• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Opini

Mempertanyakan peradilan kasus Bas Suebu (3/3)

July 17, 2024
in Opini
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Timoteus Marten
Barnabas Suebu

Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu saat berdiskusi dengan Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw di Sentani - Jubi/Engel Wally

0
SHARES
2k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Oleh: Thomas Ch Syufi*

Jaksa dan hakim harus berani berkata jujur dan membuktikan letak kesalahan terdakwa (Bas Suebu) yang bisa dibenarkan secara hukum, serta diakui nalar publik, karena pengakuan itu datang ketika ada pembuktian. Maka, atas fakta-fakta yang lemah dan janggal seperti ini, seharusnya hakim Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara terdakwa menerima eksepsi terdakwa dan menolak, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima surat dakwaan tersebut dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum.

Karena dakwaan yang kabur (obscuur libel) sebagaimana termaktub dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP ini selaras dengan asas van rechtswege nieting null and void (suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum) dan asas actore non probate, reus absolvitur (jika tidak dapat dibuktikan, terdakwa harus dibebaskan).

Singkatnya, penuntut umum tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa (actore non probate). Terdakwa harus diputus bebas (reus absolvitur).

Juga tidak ada aspek keadilan dan kemanfaatan dari proses hukum terdakwa bagi masyarakat, hingga hakim harus mempertimbangan ini secara baik demi terlaksananya due procces of law (proses hukum yang benar) dan dihormatinya hak asasi terdakwa.

Mengacu pada prinsip kebebasan atau independensi hakim yang yang didasarkan pada kemandirian kekuasaan kehakiman di Indonesia, hakim harus menerapkan hukum yang bersumber pada peraturan perundang-undangan secara tepat, menafsirkan hukum dengan benar, sebagai wujud kebebasan untuk mencari dan menemukan hukum (rechtsvinding).

Hakim harus membuktikan kepada publik bahwa dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sangat dekat dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hal tersebut merupakan kewenangan hakim dalam melakukan konstruksi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 mengatakan, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Karena tujuan tertinggi hukum adalah melaksanakan keadilan.

BERITATERKAIT

Kejari Merauke usut dugaan korupsi BUMD Boven Digoel Rp17 miliar

Kejari Merauke tetapkan tiga tersangka korupsi pembangunan kantor Bupati Boven Digoel

Dugaan korupsi revitalisasi Unmus: Calon tersangka bisa capai 10 orang

Kejari identifikasi tersangka dugaan korupsi pembangunan kantor bupati Boven Digoel

Mengutip Immanuel Kant, filsuf Jerman, “…summum ius summa injuria, summa lex summa crux” (kepastian hukum yang tertinggi adalah ketidakadilan yang terbesar). Karena itu, menunda-nunda keadilan (atau keadilan yang datang terlambat) sama dengan tidak ada keadilan atau menolak keadilan itu sendiri (justice delayed is justice denied). Demikian kata William Gladstone (1809-1898), mantan Perdana Menteri Britania Raya.

Kasus Bas Suebu dinilai penuh dengan kejanggalan, karena kaburnya surat dakwaan dan terjadi kegamangan atau skeptisisme dari hakim dalam memutus perkara tersebut, hingga dapat merugikan hak konstitusional dan hak asasi terdakwa sebagai warga negara yang wajib diproteksi, dihormati, dan dipenuhi oleh siapa pun, termasuk penegak hukum maupun negara sebagai wujud perlakuan yang sama di depan hukum (the equlity before the law).

Hak-hak terdakwa sudah dijamin oleh berbagai instrumen hukum internasional maupun hukum positif, seperti Deklarasi Universal HAM PBB 10 Desember 948, Pasal 10 menyatakan:

“Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapakan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya”.

Juga dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM mengatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”.

Hak asasi manusia menurut pamfleter dan intelektual Britania Raya, Thomas Paine, adalah jalan keluar untuk mengatasi kesewenang-wenangan atau keadaan yang oleh aforisme Thomas Hobbes, homo homini lupus est, bellum omnium contra omnes (manusia yang satu jadi serigala bagi manusia lain, perang semua melawan semua).

Maka seharusnya terdakwa dibebaskan demi hukum seperti ditegaskan dalam asas in dubio pro reo/exceptio format regulam (jika ada keragu-raguan mengenai suatu hal, hakim harus menjatuhkan hukuman yang meringankan terdakwa). Hakim adalah hukum yang berbicara (judex set lex laguens).

Namun, putusan hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap kasus korupsi mantan Gubernur Papua sekaligus mantan Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh RI untuk Meksiko, Honduras, dan Panama ini, tidak objektif dan mencederai rasa keadilan Terdakwa. Hingga memunculkan banyak pertanyaan: mengapa Bas dihukum? Apa tujuannya, dan atas perintah siapa sampai digelar peradilan sesat atau miscarriage of justice terhadap Bas?

Tindakan kriminalisasi ini perlu dijawab oleh negara (presiden) melalui rekomendasi (petunjuk) Mahkamah Agung (MA) untuk proses rehabilitasi nama baik dan martabat tokoh Papua Barnabas Suebu dan keluarga.

Sebab destruksi penegakan hukum dan ketidakadilan pengadilan kasus Bas menjadi salah satu potret buruk dari sekian banyak ketidakadilan pengadilan terhadap orang asli Papua sejak 1 Mei 1963.

