Merauke, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Papua Selatan tidak mau menandatangani hasil pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat di Agats pada 9 Maret 2024 lalu.
Hal itu diungkapkan komisioner pada Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Ahmad Muhazir, dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Papua Selatan di Kabupaten Merauke pada Senin (11/3/2024) malam.
“Dari hasil pengawasan kami di Kabupaten Asmat terhadap perolehan yang sudah ditetapkan, kami tidak menandatanganinya. Kita harus kembali pada mekanisme aturan main regulasi, terutama PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi” kata Ahmad Muhazir.
Ahmad Muhazir mengatakan dalam pleno tingkat Kabupaten Asmat, Bawaslu di sana ada menyampaikan form keberatan terkait perolehan suara presiden dan wakil presiden di Distrik Kolofbraza. Keberatan itu berdasarkan temuan Bawaslu terkait perolehan suara pada D-Hasil kecamatan yang berbeda saat pleno kabupaten.
“Dalam pleno kemarin Bawaslu Kabupaten Asmat ada menyampaikan form kejadian khusus terkait jenis pemilu presiden dan wapres di Distrik Kolofbraza terkait data perolehan suara yang tidak sesuai antara temuan Bawaslu dengan perhitungan oleh KPU. Tapi KPU tidak menanggapi,” katanya.
Selain oleh Bawaslu, keberatan atas perbedaan data juga disampaikan oleh saksi partai politik dalam pleno tingkat kabupaten. Di antaranya suara Partai Gerindra yang totalnya dari keseluruhan distrik di Asmat sejumlah 2.718, naik menjadi 22.051 saat pleno tingkat kabupaten.
“Maka yang bisa dilakukan adalah kita harus melakukan sinkronisasi data itu, dicocokkan dulu dari beberapa pihak sehingga bisa dibuktikan keabsahan dan kebenarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ahmad Muhazir.
“D Hasil kabupaten tidak ditandangani Bawaslu, karena dari hasil pengawasan kami juga data yang disebutkan itu tidak sama-tidak sama, makanya kami Bawaslu dalam pengawasan KPU Asmat kami tidak tandatangan karena datanya tidak sama,” tutupnya.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze dalam rapat pleno terbuka itu menyatakan bahwa jika ada keberatan dari Bawaslu maupun partai politik, KPU harus menindaklanjutinya dengan melakukan penyandingan atau sinkronisasi data perolehan suara secara bersama-sama.
Terhadap keberatan yang diajukan Bawaslu dan sejumlah partai politik, Ketua KPU PPS Theresia Mahuze akhirnya memutuskan untuk melakukan pencocokan data antara KPU, Bawaslu dan saksi partai politik.
“Jika ada keberatan maka ini harus ditindaklanjuti kita harus sandingkan data yang tidak sesuai di beberapa distrik itu. Permintaannya data yang disandingkan ini harus per distrik, tapi kita lakukan untuk distrik-distrik yang memang tidak ada kecocokan,” tutupnya. (*)
Discussion about this post