Jayapura, Jubi – Sepanjang 2023, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menerima 2.753 aduan dugaan pelanggaran HAM. Hal itu disampaikan Koordinator Subkomisi Penegakan Hak Asasi Manusia Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing di Jakarta, pada Kamis (25/1/2024).
Jumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM pada 2023 sebenarnya lebih banyak, mencapai 5.301 aduan. “Dari 5.301 kasus pengaduan itu kami analisis, ada 2.753 aduan dugaan pelanggaran HAM. Memang turun dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2022 ada 3.190 dugaan pelanggaran HAM,” ujarnya.
Sihombing mengatakan dari 2.753 kasus dugaan pelanggaran HAM itu, jenis dugaan pelanggaran HAM yang paling banyak diadukan adalah ketidakprofesional prosedur aparat penegak hukum (613 aduan), dugaan pelanggaran HAM dalam konflik agraria (582 aduan). Sisanya lainnya meliputi pengabaian hak kelompok rentan, ketenagakerjaan, akses memperoleh keadilan, pembela HAM, hingga kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Sihombing mengatakan pihak yang paling banyak diadukan adalah Polri (771 aduan), disusul korporasi atau perusahaan (412 aduan) dan pemerintah daerah (301 aduan). “Itu perkara [dan pihak] yang diadukan [soal] dugaan pelanggaran HAM,” katanya.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P Siagian mengatakan akselerasi atau percepatan pembangunan meningkatkan konflik agraria yang berdimensi pelanggaran HAM. Siagian mengatakan Komnas HAM mencatat konflik agraria yang terjadi dalam empat tahun terakhir sebanyak 2.275 kasus. “Kita menabung konflik agraria,” ujarnya.
Siagian menilai penyelesaian konflik agraria masih jauh dari pendekatan Hak Asasi Manusia. Ia mengatakan jika pendekatan HAM tidak digunakan, maka pembangunan akan selalu menghasilkan konflik agraria dan pelanggaran HAM. “Penyelesaian konflik agraria masih jauh dari harapan,” katanya.
Siagian mengatakan Komnas HAM mendorong pemerintah konflik agraria melalui penanganan yang terstruktur dan terlembaga. Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi dalam pemanfaatan kawasan hutan dengan kementerian terkait. Komnas HAM juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan penataan perizinan dan pengawasan.
KLHK juga diminta melakukan pemulihan hak ekosistem dan ekologi untuk pemenuhan lingkungan hidup yang sehat dan baik. Selain itu Komnas HAM mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menata penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha. Komnas HAM juga mendorong pemerintah daerah untuk menggunakan pendekatan dan prinsip-prinsip HAM dalam menyelesaikan penertiban aset tanah. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!