Wamena, Jubi – Setelah hari pemungutan suara di sejumlah tempat di Kabupaten Jayawijaya, Badan Pengawas Pemilu Umum atau Bawaslu Jayawijaya menemukan sejumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS tidak melaksanakan pencoblosan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Kilion Wenda, mengatakan selain terkait dengan pendistribusian logistik pemilu khusus untuk Wamena Kota yang mengalami keterlambatan, baik saat tiba di kantor distrik maupun penyaluran ke setiap TPS, ada pula TPS yang tidak melaksanakan pemungutan suara.
“Rata-rata KPPS itu menyelenggarakan pemungutan suara di atas jam 11. Memang ada ketentuan waktu yang sesuai aturan jam 7 pagi hingga 1 siang. Tetapi karena terlambat itu mereka bisa laksanakan sampai jam 5 sore selanjutnya rekap,” kata Wenda kepada wartawan di Sekretariat Sentra Gakkumdu Jayawijaya, Kamis (15/2/2024).
Menurutnya, sebagian TPS yang tidak melakukan pemungutan suara, khususnya di Distrik Hubikiak, memang telah menjadi perhatian Bawaslu. Pihaknya menemukan fakta empat TPS di Kampung Musaima II tidak ada kotak suara berisikan logistik pemilu.
“Teman-teman pengawas distrik yang kawal logistik dari KPU ke kantor distrik, mereka cek yang harusnya logistik itu kotak suara itu ada 130 kotak. Sampai di kantor distrik hanya ada 110 kotak. Ternyata mereka cek kena di Kampung Musaima II ada 20 logistik atau kotak suara tidak ditemukan atau hilang,” katanya.
Bawaslu Jayawijaya saat ini sedang memroses apakah logistik itu hilangnya di KPU atau dimana masih diselidiki.
“Nanti Sentra Gakkumdu akan memroses karena ada unsur pidananya,” kata Wenda.
“Untuk TPS yang kurang kita masih mengumpulkan data dan akan keluarkan rekomendasi untuk pemilihan ulang. Selain itu juga akan diproses di Gakkumdu. Namun untuk sementara pengaduan kami belum terima. Terkait Hubikiak ini temuan Bawaslu langsung. Sampai jam 11 malam juga kemarin belum ada laporan masuk,” katanya.
Komisioner Bawaslu Jayawijaya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Meyki Tuwo, menambahkan berdasarkan pengawasan tim Gakkumdu di lapangan, ada lima TPS khusus di Wamena kota tidak melakukan pemungutan suara, yakni TPS 090, 045, 024, 085, dan satu di TPS 20 di Kelurahan Sinapuk.
“Langkah Gakkumdu dengan temuan tersebut, kita akan lakukan pengkajian yang muaranya pasti pemungutan suara ulang atau PSU, selain dengan proses hukum,” katanya.
Selain itu, temuan lain berdasarakan data di lapangan, penempatan TPS hampir semuanya tidak sesuai lokasi yang telah ditentukan.
“KPPS ini melakukan penempatan TPS tidak sesuai dengan penempatan TPS yang ditentukan oleh KPU Jayawijaya. Ini juga masuk dalam tindak lanjut Gakkumdu,” katanya. (*)
Discussion about this post