Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Papua menerima sejumlah sengketa proses atau laporan usai Daftar Calon Tetap atau DCT bagi calon anggota legislatif yang akan bersaing dalam Pemilu 2024 pada 3 November 2023.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Haritje Latuihamallo, mengatakan pasca penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT pada 3 November 2023 oleh KPU, khusus tingkat provinsi, Bawaslu Papua hanya menerima satu laporan dan telah dilakukan mediasi dari salah satu partai politik yang salah satu bacalegnya merupakan anggota Badan Musyawarah Kampung atau Bamuskam.
“Jadi bacaleg ini terkait dengan lupa upload surat persertujuan pemberhentian dari Pemkab Biak karena suratnya sudah ada dan disetujui oleh KPU untuk diinput ke sistem Silon dalam waktu 1×24 jam setelah Silon dibuka,” katanya kepada Jubi di kantor Bawaslu Papua, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, di Kota Jayapura, Bawaslu menerima sengketa dari dua partai politik terkait dengan upload SK persetujuan atau SK proses pemberhentian masih diproses oleh BKN, dan diberi waktu 2×24 jam untuk dimasukan surat persetujuan pemberhentian tersebut oleh KPU.
Ada pula salah satu bacaleg yang menyatakan mengundurukan diri dari pencalonannya dan tetap memilih sebagai Bamuskam, namun ruang pergantian itu telah ditutup oleh KPU sehingga bacaleg tersebut bersama partainya sepakat dan menerima apa yang telah diputuskan KPU.
“Yang mengundurkan diri dari bacaleg di Kota Jayapura ini sudah tidak ada ruang untuk pergantian, sehingga partai politiknya setuju atas keputusan KPU dan nomor urutnya akan tetap kosong nantinya,” katanya.
Di Kabupaten Jayapura, Bawaslu setempat menerima laporan sebelum batas waktu pengajuan ditutup pada Rabu (8/11/2023) pukul 16.00 WP terkait adanya surat Pengadilan Negeri Jayapura yang belum dicap.
Ada juga bacaleg pertukaran daerah pemilihan atau dapil, namun dikroscek kembali oleh internal partai, karena laporannya sudah diterima Bawaslu tinggal pokok permohonannya yang dibantu oleh Bawaslu karena datang sebelum batas permohonan ditutup.
“Sedangkan untuk tujuh kabupaten lainya hingga batas waktu 16.00 WP ditutup tidak ada sengketa yang diajukan,” kata Latuihamallo.
Proses selanjutnya setelah adanya keputusan yang dikeluarkan Bawaslu, rekomendasi dan berita acara akan diserahkan ke KPU dan khusus untuk sengketa mengenai pengadministrasian yang belum selesai, setelah rekomendasi diterima barulah KPU dapat membuka sistem silonnya.
“Jadi, Silon dibuka ketika rekomendasi Bawaslu sudah keluar atau disetujui. Rekomendasi kita ini bersifat mediasi, dimana rekomendasi dibuat berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, rekomendasi yang tiga hari sejak rekomendasi dikeluarkan harus dipatuhi oleh KPU. Hanya saja keterkaitan dengan percetakan surat suara, makanya kita usahakan 1×24 jam dan 2×24 jam harus dipenuhi bagi sengketa yang telah direkomendasikan,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!