Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Papua mengharapkan agar alat peraga kampanye atau APK, baik baliho, maupun stiker yang dipasang pada kendaraan-kendaraan umum dan pribadi, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Menurut peraturan KPU tersebut, masa kampanye pemilu dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Amandus Situmorang mengatakan, Bawaslu Papua sudah mengingatkan kepada partai politik dan calon legislatif atau caleg, untuk melepaskan APK saat masa kampanye sudah selesai alias masa tenang.
“Tetapi nanti setelah masa kampanye (kami) akan melakukan pembersihan (APK). Artinya, dilepaskan alat peraga kampanye [di] seluruh kawasan Kota Jayapura, entah di jalan, taksi dan lain sebagainya,” kata Amandus kepada calon reporter Jubi di ruang kerjanya di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Selasa (23/1/2024)
Saat pembersihan APK pada angkutan umum (taksi), Bawaslu Papua akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Jayapura. Sebab Bawaslu Papua menemukan banyak kendaraan di Kota Jayapura yang memasang stiker pemilu 2024.
Amandus juga mengimbau kepada para caleg agar memperhatikan etika, dan visi-misinya. Pihaknya sudah melarang aparat negara atau ASN dan TNI/Polri atau menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.
Salah seorang sopir taksi di Kota Jayapura, Ayup Febrian (51) berkata, pihaknya memasang stiker atau gambar para caleg karena dibayar Rp 300 ribu per taksi jurusan Entrop – Terminal Mesran. Pada taksi miliknya telah dipasang stiker salah satu calon anggota DPRD Kota Jayapura dari partai tertentu.
“Waktu pemasangan spanduk itu tim sukses datang meminta untuk menempel spanduk di taksi angkutan ini,” kata Ayub.
Ayub Febrian mengakui bahwa dirinya mengiyakan pemasangan APK pada taksinya karena dibayar.
Sopir taksi lainnya, Muhammad Aris mengatakan, sewaktu pemasangan stiker atau tempelan pada mobilnya, salah seorang caleg memberikan uang sebesar Rp 200 ribu. Namun, tempelan itu akan dilepas saat masa tenang pada 10 Februari 2024.
Muhammad Aris bahkan bersikeras bahwa dirinya mencoblos caleg tertentu pada 14 Februari 2024 jika diberikan uang. Ada uang ada suara.
“Tapi kalau tidak membayar kami tidak akan mencoblos suara, karena percuma, buang-buang waktu. Lebih baik kami mencari makan (dengan membawa taksi saja), karena setiap orang mempunyai hak (pilih) masing-masing,” kata Aris. (*)
Discussion about this post