupakan kabupaten ketiga yang menggandeng Kejari Jayapura dalam menertibkan aset negara. Sebelumnya [kami bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten] Mamberamo Raya dan Keerom,” kata Sinuraya.
Menurutnya, ada sejumlah aset bergerak Pemerintah Kabupaten Sarmi yang telah dibawa keluar dari Papua. “Setelah kami telusuri, ternyata ada aset Pemerintah Kabupaten Sarmi yang sudah dibawa keluar Papua. Ada yang [dibawa] ke Sulawesi, Yogyakarta, dan daerah lainnya. Kami sedang berusaha agar semua itu [dapat] ditarik dan dikembalikan,” ujarnya.
Sinuraya menegaskan setiap aset pemerintah daerah adalah milik negara. Oleh karena itu, setiap pihak yang tidak mau mengembalikan aset pemerintah daerah bisa dipidanakan dengan delik korupsi.
Penjabat Bupati Sarmi, Markus Mansnembra mengatakan ada 30 unit aset Pemerintah Kabupaten Sarmi yang dikuasai pihak lain. Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Sarmi masih terus mendata berbagai asetnya, karena ada kemungkinan jumlah asetnya yang dikuasai pihak lain lebih dari 30 unit.
“Sebenarnya ASN sudah paham betul terkait [aturan penggunaan] aset. Ketika [mereka] selesai melaksanakan tugas [atau pensiun], maka seluruh barang yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah harus dikembalikan. Makanya kami libatkan Kejari Jayapura dalam menata [aset kami],” kata Mansnembra.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sarmi juga memiliki sejumlah aset tanah dengan bangunan yang dibangun dengan uang negara. Akan tetapi, karena persoalan hak ulayat, berbagai fasilitas itu tidak dapat digunakan Pemerintah Kabupaten Sarmi.
“Salah satunya Pasar Mararena, yang mana Pemerintah Kabupaten Sarmi sudah selesaikan kewajibannya. Akan tetapi, sampai hari ini pemerintah belum bisa sepenuhnya mengelola [pasar itu], karena masih ada klaim dari orang yang mengklaim dirinya pemilik hak ulayat,” ujarnya. (*)