Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Sorong Kelas 1B pada Kamis (23/2/2023) menggelar sidang perdana Yanwaris Sewa, warga Kabupaten Maybrat yang ditangkap atas tuduhan terlibat penyerangan Pos Koramil Kisor di Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat. Dalam sidang Kamis, Yanwaris Sewa didakwa dengan sejumlah delik, termasuk delik pembunuhan berencana.
Yanwaris Sewa terdakwa ke-11 dalam kasus penyerangan Pos Koramil Kisor yang terjadi di Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat pada 2 September 2021. Dalam persidangan itu, Sewa didampingi penasehat hukum Leonardo Ijie SH dan Yohanes Mambrasar SH. Perkara itu diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Bernadus P SH, dengan didampingi Hakim Anggota Lutfi Tomu SH dan Rivai Rasyid T SH.
Dalam sidang Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Astofi SH, Julian Key SH, dan Eko Nuryanto SH membacakan dakwaan berlapis terhadap Yanwaris Sewa. Pada dakwaan pertama primer, Yanwaris Sewa didakwa dengan delik pembunuhan berencana secara bersama-sama (Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP) yang diancam hukuman terberat pidana mati.
Pada dakwaan pertama subsidair, Sewa didakwa dengan delik pembunuhan secara bersama-sama (Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP). Delik itu diancam hukuman maksimal pidana penjara 15 tahun.
Pada dakwaan kedua, Sewa didakwa dengan delik penggunaan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan yang berakibat kematian (Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP) yang diancam hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun. Pada dakwaan ketiga, Sewa didakwa dengan delik penganiayaan berencana secara bersama-sama (Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP) yang diancam hukuman maksimal pidana penjara 9 tahun.
Usai mendengar pembacaan dakwaan itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu, Leonardo Ijie selaku penasehat hukum Yanwaris Sewamenyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Hakim Ketua Bernadus P SH kemudian menunda sidang hingga 2 Maret 2023, dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi penasehat hukum Yanwaris Sewa.
Saat dihubungi melalui panggilan telepon di Sorong pada Kamis, Ijie menyatakan pihaknya akan menjawab semua tuduhan terhadap kliennya. Ia menyatakan Yanwaris Sewa merupakan korban salah tangkap dan tidak terlibat penyerangan Pos Koramil Kisor, karena pada Agustus hingga September 2021 Sewa tengah berada di Kampung Aisa, Distrik Aifat Timur, Maybrat.
“Jadi saat peristiwa penyerangan Pos Koramil Kisor tanggal 2 September [2021] itu, Yanwaris ada di rumah dengan keluarga di Kampung Aisa. Klien kami juga tidak pernah hadir dalam rapat terkait penyerangan Pos Koramil seperti yang didakwakan,” ujar Ijie.
Hingga kini, sudah ada 10 orang warga Maybrat yang dinyatakan bersalah atas penyerangan Pos Koramil Kisor. Mereka adalah LK (anak 14), Amos Ky, YW (17), MS (17), RY (14), Maikel Yaam, Agustinus Yaam, Melkias Ky, Abraham Fatemte, dan Abraham Mate (almarhum). “Yang sudah dapat putusan ada 10 orang. Dan ditambah 1 atas nama Yanwaris ini sehingga menjadi 11 orang,” kata Ijie.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Papua Barat menetapkan 19 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka penyerangan Posramil Kisor. (*)