Merauke, Jubi – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Provinsi Papua Selatan melayangkan keberatan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Asmat kepada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Ketua DPW PKB Provinsi Papua Selatan, Taufik Latarissa kepada wartawan, Senin (11/3/2024), menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat dengan nomor 034/A.2/DPW-PPS/II/2024 kepada Bawaslu Kabupaten Asmat dengan perihal kesalahan administrasi saat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 oleh KPU setempat.
“Surat keberatan itu sudah kami layangkan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024, dan tembusannya ke Bawaslu Provinsi Papua Selatan,” kata Taufik Latarissa.
Dia menjelaskan bahwa isi surat keberatan itu terkait dengan perolehan suara calon legislatif DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa. Yang mana oleh PKB, ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Asmat. Di mana perhitungan jumlah suara terhadap Partai Gerindra dan PAN yang tidak sesuai C1 Hasil dan D-Hasil Kecamatan.
“Kami Partai Kebangkitan Bangsa merasa dirugikan atas kesalahan tersebut, dan menolak hasil pleno KPU Asmat serta meminta untuk dilakukan perhitungan ulang sesuai dengan D-Hasil kecamatan,” kata dia.
Sementara Sekretaris DPW PKB Papua Selatan, Karyono menyebut kesalahan administrasi yang dimaksud, awalnya D-hasil tingkat distrik Partai Gerindra memperoleh 2.822 suara. Namun, saat di tingkat kabupaten D-hasil yang dibacakan menjadi 22.051 suara. Dugaan penggelembungannya mencapai 19.229 suara.
Lalu untuk Partai Amanat Nasional, D-hasil distrik sejumlah 20.147 suara, kemudian D-hasil kabupaten tersisa 660 suara. Sebanyak 19.487 suara yang hilang.
“Sebelum adanya perubahan jumlah suara di Partai Gerindra dan PAN, PKB mendapat ranking salah satu dari tiga kuota kursi untuk DPR RI dapil Papua Selatan. Tapi setelah adanya pergeseran suara itu, kita tergeser dari ranking itu,” ungkapnya.
Karyono mengatakan melalui surat kepada Bawaslu Kabupaten Asmat tersebut, PKB menolak hasil Pleno KPU Kabupaten Asmat serta meminta untuk dilakukan perhitungan ulang sesuai dengan D. Hasil Kecamatan. Diharapkan Bawaslu bisa mengambil sikap guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Surat keberatan tersebut kami layangkan kepada Bawaslu Kabupaten Asmat dengan tembusan Bawaslu Provinsi Papua Selatan dengan harapan dapat ditindaklanjuti sebelum pleno di tingkat provinsi untuk KPU Kabupaten Asmat,” tutupnya. (*)
Discussion about this post