Oleh: Thomas Ch Syufi*
Jaksa dan hakim harus berani berkata jujur dan membuktikan letak kesalahan terdakwa (Bas Suebu) yang bisa dibenarkan secara hukum, serta diakui nalar publik, karena pengakuan itu datang ketika ada pembuktian. Maka, atas fakta-fakta yang lemah dan janggal seperti ini, seharusnya hakim Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara terdakwa menerima eksepsi terdakwa dan menolak, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima surat dakwaan tersebut dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum.
Karena dakwaan yang kabur (obscuur libel) sebagaimana termaktub dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP ini selaras dengan asas van rechtswege nieting null and void (suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum) dan asas actore non probate, reus absolvitur (jika tidak dapat dibuktikan, terdakwa harus dibebaskan).
Singkatnya, penuntut umum tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa (actore non probate). Terdakwa harus diputus bebas (reus absolvitur).
Juga tidak ada aspek keadilan dan kemanfaatan dari proses hukum terdakwa bagi masyarakat, hingga hakim harus mempertimbangan ini secara baik demi terlaksananya due procces of law (proses hukum yang benar) dan dihormatinya hak asasi terdakwa.
Mengacu pada prinsip kebebasan atau independensi hakim yang yang didasarkan pada kemandirian kekuasaan kehakiman di Indonesia, hakim harus menerapkan hukum yang bersumber pada peraturan perundang-undangan secara tepat, menafsirkan hukum dengan benar, sebagai wujud kebebasan untuk mencari dan menemukan hukum (rechtsvinding).
Hakim harus membuktikan kepada publik bahwa dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sangat dekat dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hal tersebut merupakan kewenangan hakim dalam melakukan konstruksi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 mengatakan, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Karena tujuan tertinggi hukum adalah melaksanakan keadilan.
Mengutip Immanuel Kant, filsuf Jerman, “…summum ius summa injuria, summa lex summa crux” (kepastian hukum yang tertinggi adalah ketidakadilan yang terbesar). Karena itu, menunda-nunda keadilan (atau keadilan yang datang terlambat) sama dengan tidak ada keadilan atau menolak keadilan itu sendiri (justice delayed is justice denied). Demikian kata William Gladstone (1809-1898), mantan Perdana Menteri Britania Raya.
Kasus Bas Suebu dinilai penuh dengan kejanggalan, karena kaburnya surat dakwaan dan terjadi kegamangan atau skeptisisme dari hakim dalam memutus perkara tersebut, hingga dapat merugikan hak konstitusional dan hak asasi terdakwa sebagai warga negara yang wajib diproteksi, dihormati, dan dipenuhi oleh siapa pun, termasuk penegak hukum maupun negara sebagai wujud perlakuan yang sama di depan hukum (the equlity before the law).
Hak-hak terdakwa sudah dijamin oleh berbagai instrumen hukum internasional maupun hukum positif, seperti Deklarasi Universal HAM PBB 10 Desember 948, Pasal 10 menyatakan:
“Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapakan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya”.
Juga dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM mengatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”.
Hak asasi manusia menurut pamfleter dan intelektual Britania Raya, Thomas Paine, adalah jalan keluar untuk mengatasi kesewenang-wenangan atau keadaan yang oleh aforisme Thomas Hobbes, homo homini lupus est, bellum omnium contra omnes (manusia yang satu jadi serigala bagi manusia lain, perang semua melawan semua).
Maka seharusnya terdakwa dibebaskan demi hukum seperti ditegaskan dalam asas in dubio pro reo/exceptio format regulam (jika ada keragu-raguan mengenai suatu hal, hakim harus menjatuhkan hukuman yang meringankan terdakwa). Hakim adalah hukum yang berbicara (judex set lex laguens).
Namun, putusan hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap kasus korupsi mantan Gubernur Papua sekaligus mantan Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh RI untuk Meksiko, Honduras, dan Panama ini, tidak objektif dan mencederai rasa keadilan Terdakwa. Hingga memunculkan banyak pertanyaan: mengapa Bas dihukum? Apa tujuannya, dan atas perintah siapa sampai digelar peradilan sesat atau miscarriage of justice terhadap Bas?
Tindakan kriminalisasi ini perlu dijawab oleh negara (presiden) melalui rekomendasi (petunjuk) Mahkamah Agung (MA) untuk proses rehabilitasi nama baik dan martabat tokoh Papua Barnabas Suebu dan keluarga.
Sebab destruksi penegakan hukum dan ketidakadilan pengadilan kasus Bas menjadi salah satu potret buruk dari sekian banyak ketidakadilan pengadilan terhadap orang asli Papua sejak 1 Mei 1963.
Ini akan mempertebal ketidakpercayaan (distrust) warga Papua terhadap Jakarta dan terus mempertajam kecurigaan, dendam, dan konfrontasi tanpa akhir antara orang Papua dan pemerintah Indonesia. Tidak ada batasan waktu untuk mencari kebenaran, karena kebenaran itu abadi dan tetap ada untuk menunggu mereka yang mencarinya! Selesai. (*)
*) Penulis adalah advokat muda Papua dan Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR)























Discussion about this post