Jubi PapuaJubi PapuaJubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Mamta
    • Saireri
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mee Pago
  • Indepth Stories
  • Lego
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Kerjasama
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Mappi
    • Kabupaten Jayapura
    • Papua Tengah
  • Arsip
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • April 2021
  • March 2021
  • October 2007
  • September 2007
  • August 2007
  • June 2007
  • November 1999

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Derap Nusantara
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Stories
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized
Font ResizerAa
Jubi PapuaJubi Papua
Font ResizerAa
  • Tanah Papua
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Nusa
  • Olahraga
  • Home
  • Kategori
    • Tanah Papua
    • Pasifik
    • Nasional & Internasional
    • Dunia
    • Nusa
    • LEGO
    • Opini
  • Foreign Languages
    • English
    • Deutsch
    • French
  • Laman
    • Indeks
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama Pemberitaan
    • Majelis Rakyat Papua
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Merauke
Follow US
Jubi Papua > Blog > Opini > Mempertanyakan peradilan kasus Bas Suebu (1/3)
Opini

Mempertanyakan peradilan kasus Bas Suebu (1/3)

Timoteus Marten
Last updated: July 17, 2024 6:26 pm
Author : Admin JubiEditor : Timoteus Marten Published July 17, 2024
Share
8 Min Read
Bas Suebu
Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, saat menjawab seluruh aspirasi masyarakat adat dalam dialog umum pada acara pembukaan KMAN VI di Stadion Bas Youwe di Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (24/10/2022). - Jubi/Engel Wally
SHARE

Oleh: Thomas Ch Syufi* 

More Read

Memilih Calon Gubernur-Wagub OAP ideal di Wilayah Adat Tabi-Saireri
Memilih Calon Gubernur-Wagub OAP ideal di Wilayah Adat Tabi-Saireri, Contohi Lima Provinsi Pemekaran Defenitif
Majelis hakim PN Wamena tolak eksepsi terdakwa penembak Tobias Silak
Suara dari Raja Ampat
Festival Tak Lagi Cukup: Saatnya Munara Wampasi Bicara Iklim dan Ekonomi
Tambang Nikel dan Wisata Alam Raja Ampat

Tanggal 14 Mei 2024 digelar bedah buku berjudul “Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu” di auditorium Universitas Cenderawasih, Jayapura, Papua. Buku setebal 263 halaman yang ditulis oleh Dr. Stefanus Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. itu menghadirkan beberapa ahli hukum secara daring dan luring.

Ahli hukum yang hadir dalam bedah buku tentang Bas Suebu itu, di antaranya, Prof. Gayus Lumbuun via teleconference, Prof. Robert K.R. Hammar, dan Dr. Basir Rohrohmana, serta keynote speaker Marzuki Darusman, S.H. (teleconference).

Buku ini mengurai berbagai isu pokok dalam eksaminasi perkara Barnabas Suebu, dalam sistem peradilan Indonesia, yang tidak berjalan efektif, terlanggarnya hak asasi manusia, serta putusan hakim yang kurang objektif, karena tidak menunjukkan independensinya.

Barnabas Suebu atau akrab disapa Kaka Bas didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dakwaan alternatif, yaitu, penyalahgunaan wewenangnya sebagai Gubernur Papua (2006-2011), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perbuatan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) dan dikorelasikan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP, perihal turut melakukan dan membantu melakukan suatu tindak pidana kejahatan (korupsi).

Dakwaan yang sama juga disematkan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) La Musi Didi, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba.

Bas didakwa menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan kerugian negara, dengan mempengaruhi dalam proses pengadaan kegiatan pembuatan proyek perencanaan fisik atau lazim disebut Detail Engineering Design (DED), yang meminta agar PT KPIJ– perusahaan milik terdakwa (Bas) atau keluarganya–untuk diikutsertakan dalam pelaksanaan pembuatan DED bersama dengan perusahaan, yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam proyek pembuatan DED Sentani dan Paniai tahun anggaran 2008, DED Urumka I, II, dan III, serta DED Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mamberamo I dan II untuk tahun anggaran 2008-2010.

Atas permintaan tersebut, La Musi Didi dengan menggandeng PT Indra Karya cabang Malang dan PT Geo Ace, dengan kesepakatan pembagian keuntungan dan pemberian fee pada pihak-pihak terkait, yakni 60 persen PT Indra Karya dan 40 persen PT KPIJ.

Proses lelang proyek pembuatan DED Sentani dan Paniai, DED Sungai Urumka I, III, dan III, seolah-olah berjalan sesuai prosedur pelelangan, dengan seluruh dokumen administrasi lelang dan kontrak digarap oleh PT Indra Karya.

Namun, kenyataannya panitia pengadaan tidak melaksanakan lelang proyek DED Urumka I. Dari semua proses lelang dan pelaksanaan DED dilaporkan oleh La Musi kepada terdakwa yang berkapasitas sebagai Gubernur Papua.

Bahkan lelang tersebut dinilai dilaksanakan tanpa memperhatikan Pasal 5 Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003, yang menyebutkan:

“Pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika, yaitu antara lain: huruf e: menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa (conflict of interest). Huruf g: menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk menguntungkan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara (St. Laksanto Utomo: 2024).

