Merauke, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Papua Selatan memastikan untuk tetap memproses laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Mappi beberapa waktu lalu.
Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Selatan yang membidangi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Felix Tethool kepada wartawan, Selasa (12/3/2024), menjelaskan, walaupun laporan dicabut oleh pelapor, tapi sepanjang dugaan pelanggaran memenuhi syarat formil dan materil, maka Bawaslu akan menjadikan itu sebagai temuan.
Felix Tethool menyatakan mekanisme dan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan umum tersebut diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu.
“Jadi walaupun laporannya dicabut (oleh PAN), tapi akan diproses terus oleh Bawaslu melalui temuan, bukan laporan lagi, tapi menjadi temuan. Kan awalnya posisinya ini sebagai laporan, kasus yang dilaporkan. Kemudian misalnya ada rencana PAN mencabut laporan itu, ok tidak apa-apa. Terserah, itu hak mereka untuk mencabut,” kata dia.
Namun demikian, sambung Felix Tethool, sekalipun DPD PAN Kabupaten Mappi mencabut laporannya, Bawaslu Provinsi Papua Selatan menemukan bahwa kasus itu telah terpenuhi syarat formil dan materilnya sebagai dugaan kasus pelanggaran Pemilu 2024.
“Maka Bawaslu akan menjadikan itu sebagai temuan dan ditindaklanjuti secara temuan. Ada dua kasus yang memenuhi syarat formil dan materil, salah satunya yang dilaporkan oleh PAN Kabupaten Mappi,” ujarnya.
Felix Tethool menambahkan, kasus-kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilaporkan ke Bawaslu Papua Selatan umumnya terkait politik uang atau money politic dan perubahan perolehan suara.
“Kami akan menindaklanjuti dua kasus yang telah memenuhi unsur formil dan materilnya. Dalam penanganan kami tentu bersama-sama Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian,” tutupnya. (*)
Discussion about this post