Merauke, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Papua Selatan – Papsel saat ini tengah mengecek keberadaan 11 Tempat Pemungutan Suara – TPS di Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan yang dijadikan TPS khusus oleh penyelenggara di sana.
Bawaslu Papsel “mengendus” adanya kejanggalan atas penetapan 11 TPS khusus tersebut. Lantaran keberadaan sebuah TPS khusus harus memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Komisioner pada Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Ahmad Muhazir kepada Jubi di Merauke, Rabu (7/2/2024), menjelaskan bahwa kategori TPS khusus sesuai peraturan yang berlaku itu keberadaannya di lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, dan fasilitas penyandang disabilitas.
“Kategori TPS khusus itu untuk di lembaga pemasyarakatan dan rumah sakit. Di sana kan pemilih-pemilih inklusif. Dikategorikan TPS khusus apabila memenuhi syarat itu tadi,” kata dia.
Ahmad Muhazir mengungkapkan hasil penelusuran Bawaslu, keberadaan 11 TPS khusus di Jair itu di lingkungan perusahaan-perusahaan perkebunan di sana. Sesuai aturan, tidak diharuskan kategori TPS khusus di lingkungan perusahaan.
“Nah ini yang tadi kita juga lagi berproses di lapangan. Harus didata dulu antara orang yang terdaftar di DPT dan tidak terdaftar. Artinya list to people, people to list itu cocok tidak, seperti itu. Di perusahaan-perusahaan itu banyak pekerja dari luar Papua, tentu punya hak pilih, tapi kan beda,” ujar dia.
“Harus kita cross check lagi, termasuk berapa jumlah surat suara dan DPT di TPS di Jair. Pendirian TPS idealnya harus sesuai syarat-syarat yang ditentukan. Nah ini muncul pertanyaan apakah waktu membuat DPT, sudah di coklis kah atau belum. Banyak pertanyaan muncul di situ. Arahnya kembali mereview yang sudah lalu,” sambungnya.
Ahmad Muhazir menambahkan pihaknya menemukan setidaknya tiga dugaan pelanggaran, yakni 600 surat suara yang hilang di Kabupaten Merauke, 5.000 surat suara lebih calon anggota DPR Papsel di Dapil 3 Kabupaten Mappi, dan kejanggalan 11 TPS khusus di Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel.
“Kami selaku pengawas pemilu tentu berupaya keras melaksanakan tugas pokok kami sesuai amanat undang-undang, yang mana meliputi pengawasan penyelenggaraan pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya pemilu yang demokratis,” tutupnya. (*)