Dalam rangkaian proses tersebut, Bas didakwa melakukan korupsi, dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan (memperkaya) diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara sebesar 43 miliar rupiah.

Dari kasus ini, Bas divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada November 2015, dengan amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST, yang menyatakan, terdakwa Barnabas Suebu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Bas Suebu tanpa menguraikan bukti kesalahannya. Hakim secara subjektif menyimpulkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur tindak pidana yang dijelaskan dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang PTPK, yakni menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang atau korporasi, dikaitkan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu melakukan, yang memiliki makna bahwa orang yang mengetahui dan dimintai bantuan untuk memberikan kesempatan suatu tindak kejahatan itu tanpa mencegah.

Sayangnya, hakim Tipikor hanya melihat unsur-unsur pidana secara umum: unsur secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta dapat merugikan negara atau perekonomian negara, tanpa mengelaborasi secara rinci terkait posisi atau peran terdakwa (Bas Suebu) dalam melakukan tindak pidana korupsi, dengan disertakan dasar-dasar hukumnya.

Seharusnya hakim dalam pertimbangan hukumnya mengurai secara benderang kasus ini, dengan menampilkan bukti-bukti yang relevan dan dapat bersesuaian satu dengan lainnya, agar bisa ditarik benang merah dan diketahui kausalitasnya, hingga bisa ditentukan posisi atau letak kesalahan terdakwa yang didakwakan oleh Penuntut Umum.

Menurut doktrin hukum pidana, untuk menjatuhkan hukuman seseorang haruslah memenuhi kedua unsur tindak pidana, yaitu unsur kesalahan dan unsur perbuatan melawan hukum (St. Laksanto Utomo: 2024). Namun, tampak hakim Tipikor Jakarta Pusat belum membuktikan unsur kesalahan yang melekat pada terdakwa Bas Suebu.

hubungan cinta dan hukum
Ilustrasi hukum. – Jubi/IST

Maka putusan hakim terhadap terdakwa menimbulkan polemik. Hingga sekarang dinilai dipengaruhi pertimbangan di luar hukum (nonyuridis). Sebab, unsur-unsur pidana dalam setiap pasal memiliki makna berbeda-beda. Oleh karena itu, penjelasan secara gamblang terhadap setiap pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, sangatlah diperlukan.

Misalnya, perbedaan antara Pasal 2 dan 3 UU PTPK,yang mana Pasal 3 menyebutkan, pelaku bisa dijerat jika mempunyai kewenangan, sedangkan di Pasal 2, menyatakan, setiap orang yang dimaksud dalam pasal tersebut lebih luas dan umum.

Unsur setiap orang adalah yang punya kewenangan. Jadi, perbuatan seseorang bisa saja bersifat melawan hukum, tapi belum tentu menyalahgunakan kewenangan. Sebab dalam hukum pidana sebuah pembuktianan harus objektif dan akurat– postulat in criminalibus probationes bedent esse luce clariores (dalam perkara-perkara pidana bukti-bukti itu harus lebih terang daripada cahaya).

Tidak dibenarkan dalam teori apa pun bahwa menegakkan hukum dengan cara melawan hukum, kecuali demi menegakkan hak asasi manusia (atau demi intervensi kemanusiaan).

Selanjutnya, tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa (Bas) melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta untuk meminta keringanan hukuman. Di tingkat banding, PT Jakarta memperberat hukuman terdakwa menjadi 8 tahun penjara (2016) dan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung juga memperkuat putusan PT Jakarta, bahwa terdakwa tetap dipenjara 8 tahun.

Bahkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) Bas pun ditolak. Padahal, sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sangat kontras dan berbeda jauh dari semua dalil yang dituduhkan penuntut umum dalam surat dakwaan, yakni tidak dibuktikan di mana letak kesalahan atau peran terdakwa (Bas) dalam kasus a quo. Bersambung. (*)

*) Penulis adalah advokat muda Papua dan Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

TAGGED:Barnabas SuebuKorupsiterdakwa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads Email Copy Link Print
Share
Leave a comment Leave a comment
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkini

TPNPB
TPNPB bantah empat anggotanya berikrar setia pada NKRI
Rilis Pers Polhukam
terduga penyerangan guru di Distrik Anggruk telah ditangkap
Delapan terduga penyerangan guru di Distrik Anggruk telah ditangkap
Rilis Pers Polhukam
Papua Football Academy
18 siswa Papua Football Academy siap bertarung di turnamen Gothia Cup 2025
Headline Olahraga
Stania
Freeport Indonesia dan Stania menandatangani Heads of Agreement jual beli perak dan timbal
Advertorial
Mereoni Taginadavui : Harapan di atas kesengsaraan
Mereoni Taginadavui : Harapan di atas kesengsaraan
Pasifik

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

trusted

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

Follow Us

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Facebook X-twitter Youtube Instagram Tiktok
Jubi PapuaJubi Papua
Copyright ©️ 2024 PT. Media Jubi Papua.