Ini akan mempertebal ketidakpercayaan (distrust) warga Papua terhadap Jakarta dan terus mempertajam kecurigaan, dendam, dan konfrontasi tanpa akhir antara orang Papua dan pemerintah Indonesia. Tidak ada batasan waktu untuk mencari kebenaran, karena kebenaran itu abadi dan tetap ada untuk menunggu mereka yang mencarinya! Selesai. (*)

*) Penulis adalah advokat muda Papua dan Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR)

Tags: Bas SuebuKorupsiterdakwa
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Kejari Merauke

Kejari Merauke usut dugaan korupsi BUMD Boven Digoel Rp17 miliar

October 16, 2026
Tersangka korupsi pembangunan kantor Bupati Boven Digoel

Kejari Merauke tetapkan tiga tersangka korupsi pembangunan kantor Bupati Boven Digoel

October 15, 2026

Dugaan korupsi revitalisasi Unmus: Calon tersangka bisa capai 10 orang

August 17, 2026

Kejari identifikasi tersangka dugaan korupsi pembangunan kantor bupati Boven Digoel

August 12, 2026

Dua tersangka korupsi dana pengawasan pilkada Kabupaten Pegaf ditahan

June 13, 2026

YLBH pertanyakan penanganan dugaan korupsi Rp12 miliar di Papua Barat

May 27, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Amnesty urges Indonesia to stop suppressing forest fire protest and declare national disaster
24 October 2026
Amnesty urges Indonesia to stop suppressing forest fire protest and declare national disaster

Jayapura, Jubi – Amnesty International has called on the government to stop suppressing protest over forest and land fires and [...]

Residents condemn suspected forest arson in Papua Highlands
24 October 2026
Residents condemn suspected forest arson in Papua Highlands

Jayapura, Jubi – Residents of Mulima village in Libarek district, Jayawijaya regency, Papua Highlands, have condemned suspected arson after a [...]

Papua rights group reports alleged military abuses in Tolikara
23 October 2026
Papua rights group reports alleged military abuses in Tolikara

Jayapura, Jubi – The Papua Justice and Human Integrity Foundation (YKKMP) has reported alleged military sweeps, intimidation, interrogations and physical [...]

Ateta clan boycotts Genting Oil activities on customary land
23 October 2026
Ateta clan boycotts Genting Oil activities on customary land

Jayapura, Jubi – The Ateta clan, an Indigenous customary law community of the Sumuri people in Teluk Bintuni Regency, West [...]

Klagilit clan demands accountability from coal mining companies
22 October 2026
Klagilit clan demands accountability from coal mining companies

Sorong, Jubi – The Indigenous Moi community’s Klagilit clan has called on PT Megapura Prima Industri (MPI) and PT Gelora [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Penembakan tiga warga Nduga

Masyarakat Nduga desak negara bertanggung jawab atas penembakan tiga warga sipil

October 25, 2026
Bintang Kejora di nisa Filep Karma

Motif Bintang Kejora di nisan Filep Karma ditimpa cat Merah Putih

October 24, 2026
Kunang-kunang dan hilangnya habitat

Kunang-kunang dan hilangnya habitat akibat alih fungsi lahan

October 24, 2026
Timika dan Nabire potensi pengembangan berbagai sektor

Gubernur Nawipa: Timika dan Nabire berpotensi untuk pengembangan berbagi sektor

October 24, 2026
Kemasan kopi Papua Tengah

Gubernur Nawipa: Kemasan kopi Papua Tengah mesti dibuat menarik

October 24, 2026
Petani Kopi Mimika

Pemprov Papua Tengah serahkan bantuan alat pascapanen kopi kepada petani Mimika

October 24, 2026
Solomon berkomitmen dengan Indonesia

PM Kepulauan Solomon berkomitmen memperkuat hubungan dengan Indonesia

October 24, 2026
El Nino terkuat

El Nino terkuat yang pernah tercatat

October 23, 2026
Ikan mati di Kepulauan Solomon

Puluhan ikan mati di sepanjang garis pantai Munda Kepulauan Solomon

October 23, 2026
Protes Karhutla dan bencana nasional

Hentikan pembungkaman protes Karhutla dan tetapkan status bencana nasional

October 24, 2026
Berkas perzinaan komisioner KPU

Berkas dugaan perzinaan komisioner KPU Papua Barat telah P21

October 24, 2026
Pengembangan pertanian dan perikanan di Mamberamo Raya

Pemkab Mamberamo Raya jajaki kerja sama pengembangan pertanian dan perikanan

October 23, 2026
Calon Ketum PSSI Papua Barat

Komite Pemilihan tetapkan empat calon Ketum PSSI Papua Barat

October 24, 2026
Tambang emas Makimi

Berebut emas di Makimi, masyarakat adat dapat apa?

October 23, 2026
Penembakan tiga warga Nduga

Masyarakat Nduga desak negara bertanggung jawab atas penembakan tiga warga sipil

0
Bintang Kejora di nisa Filep Karma

Motif Bintang Kejora di nisan Filep Karma ditimpa cat Merah Putih

0
Kunang-kunang dan hilangnya habitat

Kunang-kunang dan hilangnya habitat akibat alih fungsi lahan

0
Timika dan Nabire potensi pengembangan berbagai sektor

Gubernur Nawipa: Timika dan Nabire berpotensi untuk pengembangan berbagi sektor

0
Kemasan kopi Papua Tengah

Gubernur Nawipa: Kemasan kopi Papua Tengah mesti dibuat menarik

0
Petani Kopi Mimika

Pemprov Papua Tengah serahkan bantuan alat pascapanen kopi kepada petani Mimika

0
Solomon berkomitmen dengan Indonesia

PM Kepulauan Solomon berkomitmen memperkuat hubungan dengan Indonesia

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : [email protected]

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara