Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura memastikan ketersediaan barang dan harga bahan pokok di pasar tradisional dan pasar modern tetap stabil, agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Pesan Bapak Presiden (Joko Widodo) kepada saya agar tetap menjaga harga barang dan ketersediaan barang di pasar-pasar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Pekey di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (10/7/2023).
Harga barang kebutuhan pokok yang stabil menjadi faktor penting dalam mengendalikan laju inflasi. Karena itu, Pemkot Jayapura terus berkomitmen menjaga stabilitas harga pangan, sehingga memberi kontribusi positif terhadap perekonomian daerah dan nasional.
“Saya sampaikan kepada Bapak Presiden bahwa kondisi ketersediaan barang di pasar tradisional dan pasar modern terkendali. Mendengar itu, beliau senyum dan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kota, masyarakat, dan tim pengendali inflasi,” ujarnya.
Guna memastikan ketersediaan barang dan harga bahan pokok tetap stabil, Pemerintah Kota Jayapura bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah atau TPID Kota Jayapura rutin melakukan pemantauan di pasar tradisional dan pasar modern.
“Inflasi Kota Jayapura di bulan Juni tahun 2023 berada di angka 2,89, dan itu di bawah rata-rata nasional. Kami terus berkolaborasi dengan pedagang dan distributor agar bersama-sama mengendalikan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok,” ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura, Robert L.N Awi mengatakan setiap minggu rutin melakukan pemantauan harga dan bahan pokok.
“Tujuan kami ingin memastikan agar tidak menyusahkan masyarakat dalam mendapatkan bahan pokok yang diinginkan serta harga yang murah terjangkau bagi masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.
Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang dan distributor agar tidak melakukan kecurangan, yaitu melakukan penimbunan barang yang menyebabkan harga-harga barang bergejolak dan minim ketersediannya.
“Pastinya kami memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bermain-main dengan bahan pokok karena menyusahkan masyarakat. Sanksi tegas kami berikan dengan mencabut izin berusaha atau berjualan agar memberikan efek jera. Selain itu, ada juga bisa dipenjara,” katanya. (*)