Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Jayapura, Provinsi Papua menyita 40 Alat Peraga Kampanye atau APK peserta Pemilu 2024 yang dipasang dengan memakunya di pohon.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir yang dihubungi Jubi pada Jumat (2/2/2024) mengatakan ke-40 APK itu merupakan hasil sitaan di lokasi seputaran wilayah Batas Kota (Waena dan Kabupaten Sentani), Waena Kampung, Distrik Heram, Kota Raja, dan Tanjakan Skyline.
APK tersebut disita karena menyalahi aturan. Dalam pengawasan Bawaslu Kota Jayapura, kata Rumsarwir, ada cukup banyak caleg yang masih memasang APK di pohon. Tidak hanya itu, mereka juga memasangnya pada fasilitas pemerintah, seperti taman-taman di sepanjang ruas jalan dan taman batas jalan.
“Ini juga kami temukan bendera-bendera, kemudian di arah Skyline itu kita dapati ada sebagian calon yang memasang alat peraganya di pohon,” ujarnya.
Pemasangan APK sembarangan itu selain merusak pohon, menurut Rumsarwir juga menganggu keindahan tata kota. Sebab APK yang dipasang di ruas jalan dan di beberapa tempat publik lainnya ada yang berdempetan dan jaraknya tidak tertata dengan rapi.
“Kadang juga tertiup angin dan jatuh di pinggir jalan, itu juga dapat mengganggu pengendara dan memicu terjadinya kecelakaan,” katanya.
Rumsarwir menyampaikan, terkait APK ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK. Sesuai ketentuan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 70 dan 71 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, pemasangan alat kampanye harus memperhatikan estetika dan keindahan tata kota. Kemudian juga terkait dengan Perda yang melarang APK dipasang di fasilitas umum, fasilitas pemerintah, dan taman kota.
Sesuai ketentuan, kata Rumsarwir, Bawaslu Kota Jayapura sudah mengeluarkan imbauan kepada setiap partai. Imbauan melalui surat pencegahan agar partai politik menyampaikan kepada caleg-calegnya untuk mematuhi aturan dan ketentuan pemasangan APK. Di surat itu disampaikan agar tidak memasang APK di pohon, tiang listik, dan fasilitas pemerintah.
“Untuk caleg ini kan beragam, ada caleg DPRD kota, ada caleg DPRD provinsi, ada caleg DPR RI, dan caleg DPD, karena itu kami hanya sampaikan surat pencegahan ke masing-masing partai politik di Kota Jayapura untuk disampaikan ke setiap anggotanya,” ujarnya.
Rumsarwir mengapresiasi calon anggota DPRD Kota Jayapura yang mematuhi dan mengikuti imbauan Bawaslu Kota Jayapura yang memasang APK sesuai ketentuan di tempat sesuai dengan zonasi dan di daerah yang tidak dilarang.
“Itu baik sekali sehingga kita tidak begitu banyak membersihkan alat peraga yang sembarangan atau yang terdapat di tempat yang dilarang,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!